-->

Pengertian Perbandingan Hukum

SUDUT HUKUM | Istilah “perbandingan hukum” (bukan “hukum perbandingan”) itu sendiri telah jelas kiranya bahwa perbandingan hukum bukanlah hukum seperti hukum perdata., hukum pidana, hukum tata negara dan sebagainya,[1]  melainkan merupakan kegiatan memperbaindingkan sistem hukum yang satu dengan sistem hukum yang lain. 

Yang dimaksudkan dengan memperbandingkan di sini ialah mencari dan mensinyalir perbedaan-perbedaan serta persamaan-persamaan dengan memberi penjelasannya dan meneliti bagaimana berfungsinya hukum dan bagaimana pemecahan yuridisnya di dalam praktek serta faktor-faktor non-hukum yang mana saja yang mempengaruhinya.[2] Penjelasannya hanya dapat diketahui dalam sejarah hukumnya, sehingga perbandingan hukum yang ilmiah memerlukan perbandingan sejarah hukum (van Apeldoorn, 1954: 330).[3]

Jadi memperbandingkan hukum bukanlah sekedar untuk mengumpulkan peraturan perundang-undangan saja dan mencari perbedaan serta persamaannya saja.akan tetapi Perhatian yang paling mendasar dalam perbandingan hukum ditujukan kepada pertanyaan sampai seberapa jauh peraturan perundang-undangan atau kaidah yang tidak tertulis itu dilaksanakan di dalam masyarakat. Untuk itu dicarilah perbedaan dan persamaan.Dari perbandingan hukum ini dapat diketahui bahwa di samping benyaknyaperbedaan juga ada kesamaannya.

Rujukan:

[1] Soerjono Soekanto, Perbandingan hukum, Penerbit( Bandung : Melati,1989), h.131
[2] Sunarjati Hartono, Kapita selekta perbandingan hukum, (Bandung :PT Citra Aditya Bakti, 1988), h.54
[3] Djaja S. Meliala, Hukum di Amerika Serikat, suatu studi perbandingan, (Bandung: Tarsito,1977),h.89

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel