Pengertian Jaminan
Friday, 6 January 2017
SUDUT HUKUM | Istilah jaminan merupakan terjemahan dari bahasa Belanda, yaitu zekerheid atau cautie. Zakerheid atau cautie mencakup secara umum cara-cara kreditor menjamin dipenuhinya tagihannya, di samping pertanggungjawaban umum debitor terhadap barang-barangnya.
Secara umum, jaminan diartikan sebagai penyerahan kekayaan, atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggung pembayaran kembali suatu utang. Jadi pada dasarnya seluruh harta kekayaan debitor menjadi jaminan dan diperuntukkan bagi pemenuhan kewajiban kepada semua kreditor secara bersama-sama.[1]
Menurut M. Bahsan, jaminan merupakan segala sesuatu yang diterima kreditor dan diserahkan debitor untuk menjamin suatu utang piutang dalam masyarakat[2] sedangkan menurut Salim HS., jaminan adalah keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemberi dan penerima jaminan dalam kaitannya dengan pembebanan jaminan untuk mendapatkan fasilitas kredit.[3]
Istilah lain yang juga digunakan oleh para sarjana, yaitu penanggungan. Menurut Pasal 1820 KUH Perdata, yang dimaksud penanggungan adalah suatu persetujuan di mana seorang pihak ketiga demi kepentingan kreditor, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitor bila debitor tidak memenuhi perikatannya.
Berdasarkan rumusan tersebut, dapat diketahui bahwa suatu penanggungan utang meliputi beberapa unsur, yaitu:
Rujukan
[1] Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Op.Cit., hlm. 139-140.
[2] Salim HS., 2012, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada, hlm. 21.
[3] Ibid., hlm. 6.
Secara umum, jaminan diartikan sebagai penyerahan kekayaan, atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggung pembayaran kembali suatu utang. Jadi pada dasarnya seluruh harta kekayaan debitor menjadi jaminan dan diperuntukkan bagi pemenuhan kewajiban kepada semua kreditor secara bersama-sama.[1]
Menurut M. Bahsan, jaminan merupakan segala sesuatu yang diterima kreditor dan diserahkan debitor untuk menjamin suatu utang piutang dalam masyarakat[2] sedangkan menurut Salim HS., jaminan adalah keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemberi dan penerima jaminan dalam kaitannya dengan pembebanan jaminan untuk mendapatkan fasilitas kredit.[3]
Istilah lain yang juga digunakan oleh para sarjana, yaitu penanggungan. Menurut Pasal 1820 KUH Perdata, yang dimaksud penanggungan adalah suatu persetujuan di mana seorang pihak ketiga demi kepentingan kreditor, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitor bila debitor tidak memenuhi perikatannya.
Berdasarkan rumusan tersebut, dapat diketahui bahwa suatu penanggungan utang meliputi beberapa unsur, yaitu:
- Penanggungan utang adalah suatu bentuk perjanjian, berarti sahnya penanggungan utang tidak terlepas dari sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata;
- Penanggungan utang melibatkan keberadaan suatu utang yang terlebih dahulu ada. Hal ini berarti tanpa keberadaan utang yang ditanggung tersebut, maka penanggungan utang tidak pernah ada;
- Penanggungan utang dibuat semata-mata untuk kepentingan kreditor dan bukan untuk kepentingan debitor;
- Penanggungan utang hanya mewajibkan penanggung memenuhi kewajibannya kepada kreditor manakala debitor telah terbukti tidak memenuhi prestasi atau kewajibannya.
Rujukan
[1] Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Op.Cit., hlm. 139-140.
[2] Salim HS., 2012, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada, hlm. 21.
[3] Ibid., hlm. 6.