-->

Sistem Hukum Common Law

SUDUT HUKUM | Sistem common law memiliki tiga karakter, yaitu yurisprudensi dianut sebagai sumber hukum yang utama, kedua dianutnya prinsip stare decisis, dan ketiga dianutnya adversary system dalam peradilan. Sistem ini berasal dari Inggris (dalam sistem ini tidak ada sumber hukum, sumber hukum hanya kebiasaan masyarakat yang dikembangkan di pengadilan/keputusan pengadilan) (Zainal Asikin, 2012 : 128).

Dianutnya yurisprudensi, stare decisis, dan adversary system pada sistem hukum common law dilandasi oleh beberapa alasan. Pertama dianutnya yurisprudensi sebagai sumber hukum yang utama merupakan prosuk dari perkembangan hukum Inggris yang tidak terpengaruh hukum Romawi. Adapun alasan dipergunakannya hukum Romawi ada dua hal, yaitu:

  • Alasan psikologis dimana setiap penegak hukum yang ditugasi menyelesaikan masalah hukum sedapat mungkin mencari alasan pembenar atas putusannya dengan merujuk pada putusan yang telah ada sebelumnya daripada memberikan putusan lain yang mungkin akan menimbulkan polemik dan penolakan.
  • Alasan praktis adalah diharapkan adanya putusan yang seragam demi tercapainya suatu kepastian hukum daripada adanya putusan yang berbeda-beda atas suatu kasus yang sama atau mirip.
Kedua, dianutnya prinsip stare decisis yaitu hakim terikat mengikuti putusan terdahulu yang telah ia putuskan atau telah diputuskan oleh pengadilan lain yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde). Konsekuensi dari prinsip ini terdapat hierarki pengadilan yang bersifat kaku dimana hakim yang lebih rendah harus mengakui keputusan hakim yang lebih tinggi untuk kasus yang sama.

Ketiga, prinsip adversary system mengharuskan kedua belah pihak (Penggugat maupun Tergugat dalam Perkara Perdata) atau Jaksa dan Pengacara dalam perkara pidana benar-benar harus mampu menampilkan kemampuannya meyakinkan juri dengan alat-alat bukti yang dimilikinya untuk memenangkan perkara. Para pembela dan jaksa seolah-olah bersandiwara bagaikan pemain sinetron untuk meyakinkan juri di depan hakim. Hakim dalam persidangan layaknya sebagai seorang wasit dalam pertandingan olahraga yang hanya mengatur jalannya pertandingan, dan hakim tidak menyatakan siapa yang salah dan siapa yang menang. Putusan benar dan salah, menang dan kalah diserahkan sepenuhnya pada juri, dan selanjutnya tinggal memutuskan hukuman atas orang yang kalah sesuai dengan yurisprudensi sebelumnya.

Baca Juga


Secara lebih terinci Peter de Cruz (Zainal Asikin, 2012 : 129-130) menjelaskan karakter sistem hukum common law sebagai berikut:

  • Hukum dalam sistem common law dilandasi oleh perkara atau berbasis perkara yang diselesaikan melalului penalaran logis;
  • Hukum dilandasi oleh doktrin preseden yang hierarkis;
  • Sumber hukum pada umumnya adalah undang-undang dan kasus (perkara);
  • Gaya hukumnya lebih khusus dan banyak mengandalkan improvisasi serta pragmatis;
  • Tidak ada perbedaan antara hukum publik dan privat.
Penermimaan Hukum Inggris di Singapura sendiri terjadi dengan dikeluarkannya Charter of Justice (Piagam Keadilan) yang ketiga pada 1855, piagam tersebut tidak dipandang sebagai pengenalan kembali hukum Inggris seperti keadannya waktu itu. Tidak seperti piagam yang kedua yang dikeluarkan pada 1826, yang membentuk sebuah pengadilan baru bagi Singapura, piagam III dikeluarkan untuk mengatur kembali struktur pengadilan yang sudah ada. Sehingga Piagam Keadilan II tahun 1826 Singapura menerima:

  1. Sebuah sistem peradilan yang didasarkan pada struktur Inggris yang berlaku saat itu
  2. Sebagai akibat dari interpretasi yudisial terhadap bahasa dari Piagam Keadilan II 1826, ia menerima hukum Inggris seperti yang berlaku di Inggris sejak tanggal dikeluarkannya Piagam tersebut, yakni 27 November 1826.
Sehingga, semua undang-undang Inggris yang dikeluarkan sejak tanggal tersebut tidak bisa diaplikasikan di Singapura. Mungkin saja, disana tidak ada poin „yang dihilangkan‟, tetapi masalahnya tetap belum bisa diselesaikan secara definitif. Penerimaan ganda ini dikenal sebagai „penerimaan hukum Inggris secara umum‟. Oleh sebab itu pondasi-pondasi dari sistem hukum Singapura yang baru lahir tersebut telah diletakkan, yang menempatkannya secara jelas di dalam kerabat atau tradisi common law Inggris.

Application of English Law Act 1993 (AELA) (Undang-undang penerapan Hukum Inggris) menyatakan (pada daftar yang terdapat di dalam skedul tambahannya) undang-undang Inggris yang terus diaplikasikan di Singapura, dan common law Inggris (termasuk prinsip-prinsip dan peraturan pertimbangan keadilan), yang berlaku sebelum ditetapkannya undang-undang tahun 1993 akan terus diberlakukan dan merupakan bagian dari hukum Singapura (Peter De Cruz, 2012 : 175-176).

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel