Perbuatan Pemerintah yang Bersifat Hukum Privat
Sunday, 8 January 2017
Misalnya, administrasi negara menyewa atau menyewakan ruangan (Pasal 1548 KUHPerdata),menjual tanah (menurut Pasal 1547 KUHPerdata) atau mengadakan perjanjian kerja (dengan pelayanan rumah atau kantor) berdasarkan Titel 7 dan 7A Buku III KUHPerdata).
Dalam mengadakanperbuatan-perbuatan tersebut maka administrasi negara dapat menggunakan hukum privat dalam menjalankan tugasnya, yaitu melakukan perbuatan-perbuatan menurut hukum privat.