-->

Pengertian Implementasi Hukum

SUDUT HUKUM | Berbicara Implementasi hukum berarti berbicara mengenai pelaksanaan hukum itu sendiri dimana hukum diciptakan untuk dilaksanakan. Hukum tidak bisa lagi disebut sebagai hukum, apabila tidak pernah dilaksanakan. Pelaksanaan hukum selalu melibatkan manusia dan tingkah lakunya. Lembaga kepolisian diberi tugas untuk menangani pelanggaran hukum, kejaksaan disusun dengan tujuan untuk mempersiapkan pemeriksaan perkara di depan sidang pengadilan.

Menurut Chambliss dan Seidman yang dikutip oleh Satjipto Rahardjo, ada 2 faktor yang menentukan tugas pengadilan, yaitu:
  • Tujuan yang hendak dicapai oleh penyelesaian sengketa itu.
  • Tingkat pelapisan yang terdapat di dalam masyarakat.

Masyarakat yang sederhana cenderung untuk memakai pola penyelesaian berupa perukunan. Sedangkan masyarakat yang tinggi cenderung menggunakan penerapan peraturan atau sanksi. Penyelesaian konflik atau sengketa menurut Marwan Mas ada 2, yaitu: 
  • Penyelesaian secara litigasi: dilakukan melalui pengadilan
  • Penyelesaian secara nonlitigasi: dilakukan di luar pengadilan yang terbagi atas 4 jenis, yaitu:

  1. Perdamaian (settlement), dilakukan sendiri oleh pihak-pihak bersengketa.
  2. Mediasi (mediation), pra pihak dengan menggunakan jasa pihak ketiga (tidak formal) mediator.
  3. Konsiliasi (conciliation), para pihak dengan menggunakan pihak ketiga yang ditunjuk secara formal (ditunjuk oleh MA)
  4. Arbitrase (arbitration), para pihak dengan menggunakan pihak ketiga yang ditunjuk secara formal (UU) dan kedudukannya mandiri.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel