-->

Sistem Ketatanegaraan Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Pasca Amandemen

SUDUT HUKUM | Dalam kelembagaaan negara, salah satu tujuan utama amandemen UUD 1945 adalah untuk menata keseimbangan (check and balance) antar lembaga negara. Hubungan itu ditata sedemikian rupa sehingga tidak terjadi pemusatan kekuasaan pada salah satu institusi saja. 

Apalagi, the central goal of a constitusion is to create the precondition for well-functioning democratic order. Dengan penumpukan kekuasaan pada satu institusi, kehidupan ketatanegaraan yang lebih demokratik tidak mungkin diwujudkan. Secara kronologis substansi pengaturan kelembagaan negara dalam perubahan pertama, UUD 1945 memuat pengendalian kekuasaan presiden dan tugas serta weweanang Dewan Perwakilan Rakyat [selanjutnya disebut DPR] dan presiden dalam hal pembentukan undang-undang. Perubahan kedua, UUD 1945 menata ulang keanggotaan, fungsi, hak, maupun cara pengisiannya.

Perubahan ketiga, membahas ulang kedudukan dan kekuasaan MPR, jabatan presiden yang berikatan dengan tata cara pemilihan dan pemilihan secara langsung, pembentukan lembaga negara baru meliputi Mahkamah Konstitusi [MK]. Dewan Perwakilan Daerah [DPD], dan Komosi Yudisial [KY] serta pengaturan tambahan Bada Pemeriksa Keuangan [BPK], Dan perubahan keempatUUD 1945, meliputi keanggotaan MPR, pemiliham presiden dan wakil presiden tahap kedua dan kemugkinan presiden/wakil presiden berhalangan tetap, serta kewenanagan presiden. ( Titik TriWulan Tutik, 2010 ; 18).

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel