Pengertian Istinbath
Saturday, 28 January 2017
SUDUT HUKUM | Istinbath”
berasal dari kata “nabth” yang berarti : “air yang mula-mula memancar
keluar dari sumur yang digali”. Dengan demikian, menurut bahasa, arti istinbath
ialah “mengeluarkan sesuatu dari persembunyiannya”. Setelah
dipakai sebagai istilah dalam studi hukum islam, arti istinbath menjadi
“upaya mengeluarkan hukum dari sumbernya”. Makna istilah ini hampir sama dengan
ijtihad. Fokus istinbath adalah teks suci ayat-ayat al-Qurân dan
hadis-hadis Nabi s.a.w..Karena itu, pemahaman, penggalian, dan perumusan hukum
dari kedua sumber tersebut disebut istinbath.
Kata istinbath bila
dihubungkandengan hukum seperti dijelaskan oleh Muhammad Bin Ali al-fayyumi
ahli bahasa arab dan fiqh, berarti upaya menarik hukum dari Al-quran dan Assunnah
dengan jalan ijtihad.
Ayat-ayat al-quran
dalam menunjukkan pengertianya menggunakan berbagai cara ada yang tegas dan ada
yang tidak tegas ada yang melalui arti bahasanya dan ada pula yang melalui
maksud hukumnya disamping itu disatukali terdapat pula perbenturan antara satu
dalil dengan lain dalil yang memerlukan penyelesaian ushul fiq menyajikan
berbagai cara dari berbagai aspeknya untuk menimba pesan-pesan yang terkandung
dalam al-quran dan sunnah rasullah.
Upaya istinbath tidak
akan membuahkan hasil yang memadai, tanpa pendekatan yang tepat. Tentu saja
pendekatan ini terkait dengan sumber hukum. Menurut ‘Ali Hasaballah,
sebagaimana dikutip oleh Nasrun Rusli,54 melihat
ada dua cara pendekatan yang dikembangkan oleh para pakar dalam melakukan istinbath,
yakni melalui kaedah-kaedah kebahasan dan melalui pengenalan maksud syariat.
Adapun syarat-syarat
yang harus dipenuhi oleh orang yang akan melakukan istinbath atau ijtihad
adalah sebagai berikut:
- Memiliki ilmu pengetahuan yang luas tentang ayat-ayat al-Qurân yang berhubungan dengan masalah hukum.
- Memiliki pengetahuan yang luas tentang hadis-hadis Nabi s.a.w. yang berhubungan dengan masalah hukum.
- Menguasai seluruh masalah yang hukumnya telah ditunjukkan oleh Ijma’, agar dalam menentukan hukum sesuatu, tidak bertentangan dengan Ijma’.
- Memiliki pengetahuan yang luas tentang qiyas, dan dapat mempergunakannya untuk istinbath hukum.
- Mengetahui ilmu logika, agar dapat mengahasilkan kesimpulan yang benar tentang hukum, dan sanggup mempertanggungjawabkannya.
- Menguasai bahasa Arab secara mendalam karena al-Qurân dan Sunnah tersusun dalam bahasa Arab, dan lain-lain.