Pengertian Implementasi Hukum
Thursday, 19 January 2017
SUDUT HUKUM | Berbicara Implementasi hukum
berarti berbicara mengenai pelaksanaan hukum itu sendiri dimana hukum
diciptakan untuk dilaksanakan. Hukum tidak bisa lagi disebut sebagai hukum,
apabila tidak pernah dilaksanakan. Pelaksanaan hukum selalu melibatkan manusia
dan tingkah lakunya. Lembaga kepolisian diberi tugas untuk menangani
pelanggaran hukum, kejaksaan disusun dengan tujuan untuk mempersiapkan
pemeriksaan perkara di depan sidang pengadilan.
Menurut Chambliss dan Seidman
yang dikutip oleh Satjipto Rahardjo, ada 2 faktor yang menentukan tugas
pengadilan, yaitu:
- Tujuan yang hendak dicapai oleh penyelesaian sengketa itu.
- Tingkat pelapisan yang terdapat di dalam masyarakat.
Masyarakat yang sederhana
cenderung untuk memakai pola penyelesaian berupa perukunan. Sedangkan
masyarakat yang tinggi cenderung menggunakan penerapan peraturan atau sanksi.
Penyelesaian konflik atau sengketa menurut Marwan Mas ada 2, yaitu:
- Penyelesaian secara litigasi: dilakukan melalui pengadilan
- Penyelesaian secara nonlitigasi: dilakukan di luar pengadilan yang terbagi atas 4 jenis, yaitu:
- Perdamaian (settlement), dilakukan sendiri oleh pihak-pihak bersengketa.
- Mediasi (mediation), pra pihak dengan menggunakan jasa pihak ketiga (tidak formal) mediator.
- Konsiliasi (conciliation), para pihak dengan menggunakan pihak ketiga yang ditunjuk secara formal (ditunjuk oleh MA)
- Arbitrase (arbitration), para pihak dengan menggunakan pihak ketiga yang ditunjuk secara formal (UU) dan kedudukannya mandiri.