-->

Pengertian Peraturan Perundang-Undangan

SUDUT HUKUM | Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang pembentukan Peraturan perundang-undangan dinyatakan peraturan perundangan-undangan adalah perturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum. Dari formulasi yang ditetapkan UU.NO.10 Tahun 2004, untuk dapat disebut sebagai peraturan perundang-undangan harus dapat memenuhi unsur-unsur; peraturan harus tertulis, dibuat oleh lembaga yang berwenang; dan perturan itu mengikat secara umum. Pengertian tertulis disini harus sesuai dengan format tertentu, prosedur tertentu dan diundangkan sebagaimana telah ditentukan. Sedangkan lembaga yang berwenang berkaitan dengan ketentuan dasar dan delegasi serta benuk-bentuk peraturan perundangundangan.

Pengertian mengikat secara umum terkait dengan kewenangan yang dimiliki lembaga / pejabat yang berwenang memuat peraturan tersebut harus mempunyai kewenangan yang bersifat umum pula, yaitu luas tidak bersifat sektoral. (Armen Yasir , 2008 ; 26 ).

Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden (Pasal 1 Ayat (1) dan (3) Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan erundang-undangan selanjutnya disebut UU No. 10 Th.2004). A.Ridwan Halim dalam bukunya pengantar tatahukum Indonesia dalam Tanya jawab menguraikan
Hukum merupakan peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang pada dasarnya berlaku dan diakui orang sebagai perturan yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat”. (Yulies Tiena Masriani, 2004 ; 6)

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel