Sistem Hukum Civil Law
Monday, 23 January 2017
SUDUT HUKUM | Civil law (Ade Maman Suherman, 2004 : 57) dapat di definisikan
sebagai suatu tradisi hukum yang berasal dari Hukum Roma yang terkodifikasi
dalam Corpus Juris Civilis Justinian dan tersebar ke seluruh benua Eropa
dan seluruh dunia. Kode Sipil terbagi kedalam dua cabang, yaitu:
- Hukum Romawi yang terkodifikasi (Kode Sipil Prancis 1804) dan daerah lainnya di benua Eropa yang mengadopsinya (Quebec dan Lousiana); dan
- Hukum Romawi yang tidak dikodifikasi (Skotlandia dan Afrika Selatan). Hukum kode sipil sangat sistematistis, terstruktur yang berdasarkan deklarasi para dewan, prinsip-prinsip umum, dan sering menghindari hal-hal yang detail.
Hugo Grotius mengungkapkan
pendapatnya tentang Hukum Romawi sebagai berikut:
When no general written laws, preveleges, by laws or customs were found touching the matter in hand, the judges were from times of old admonished by oath to follow the path of reason according to their knowledge and disrection. But since the roman laws particulary as codified under Justinian, were consider by men of understanding to be full of wisdom and equity, these were first receive of patterns of wisdom and equity and in course of time by custom as law.
Secara singkat, apabila tidak
ada hukum umum yang tertulis, dan tidak ditemukan hukum kebiasaan dalam
menangani perkara, hakim dari zaman old admonish (peradilan sistem lama
dalam mengadili perkara) berdasarkan sumpah mengikuti alur logika menurut ilmu
pengetahuan dan diskersi. Namun sejak hukum Romawi, khususnya sebagai hukum
terkodifikasi oleh Justinian dapat dipertimbangkan oleh semua orang untuk
memperoleh kebijaksanaan dan keadilan dalam periode kebiasaan sebagai hukum.
Sedangkan sistematika yang dipakai pada sistem kodifikasi Belanda merupakan
adopsi dari hukum Napoleon. Tidak banyak perbedaan antara sistem Indonesia
dengan Belanda, tapi dalam struktur (legal structure) sistem penegakan
hukum (pidana) ada perbedaan yang fundamental (Ade Maman Suherman, 2004 :
60-61).
Sistem Civil Law diturunkan
dari hukum Romawi Kuno, dan pertama kali diterapkan di Eropa berdasarkan jus
civile Romawi, yaitu hukum privat yang diaplikasikan kepada warga negara
dan di antara warga negara. Sistem hukum ini juga disebut sebagai jus
guiritium sebagai lawan sistem jus gentium untuk diaplikasikan
secara internasional, yakni antar negara. Dalam perjalanan waktu, hukum Romawi
tersebut kemudian di kompilasikan bahkan kemudian dikodifikasikan.
Sistem hukum civil law istilah
“code” (undang-undang) yaitu sekumpulan klasula dan prinsip hukum umum yang
otoritatif, komprehensif, dan sistematis yang dimuat dalam Kitab atau Bagian
yang disusun secara logis sesuai dengan hukum terkait. Oleh sebab itu,
peraturan civil law dianggap sebagai sumber hukum utama, dimana semua
sumber hukum lainnya menjadi subordinatnya, dan sering
kali dalam masalah hukum tertentu satu-satunya menjadi sumber hukumnya.
Seperti yang dijelaskan
sebelumnya, Indonesia yang merupakan bekas jajahan Belanda juga menganut sistem
Civil Law yang waktu itu juga menjadi sistem hukum yang berlaku di
Belanda.
Berikut beberapa karakter
sistem hukum civil law:
- Adanya kodifikasi hukum sehingga pengambilan keputusan oleh hakim dan oleh penegak hukum lainnya harus mengacu pada Kitab Undang-Undang atau Perundang-undangan, sehingga undang-undang menjadi sumber hukum yang utama atau sebaliknya hakim tidak terikat pada preseden atau yurisprudensi.
- Adanya perbedaan yang tajam antara hukum privat dengan hukum publik. Meskipun secara konseptual sistem commonlaw maupun civil law mengakui bahwa hukum privat mengatur hubungan antara warga negara dan antar perusahaan, sedangkan hukum publik mengatur hubungan antara warga negara dengan negara. Tapi perbedaannya dalam civil law membawa implikasi praktis yang lebih mendalam. Karena perbedaan pada civil law membawa implikasi praktis yang lebih mendalam. Karena perbedaan pada civil law kemudian muncul dua macam hierarki pengadilan, yaitu peradilan perdata dan peradilan pidana. Bahkan pada karakter civil law seperti di Indonesia perbedaan peradilan itu tidak saja hanya terbatas pada peradilan pidana dan perdata, tetapi muncul pula Peradilan Tata Usaha Negara, Perdilan untuk penyelesaian persoalan Kepailitan, Peradilan Pajak, Mahkamah Konstitusi, Peradilan Militer, dan Peradilan khusus untuk tindak pidana korupsi (TIPIKOR). Dalam sistem commonlaw tidak ada pengadilan tersendiri berkenaan dengan perselisihan hukum publik. Di dalam sistem civil law kumpulan substansi hukum privat secara prinsipal terdiri dari civil law dalam pengertian hukum perdata yang selanjutnya dipecah ke dalam beberapa subbab atau devisi hukum seperti hukum orang dan keluarga, hukum benda, rezim hukum kepemilikan, hukum perjanjian atau kontrak.
- Dalam sistem civil law dikenal perbedaan hukum perdata (civil law) dengan hukum dagang (commercial law). Hukum dagang menjadi bagian hukum perdata, tetapi diatur dalam kumpulan hukum yang berbeda yang dimuat dalam Kitab Undang-Undang tersendiri. Dalam sistem hukum common law tidak ada perbedaan antara hukum perdata dengan hukum dagang dengan alasan yang sederhana bahwa hukum dagang adalah bagian dari hukum perdata, sebagai lawan dari hukum pidana (Zainal Asikin, 2012 : 126-128).
- Selain ketiga karakteristik yang telah disebutkan sebelumnya, sistem civil law jug memiliki karakteristik dimana sistem peradilan bersifat inkuisitorial (Peter Mahmud Marzuki, 2009 : 286). Lawrence Friedman menyatakan, di dalam sistem tersebut hakim mempunyai peranan yang besar dalam mengarahkan dan memutus perkara; hakim aktif dalam menemukan fakta dan cermat dalam menilai alat bukti. Menurut pengamatan Friedman, hakim di dalam sistem civil law berusaha untuk mendapatkan gambaran lengkap dari peristiwa yang dihadapinya sejak awal, sistem ini mengandalkan profesionalisme dan kejujuran hakim (Peter Mahmud Marzuki, 2009 : 294).