Macam-macam penelitian hukum
Thursday, 19 January 2017
SUDUT HUKUM | Menurut Sunaryati Hartono (1994: 171), pada dasarnya penelitian perbandingan hukum dapat dibedakan dalam dua kelompok yaitu:
- Penelitian Perbandingan Hukum Fungsional
Penelitian jenis ini tugasnya adalah mencari cara bagaimana suatu peraturan atau pranata hukum dapat menyelesaikan suatu masalah sosial atau ekonomi, atau bagaimana suatu pranata hukum atau pengaturan suatu pranata sosial atau ekonomi dapat menghasilkan perilaku yang diinginkan.
Dalam tahap penelitian sendiri, persamaan dan perbedaan harus dicari sebanyak mungkin, kemudian menganalisisnya, memahami serta menjelaskan mengapa terdapat persamaan dan perbedaan tersebut.
- Penelitian Perbandingan Hukum Struktural
Penelitian perbandingan hukum struktural atau sistematik terutama berusaha untuk menyusun suatu sistem tertentu yang digunakan sebagai referensi dalam mengadakan perbandingan-perbandingan. Sistem termaksud dapat saja berupa sistem yang konkret, abstrak, konseptual, terbuka ataupun tertutup.