-->

Pengertian Hukum Lingkungan

SUDUT HUKUMLingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain.[1]
 
Lingkungan sebagai sumber daya merupakan asset yang dapat diperlukan untuk mensejahterakan masyarakat. Hal ini sesuai dengan perintah Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa, bumi, air dan kekayaan alam terkandung di dalamnya di pergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan demikian, menurut Otto Soemarwoto, sumber daya lingkungan mempunyai daya regenerasi dan asimilasi yang terbatas. Selama eksploitasi atau permintaan pelayanan ada di bawah batas daya regenerasi atau asimilasi, sumber daya terbarui itu dapat di gunakan secara lestari.[2]

Pengertian hukum lingkungan

 
Otto Soemarwoto , mengatakan bahwa sumber daya lingkungan milik umum sering dapat digunakan untuk bermacam peruntukan mengurangi manfaat yang dapat di ambildari peruntukan lain sumber daya yang sama itu. Misalnya, air sungai dapat digunakan sekaligus untuk melkukan proses produksi dalam pabrik, mengangkut limbah, pelayanan sungai, produksi ikan, dan keperluan rumah tangga.

Manusia memerlukan lingkungan sosial yang serasi demi kelangsungan hidupnya. Lingkungan sosial yang serrasi itu bukan hanya di butuhkan oleh orang seorang, melainkan juga oleh seluruh orang dalam kelompoknya. Adapun komponen pokok lingkungan sosial dalam rangka pengelolaan lingkungan, antara lain:

a. Pengelompokan sosial
Berbagai macam cara orang membentuk persekutuan atau pengelompokan sosial. Adapun yang paling sederhana adalah yang di landasi hubungan kekerabatan, seperti kelurga inti atu batih, marga, suku bangsa, dll. Akan tetapi karena mobilitas manusia yang tinggi, banyak rang yang berasal dari satu kelompok keturunan tersebar luas dan mendirikan pemukiman secara terpisah dan berjauhan. Dapat juga terjadi pembentukan kesatua sosial yang berdasarkan hubungan kerabat sekaligus atas dasar kebersamaan lingkungan pemukiman.

Baca Juga

b. Penataan Sosial
Penataan sosial sangat di perlukan untuk mengatur ketertiban hidup dalam masyarakat yang mempersatukan lebih dari satu orang. Setiap orang harus jelas kedudukannya dan peran-peran yang harus di lakukan, dan mengetahui apa yang harus di berikan dan apa yang dapat di harapkan dari pihak lainnya. Dengan demikian, setiap anggota dapat memperkirakan sikap dan tindakan anggota lain serta cara menanggapinya secara efektif, sehingga mewujudkan hubungan sosial yang selara, serasi, dan seimbang.

c. Media sosial
Untuk menggalang kerja sama mempersatukan sejumlah orang, diperlukan media baik yang berupa symbol-simbol maupun kepentingan-kepentingan yang tidak mungkin di kerjakan sendiri-sendiri secara terpisah. Kepentingan bersma itu pada umumnya berkisar pada upaya memenuhi kebutuhan hidup biologis, sosiologi, maupun kejiwaan.

d. Pranata sosial
Suatu kesatuan sosial, betapapun kecilnya, mmerlukn aturan-aturan sebagai pedoman bersama dalam mengembangkan sikap menghadapi tantangan dalam kehidupan bersama. Kebnyakan pranata soisoal di kembangkan atas dasar kepentingan pengusaha lingkungan pemukiman yang amat penting artinya bagi kelangsungan hidup masyarakat yang bersangkutan. Mereka tidak mempunyai hak dan kewajiban yang atas penguasaan sumber daya alam secara perorangan maupun kolektif, seperti hak adat dan hak ulayat. 

e. Pengendalian dan pengawasan sosial
Setiap kesatuan sosial mengembngkan pola-pola dan mekanisme pengendalian, yang sampai bats tertentu sangat efektif. Akan tetapi, dengan perluasan jaringan sosial yang semakin luas dan kompleks serta melibatkan banyak orang yang mempunyai latar belakang sosial, budaya, ekonomi, maupun kesatuan dan agama, pengendalian dan pengawasan sosial setempat itu terasa semakin kurang memadai. Sementara itu, berbagai pranata dan perundangan yang bersifat nasional selain kadang-kadang bertentangan dengan pranata sosial setempat, sering kali diartikan secara berbeda oleh masyarakat karena mengacu pada adat dan tradisi masing-masing kelompok.

f. Kebutuhan sosial
Lingkungan sosial itu terbentuk karena di dorong oleh keinginan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Bahkan, kebutuhan yang mendasar dan sederhana seperti makanan harus di penuhi dengan melibatkan pihak lain. Kebutuhan mendasar mencakup kebutuhan dasar biologis, kebutuhan sosial dan kebutuhan kejiwaan. Kebutuhan dasar biologis meliputi makan, minum, seks dan reproduksi, mempertahankan diri, kesehatan, dan sebagainya. Kebutuhan sosial, antara lain mencakup kebutuhan untuk hidup bersama secara harmonis, kelompok sosial, keteratura, ketertiban, dan sebagainnya. Kebutuhan kejiwaan mencaup kebutuhan akan etika, moral, keindahan, hiburan, dan sebagainya.

[1] Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
[2] Otto Soemarwoto, dalam bukunya Supriadi, Hukum Lingkungan di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 2010, hlm 4

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel