-->

Percobaan Tindak Pidana di Indonesia

SUDUT HUKUM | Menurut Pasal 53 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa “Mencoba melakukan kejahatan dipidana jika niat itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”. Dari penjelasan pasal tersebut jelas bahwa pembentuk undang-undang tidak memberi penjelasan tentang apa yang sebenarnya dimaksud dengan “percobaan” atau “poging” itu, akan tetapi telah menyebutkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh seorang pelaku, agar pelaku tersebut menjadi dapat dihukum karena dapat dipersalahkan telah melakukan suatu percobaan untuk melakukan suatu kejahatan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan ketentuan pidana dalam Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Satu-satunya penjelasan yang dapat diperoleh dari Memorie van Toelichting mengenai pembentukan Pasal 53 ayat (1) KUHP tersebut adalah sebuah kalimat yang berbunyi:
Poging tot misdrijf is dan de begonnen maar niet voltooide uitvoering van het misdrijf, of wel door een begin van uitvoering geopenbaarde wil om een bepaald misdrijf te plegen.”
Artinya : “Dengan demikian, maka percobaan untuk melakukan kejahatan itu adalah pelaksanaan untuk melakukan suatu kejahatan yang telah dimulai akan tetapi ternyata tidak selesai, ataupun suatu kehendak untuk melakukan suatu kejahatan tertentu yang telah diwujudkan di dalam suatu permulaan pelaksanaan.” (P.A.F Laminatang, 2013 : 535-536)

Baca Juga

Ada dua sifat delik percobaan (Winarno Budyatmojo, 2009: 2-3):

  • Pandangan pertama, yaitu antara lain dikemukakan oleh Moeljatno mengatakan bahwa percobaan adalah sebagai Tadbestanqusdeh nungsgrond, artinya bahwa percobaan adalah merupakan delik tersendiri delictum sui generis, jadi memperluas jumlah delik. Menurut Moeljatno, alasan memasukkan percobaan sebagai delik tersendiri adalah:


  1. Pada dasarnya seseorang itu dipidana karena melakukan suatu delik.
  2. Di dalam hukum adat tidak dikenal adanya delik percobaan, yang ada hanya delik selesai. Dalam hal ini Moeljatno mengemukakan sebuah contoh yang diambil dari buku KARNI “rangkaian hukum pidana”, mengenai putusan pengadilan di Palembang dimana seorang laki-laki telah mengaku menangkap/mendekap badan seorang gadis dengan maksud akan melakukan persetubuhan dan dengan demikian mau kawin dengannya, tidak dihukum karena melakukan percobaan persetubuhan dengan paksa, melainkan dihukum karena menangkap/mendekap badan gadis.
  3. Dalam KUHP ada beberapa delik percobaan yang dipandang berdiri sendiri, jadi merupakan delik selesai yaitu Pasal 104, 106, 107 yang dinamakan sebagai delik makar (aanslagdelicten).


  • Pendirian lain mengatakan bahwa percobaan adalah sebagai Strafausdehnungs grond artinya memperluas dipidananya seseorang (Strafbaarheind). Bahwa seseorang yang melakukan percobaan untuk suatu tindak pidana meskipun ia tidak memenuhi semua unsur perbuatan pidana ia dihukum karena telah memenuhi rumusan Pasal 53 KUHP. Jadi pendirian ini menyatakan bahwa sifat percobaan meluaskan dapat dipidananya seseorang, sehingga menurut Hazewinkel percobaan merupakan bentuk delik yang tidak sempurna (onvolkomen delicsvorm).

Selain itu syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang pelaku agar pelaku tersebut menjadi dapat dihukum karena telah melakukan suatu “percobaan untuk melakukan kejahatan seperti yang dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) KUHP adalah (P.A.F Lamintang, 2013 : 536):

  1. Adanya suatu maksud atau voornemen dalam arti bahwa orang itu haruslah mempunyai suatu maksud atau suatu voornemen untuk melakukan suatu kejahatan tertentu.
  2. Telah adanya suatu permulaan pelaksanaan atau suatu begin van uitvoering dalam arti bahwa maksud orang tersebut telah ia wujudkan dalam suatu permulaan untuk melakukan kejahatan yang ia kehendaki.
  3. Pelaksanaan untuk melakukan kejahatan yang ia kehendaki itu kemudian tidak selesai disebabkan oleh masalah-masalah yang tidak bergantung pada kemauannya, atau dengan perkataan lain tidak selesainya pelaksanaan untuk melakukan kejahatan yang telah ia mulai itu haruslah disebabkan oleh masalah-masalah yang berada di luar kemauannya sendiri.

Syarat yang pertama adalah voornemen atau maksud/niat, berbagai pendapat diuraikan mengenai apa yang dimaksud dengan voornemen. Profesor Van Bemmelen mengatakan, bahwa voornemen atau maksud untuk melakukan kejahatan pada suatu percobaan itu sama dengan opzet pada voltooide opzettelijke delict atau pada delik yang harus dilakukan dengan sengaja yang telah sesuai dilakukan, oleh karena itu tidak ada alasan untuk membuat perbedaan antara voornemen dengan opzet. Menjelaskan pendapat tersebut, Profesor Van Bemmelen membuat perbedaan antara voleindigde poging atau “percobaan yang selesai” dan niet voleindigde poging atau “percobaan yang tidak selesai”. 

Sebagai contoh dari percobaan yang selesai adalah suatu percobaan dimana pelakunya telah melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk adanya suatu voltooid delict, akan tetapi kemudian ternyata tidak selesai. Misalnya pada percobaan untuk melakukan pembunuhan, pelakunya telah melepaskan tembakan pada korban, akan tetapi ternyata pelurunya tidak mengenai korban. Kemudian untuk contoh percobaan yang tidak selesai adalah misalnya seseorang yang mencoba melakukan pencurian sebuah sepeda, dan pada waktu ia sedang mencoba untuk membuka kunci sepeda tersebut perbuatannya diketahui oleh seseorang yang memang bertugas menjaga sepeda.

Dari penjelasan yang diuraikan tersebut, Profesor Van Bemmelen menyatakan bahwa pada “percobaan yang selesai” itu voornemen dan opzet terjadi pada saat yang sama, sedang pada “percobaan yang tidak selesai” itu tidak ada perbedaan yang besar antara voornemen dan opzet.

Pendapat lain diungkapkan oleh Hazewinkel Suringa yang mengemukakan bahwa ia juga menyamakan voornemen dengan opzet. Menguatkan pendapatnya, Hazewinkel Suringa antara lain telah menunjuk pada arrest Hoge Raad tanggal 6 Februari 1951, N.J 1951 No. 475 yang oleh Profesor Van Bemmelah telah disebut sebagai automobilist-arrest yang dalam tingkat kasasi telah menyatakan seorang pengendara mobil terbukti bersalah telah melakukan suatu percobaan pembunuhan terhadap seorang anggota polisi, yang untuk keperluan pemeriksaan memerintahkan pengendara tersebut berhenti, akan tetapi pengendara mobil tidak mentaati perintah dan dengan kecepatan tinggi mengarahkan mobil yang dikendarainya ke arah anggota polisi yang bersangkutan, akan tetapi anggota polisi tersebut sempat menghindar. 

Dari putusan Kasasi tersebut dapat diketahui bahwa pernyataan voornemen dalam Pasal 53 ayat (1) KUHP diartikan sebagai voorwaardelijk opzet. Berbeda dengan pendapat Hazewinkel Suringa dan Bemmelen, VOS justru berpendapat bahwa voornemen dalam Pasal 53 ayat (1) KUHP tidak boleh diartikan sebagai voorwaardelijk opzet dan menyatakan bahwa voornemen hanyalah diartikan semata-mata sebagai opzet als oogmerk, akan tetapi pendapat VOS tersebut tidak dapat diterima oleh penulis yang lain (P.A.F Lamintang, 2013 : 544-546).

Syarat yang kedua adalah, bahwa voornemen atau maksud seseorang tersebut haruslah telah diwujudkan dalam suatu permulaan pelaksanaan atau begin van uitvoering. Para penulis pada umumnya berpendapat bahwa permulaan pelaksanaan dalam Pasal 53 ayat (1) KUHP harus diartikan sebagai “permulaan pelaksanaan dari kejahatan” saja, akan tetapi ada juga penulis-penulis yang berpendapat bahwa pernyataan tersebut bukan hanya harus diartikan sebagai “permulaan pelaksanaan dari maksud si pelaku” saja melainkan juga sebagai “permulaan pelaksaanaan dari kejahatan” yang oleh si pelaku telah dimaksud untuk ia lakukan. 

Memori penjelasan mengenai pembentukan Pasal 53 ayat (1) KUHP telah diberikan beberapa penjelasan, yaitu antara lain (P.A.F Lamintang, 2013 : 553):

  1. Batas antara percobaan yang belum dapat dihukum dengan percobaan yang telah dapat dihukum itu terdapat di antara apa yang disebut voorbereidingshandelingen atau tindakan-tindakan persiapan dengan apa yang disebut uitvoeringshandelingen atau tindakan-tindakan pelaksanaan.
  2. Apa yang dimaksud dengan uitvoeringshandelingen adalah tindakan-tindakan yang mempunyai hubungan yang demikian langsung dengan kejahatan yang dimaksud untuk dilakukan dan telah dimulai dengan pelaksanaannya.
  3. Pembentuk undang-undang tidak bermaksud menjelaskan lebih lanjut tentang batas-batas antara voorbereidingshandelingen dan uitvoeringshandelingen seperti dimaksud diatas.

Terdapat persoalan tentang batas antara perbuatan persiapan dan perbuatan pelaksanaan, kapankah suatu perbuatan merupakan perbuatan persiapan dan kapankah sudah merupakan pelaksanaan yang merupakan unsur delik percobaan. Memori penjelasan menyatakan bahwa persoalan tersebut tidak dapat dipecahkan atau ditetapkan lewat undang-undang, namun diserahkan kepada hakim dan ilmu pengetahuan untuk melaksanakan asas yang ditetapkan dalam undang-undang. Di dalam Ilmu Pengetahuan selalu dicoba untuk memecahkan persoalan tersebut yang biasanya dihubungkan dengan pendapat tentang dasar pemidanaan dari Strafbare poging.

Teori-teori tentang dasar pemidanaan ialah terutama mencari dasar patut dipidananya percobaan. Sesudah itu apabila sudah dikatakan atas dasar apa percobaan itu strafbare, maka dapat ditentukan kapan ada perbuatan pelaksanaan yang merupakan delik percobaan dan kapan ada perbuatan persiapan yang bukan merupakan delik. Adapun teori-teori tersebut adalah (Winarno Budyatmojo, 2009 : 4-6):

  • Teori Subyektif : menurut teori ini dasar patut dipidananya percobaan (strafbare poging) terletak pada watak yang berbahaya dari si pembuat. Jadi unsur sikap batin itulah yang merupakan pegangan bagi teori tersebut. Suatu percobaan adalah berbahaya sehingga patut dipidana, karena perbuatan tersebut didukung oleh batin yang berbahaya.
  • Teori Obyektif : menurut pandangan ini dasar dari strafbare poging itu terletak pada sifat berbahayanya perbuatan yang dilakukan oleh si pembuat.
  • Disamping kedua teori tersebut, Lange Meyer mempunyai pandangan gabungan, ia menyatakan bahwa patut dipidananya perbuatan ialah apabila memenuhi syarat dari kedua unsur itu karena sikap batin yang berbahaya dan sikap perbuatan yang berbahaya. Namun karena pelaksanaan dari pandangan tersebut menemui kesuakaran pada kenyataannya, maka pandangan Lange tersebut cenderung pada teori obyektif semata-mata.

Syarat ketiga dari percobaan melakukan kejahatan menurut Pasal 53 ayat (1) menyatakan bahwa “pelaksanaan itu sendiri telah tidak selesai yang semata-mata disebabkan oleh keadaan-keadaan yang tidak bergantung pada kemauannya”. Terdakwa dikatakan tidak dapat meneruskan, jika:

  1. Fisiknya terhalang untuk menyelesaikan kejahatan itu, misalnya pelaku dipegang oleh orang lain hingga ia tidak dapat bergerak lagi, atau karena campur tangan orang lain, senjata menjadi terlepas dari tangannya. Juga apabila semua yang dilakukan selesai tapi tak dapat timbul akibat karena ada kerusakan alat yang dipakai.
  2. Meskipun tidak ada penghalang fisik tapi penyadaran diri nyata disebabkan karena ada penghalang fisik, misal takut akan diketahui, dalam hal ini juga dapat dikatakan bahwa tidak dapat terus lagi.

Selain yang telah dijelaskan sebelumnya juga terdapat istilah-istilah percobaan tertunda, percobaan yang terhenti atau percobaan yang tidak lengkap dan percobaan yang selesai. Dikatakan ada percobaan tidak lengkap, jika perbuatan yang diperlukan untuk kejahatan belum semua dilaksanakan karena penghalang dari luar atau karena tidak memungkinkan tindakan itu dilengkapkan atau karena pengurungan yang sukarela. Sedangkan suatu percobaan yang lengkap yaitu jika perbuatan yang diperlukan untuk kejahatan sudah semua dilaksanakan akan tetapi akibat dari kejahatan tersebut tidak timbul karena penghalang dari luar atau pengunduran diri secara sukarela. Moeljatno dan Pompe menyatakan bahwa ketika ada pengurungan sukarela, perbuatan tersebut tetap dilarang, masalah tidak dipidananya seseorang tersebut merupakan permasalahan pertanggungjawaban pidana (Winarno Budyatmojo, 2009 : 14-15).

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, bahwa syarat ketiga percobaan adalah “pelaksanaan tidak selesai semata-mata bukan karena keinginannya sendiri”, sehingga apabila tidak selesainya suatu kejahatan itu disebabkan oleh keadaan-keadaan yang bergantung pada pelaku, maka pelakunya tidak dapat dihukum. Tindakan seorang pelaku yang dengan sengaja telah membuat pelaksanaan kejahatan yang ingin ia lakukan menjadi tidak selesai, yang semata-mata disebabkan oleh keadaan-keadaan yang bergantung pada kemauannya itu, di dalam doktrin juga sering disebut sebagai suatu vrijwillige terugtred, yang secara harafiah berarti “membatalkan niatnya secara sukarela”.

Dari memori penjelasan (Memorie van Toelichting) mengenai pembentukan Pasal 53 ayat (1) KUHP dapat diketahui bahwa ada jaminan pelaku tidak dapat dihukum ketika pelaksanaan tersebut selesai karena kemauannya, yaitu :

  1. Apabila si pelaku dapat membuktikan bahwa pada waktunya yang tepat ia masih mempunyai keinginan untuk membatalkan niatnya yang jahat,
  2. Karena jaminan semacam itu merupakan suatu sarana yang paling pasti untuk dapat menghentikan pelaksanaan suatu kejahatan yang sedang berlangsung.

Syarat tentang tidak dapat dihukumnya seorang pelaku seperti dimaksud, menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia bukan merupakan suatu dasar yang meniadakan hukuman (strafuitslutingsgrond), melainkan oleh pembentuk undang-undang telah dibuat sebagai salah satu unsur dari percobaan yang dapat dihukum seperti yang dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) KUHP (P.A.F Lamintang, 2013 : 571).

Selanjutnya mengenai Percobaan Tidak Mampu, merupakan percobaan yang tidak mungkin untuk menimbulkan delik selesai, ada dua kriteria percobaan tidak mampu, yaitu tidak mampu karena obyeknya (misal, seseorang mencoba membunuh tapi ternyata orang tersebut telah mati) dan tidak mampu karena alatnya (contoh, seseorang mencoba membunuh menggunakan racun, tapi ternyata racun tersebut adalah gula).

Memorie van Toelichting (M.V.T) menyatakan bahwa :
syarat-syarat umum delik percobaan menurut Pasal 53 KUHP yaitu syarat-syarat percobaan untuk melakukan kejahatan tertentu dalam buku II KUHP. Jika untuk terwujudnya kejahatan tertentu tersebut diperlukan adanya obyek maka percobaan melakukan itupun harus ada obyeknya. Kalau tidak ada obyeknya, maka juga tidak ada percobaan.
Percobaan tidak mampu mengenai alatnya dibedakan antara tidak mampu mutlak dan tidak mampu relatif. Menurut M.V.T tidak mampu mutlak itu ada bila dengan alat itu tidak pernah mungkin menimbulkan delik selesai, dan dalam hal alat tersebut tidak mampu mutlak maka tidak ada delik percobaan. Sedangkan percobaan tidak mampu relatif bila dengan alat itu tidak ditimbulkan delik selesai, karena justru hal ikhwal yang tertentu, dalam mana si pembuat melakukan perbuatan atau justru karena keadaan tertentu dalam mana orang yang dituju itu berada. Ukuran yang ditentukan oleh M.V.T untuk menentukan tidak mampu mutlak dan tidak mampu relatif mengandung kesukaran-kesukaran. Vos, Jonkers, Noyon-Langemeyer Van Hattum berpendapat bahwa perbedaan antara absolut dan relatif itu sedikit banyak willekeurig (tergantung dari kehendak orang yang menggunakan) (Winarno Budyatmojo, 2009 :15-17).

Selain Pasal 53 ayat (1) KUHP, percobaan tindak pidana juga diatur dalam Pasal 53 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) KUHP yang pada intinya menjelaskan mengenai penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana percobaan. Pada ayat (2) menjelaskan bahwa “maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga”, kemudian pada ayat (3) menyatakan bahwa “jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun”, serta ayat (4) yang berbunyi “pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai”. Sebagai tambahan Pasal 54 KUHP juga menjelaskan bahwa mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel