Sejarah Civil Law dan Common Law
Monday, 23 January 2017
SUDUT HUKUM | Sejak awal abad pertengahan
sampai pertengahan XII, hukum Inggris dan Hukum Eropa Kontinental masuk ke
dalam bilangan sistem hukum yang sama yaitu hukum Jerman. Hukum tersebut
bersifat feodal baik substansinya maupun prosedurnya. Satu abad kemudian terjadi
perubahan situasi, Hukum Romawi yang merupakan hukum materiil dan hukum Kanonik
yang merupakan hukum acara telah mengubah kehidupan di Eropa Kontinental,
sedangkan di Inggris terluput dari pengaruh tersebut, dimana masih berlaku
hukum asli rakyat Inggris (Peter Mahmud Marzuki, 2009 : 261).
Pembentukan suatu hukum yang
baru di Eropa Kontinental dan di Inggris memang melalui proses yang panjang dan
kompleks. Sejarah perkembangannya tidak dapat dilepaskan dari sejarah ekonomi,
politik, dan intelektual Eropa Barat. Hukum yang baru terbangun dari jalinan
berbagai unsur, yaitu kebiasaan-kebiasaan dan praktik-praktik yang ada,
kebiasaan-kebiasaan para saudagar, hukum kanonik, hukum Romawi, dan pada tahap
yang paling akhir filsafat hukum alam. Banyak pihak yang mempunyai saham dalam
pembentukan hukum baru tersebut, yaitu para praktisi, hakim, administrator,
akademisi, pengguna hukum, kaum gerejani, dan filosof (Peter Mahmud Marzuki,
2009 : 266).
Sistem hukum yang dianut oleh
negara-negara Eropa Kontinental tersebut, yang didasarkan atas hukum Romawi
disebut sebagai sistem civil law, disebut demikian karena hukum Romawi
pada mulanya bersumber kepada karya agung Kaisar Iustinianus Corpus Iuris
Civilis. Sedangkan sistem yang dikembangkan di Inggris,
karena didasarkan atas hukum asli rakyat Inggris, maka disebut sistem commonlaw, dikarenakan sistem common law dianut oleh suku-suku Anglika dan
Saksa yang mendiami sebagian Inggris, sehingga disebut juga sebagai sistem
Anglo-Saxon (Peter Mahmud Marzuki, 2009 : 262).
Negara-negara
jajahan biasanya menganut sistem hukum yang dibawa oleh negara penjajahnya,
seperti halnya negara Indonesia yang dijajah oleh Belanda, dimana sistem hukum
yang dianut Belanda adalah civil law, maka dengan demikian secara garis
besar Indonesia juga menganut sistem civil law. Berbeda dengan negara
Singapura yang merupakan negara jajahan Inggris menganut sistem hukum yang
berbeda dengan Indonesia, yaitu sistem hukum common law.