Pengertian Peraturan Perundang-Undangan
Sunday, 15 January 2017
SUDUT HUKUM | Dalam Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2004 Tentang pembentukan Peraturan perundang-undangan dinyatakan
peraturan perundangan-undangan adalah perturan tertulis yang dibentuk
oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum. Dari
formulasi yang ditetapkan UU.NO.10 Tahun 2004, untuk dapat disebut sebagai
peraturan perundang-undangan harus dapat memenuhi unsur-unsur; peraturan
harus tertulis, dibuat oleh lembaga yang berwenang; dan perturan itu
mengikat secara umum. Pengertian tertulis disini harus sesuai dengan format
tertentu, prosedur tertentu dan diundangkan sebagaimana telah ditentukan.
Sedangkan lembaga yang berwenang berkaitan dengan ketentuan dasar dan
delegasi serta benuk-bentuk peraturan perundangundangan.
Pengertian mengikat secara umum
terkait dengan kewenangan yang dimiliki lembaga / pejabat yang
berwenang memuat peraturan tersebut harus mempunyai kewenangan yang bersifat
umum pula, yaitu luas tidak bersifat sektoral. (Armen Yasir , 2008 ;
26 ).
Undang-Undang adalah peraturan
perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan
persetujuan bersama Presiden (Pasal 1 Ayat (1) dan (3) Undang-undang Nomor 10
tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan erundang-undangan selanjutnya
disebut UU No. 10 Th.2004). A.Ridwan Halim dalam bukunya pengantar tatahukum Indonesia dalam Tanya jawab menguraikan:
Hukum merupakan peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang pada dasarnya berlaku dan diakui orang sebagai perturan yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat”. (Yulies Tiena Masriani, 2004 ; 6)