Tujuan Perbandingan Madzhab
Tuesday, 24 January 2017
SUDUT HUKUM | Sebagian orang masih ada yang beranggapan bahwa mempelajari berbagai mazhab dan perbedaan yang ada didalamnya adalah sesuatu yang tabu dan tidak ada gunanya, dengan asumsi bahwa perbandingan itu akan menggoyahkan pendirian seseorang dan boleh jadi nantinya seseorang akan selalu membanding-bandingkan hukum atau dalil dan mencari yang mudah dengan berpindah-pindah mazhab.
Mempelajari perbandingan mazhab sangatlah luas manfaatnya sebab perbandingan yang dilakukan merupakan perbandingan lintas mazhab, tidak ada lagi keterikatan pada satu paham, netralitas benar-benar diuji dalam hal ini sehingga keputusan yang diambil benar-benar objektif berdasarkan kenyataan dan bukan rekayasa hukum. Tujuan dari muqaranah atau perbandingan bukanlah setelah kita membandingkan sebuah dalil atau hukum, lantas kita jadikan untuk saling melemahkan atau menjatuhkan pendapat satu dengan lainnya, karena fungsi perbandingan juga untuk mempererat atau mendekatkan mazhab-mazhab itu sendiri.[1]
Diantara manfaat mempelajari ilmu muqaranah Al-Mazahib adalah sebagai berikut:[2]
Rujukan:
[1] Hasbiallah, 2009, Perbandingan Madzhab, Jakarta, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI, Cet. 2, hlm. 6.
[2] Ibid. hlm. 8
Mempelajari perbandingan mazhab sangatlah luas manfaatnya sebab perbandingan yang dilakukan merupakan perbandingan lintas mazhab, tidak ada lagi keterikatan pada satu paham, netralitas benar-benar diuji dalam hal ini sehingga keputusan yang diambil benar-benar objektif berdasarkan kenyataan dan bukan rekayasa hukum. Tujuan dari muqaranah atau perbandingan bukanlah setelah kita membandingkan sebuah dalil atau hukum, lantas kita jadikan untuk saling melemahkan atau menjatuhkan pendapat satu dengan lainnya, karena fungsi perbandingan juga untuk mempererat atau mendekatkan mazhab-mazhab itu sendiri.[1]
Diantara manfaat mempelajari ilmu muqaranah Al-Mazahib adalah sebagai berikut:[2]
- Dapat mengetahui hukum agama dengan sempurna dan beramal dengan hukum yang didukung oleh dalil terkuat.
- Dapat mengetahui berbagai pendapat, baik dalam satu mazhab, ataupun mazhab-mazhab lain, baik pendapat itu disepakati atau diperselisihkan dan dapat mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan perbedaan itu.
- Dapat mengetahui metode istibath dan cara penalaran ulama terdahulu dalam menggali hukum syara dari dalilnya yang terperinci
- Dapat mengetahui sebab khilaf atau letak perbedaan pendapat yang diperselisihkan
- Dapat memperoleh pandangan yang luas tentang pendapat para imam dan dapat mentarjihkan mana yang terkuat.
- Dapat mendekatkan berbagai mazhab sehingga perpecahan umat dapat disatukan kembali, ataupun jurang perbedaan dapat diperkecil sehingga ukhuwah islamiyah lebih terjalin.
- Dapat mengetahui betapa luasnya pembahsan ilmu fiqh
- Dapat menghilangkan kepician dalam mengamalkan syari’at islam, yang hanya terikat pada satu pendapat serta menyalahkan pendapat mazhab lain.
- Dapat menghilangkan sifat taqlid buta.
Rujukan:
[1] Hasbiallah, 2009, Perbandingan Madzhab, Jakarta, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI, Cet. 2, hlm. 6.
[2] Ibid. hlm. 8