Tujuan Perbandingan Hukum
Monday, 23 January 2017
SUDUT HUKUM | Sebagaimana yang kita ketahui
bahwasanya perbandingan hukum itu mempunyai tujuan meliputi:
a. Teoritis
- Mengumpulkan pengetahuan baru
- Peranan edukatif.
- fungsi membebaskan dari chauvinisme hukum.
- fungsi inspiratif memperoleh gambaran yang lebih baik tentang sistem hukum sendiri, karena dengan memperbandingkan kita melihat masalahmasalah tertentu untuk menyempurnakan pemecahan tertentu di dalam hukum sendiri.
- merupakan alat bantu bagi disiplin-disiplin lain terutama bagi sosiologi hukum, antropoligi.
- merupakan instrumen untuk menentukan perkembangan hokum.
- perkembangan asas-asas umum hokum.
- untuk meningkatkan saling pengertian di antara bangsa-bangsa.
- membantu dalam pembagian sistem hukum dalam kelompok-kelompok.
- sumbangan bagi doktrin.
b. Praktis
- untuk kepentingan pembentukan undang-undang.
- membantu dalam membentuk undang-undang baru.
- persiapan dalam menyusun undang-undang yang uniform.
- penelitian pendahuluan pada receptie perundang-undangan asing.
- untuk kepentingan peradilan; mempunyai pengaruh terhadap peradilan pada umumnya.
- penting dalam perjanjian internasional.
- penting untuk terjemahan yuridis.