Subjek Tindak Pidana
Monday, 23 January 2017
SUDUT HUKUM | Subjek tindak pidana adalah sesuatu yang oleh peraturan perundang-undangan dianggap dapat melakukan tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan secara pidana atau dikenai sanksi pidana yang berdasarkan Undang-Undang dapat bertanggung jawab dan dikenai pidana. Subjek tindak pidana meliputi orang (manusia alamiah) dan korporasi (persyarikatan) baik yang berstatus badan hukum maupun bukan badan hukum.