Sejarah Perbandingan Hukum
Monday, 23 January 2017
SUDUT HUKUM | Perbandingan hukum mempunyai
sejarahnya sendiri yang mana dalam sejarahnya Sudah di kenal sejak zaman:
- Plato (430-470 SM) dilakukan kegiatan memperbandingkan hukum. Dalam karyanya Politeia (Negara) Plato memperbandingkan beberapa bentuk Negara
- Aristoteles (384-322 SM) dalam Politiknya memperbandingkan peraturanperaturan dari berbagai negara.
- Theoprastos (372-287 SM) memperbandingkan hukum yang berkaitan dengan jual beli di pelbagai negara.
- Collatio (Mosaicarium et Romanium Legum Collatio), suatu karya yang penulisnya tidak dikenal, diperbandingkan antar undang-undang Mozes (Pelateuch) dengan ketentuan-ketentuan yang mirip dari hukum Romawi (Rene de Groot,1988:24).
- Studi perbandingan antara organisasi negara dari Inggris dengan Perancis dilakukan oleh Fortescue kira-kira pada tahun 1930.
- Montesquie (1687-1755) dalam L’esprit delois (1748) memperbandingkan oganisasi negara dari Inggris dan Perancis.
- Leibniz (1646-1716) menulis suatu uraian tentang semua sistem hukum seluruh dunia. Ia yakin dengan cara itu dapat menemukan dasar semua hukum.
Jadi sudah sejak lama kegiatan
perbandingkan hukum dikenal, serta dapatlah ditarik kesimpulan bahwa kegiatan
perbandingkan hukum diwaktu yang lampau hanya terbatas pada hukum public
saja, sehingga Perbandingan hukum perdata di waku yang lampau jarang dilakukan.