-->

Subjek Tindak Pidana

SUDUT HUKUM | Subjek tindak pidana adalah sesuatu yang oleh peraturan perundang-undangan dianggap dapat melakukan tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan secara pidana atau dikenai sanksi pidana yang berdasarkan Undang-Undang dapat bertanggung jawab dan dikenai pidana. Subjek tindak pidana meliputi orang (manusia alamiah) dan korporasi (persyarikatan) baik yang berstatus badan hukum maupun bukan badan hukum.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel