-->

Perbuatan Pemerintah yang Bersifat Hukum Privat

SUDUT HUKUM | Pembagian antara perbuatan hukum publik dan perbuatan hukum privat bukanlah pembagian yang absolut, karena sering jugaadministrasi negara mengadakan hubungan hukum dengan subyek hukum lain berdasarkan hukum privat. 

Misalnya, administrasi negara menyewa atau menyewakan ruangan (Pasal 1548 KUHPerdata),menjual tanah (menurut Pasal 1547 KUHPerdata) atau mengadakan perjanjian kerja (dengan pelayanan rumah atau kantor) berdasarkan Titel 7 dan 7A Buku III KUHPerdata). 

Dalam mengadakanperbuatan-perbuatan tersebut maka administrasi negara dapat menggunakan hukum privat dalam menjalankan tugasnya, yaitu melakukan perbuatan-perbuatan menurut hukum privat.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel