-->

Sejarah Civil Law dan Common Law

SUDUT HUKUM | Sejak awal abad pertengahan sampai pertengahan XII, hukum Inggris dan Hukum Eropa Kontinental masuk ke dalam bilangan sistem hukum yang sama yaitu hukum Jerman. Hukum tersebut bersifat feodal baik substansinya maupun prosedurnya. Satu abad kemudian terjadi perubahan situasi, Hukum Romawi yang merupakan hukum materiil dan hukum Kanonik yang merupakan hukum acara telah mengubah kehidupan di Eropa Kontinental, sedangkan di Inggris terluput dari pengaruh tersebut, dimana masih berlaku hukum asli rakyat Inggris (Peter Mahmud Marzuki, 2009 : 261).

Pembentukan suatu hukum yang baru di Eropa Kontinental dan di Inggris memang melalui proses yang panjang dan kompleks. Sejarah perkembangannya tidak dapat dilepaskan dari sejarah ekonomi, politik, dan intelektual Eropa Barat. Hukum yang baru terbangun dari jalinan berbagai unsur, yaitu kebiasaan-kebiasaan dan praktik-praktik yang ada, kebiasaan-kebiasaan para saudagar, hukum kanonik, hukum Romawi, dan pada tahap yang paling akhir filsafat hukum alam. Banyak pihak yang mempunyai saham dalam pembentukan hukum baru tersebut, yaitu para praktisi, hakim, administrator, akademisi, pengguna hukum, kaum gerejani, dan filosof (Peter Mahmud Marzuki, 2009 : 266).

Sistem hukum yang dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental tersebut, yang didasarkan atas hukum Romawi disebut sebagai sistem civil law, disebut demikian karena hukum Romawi pada mulanya bersumber kepada karya agung Kaisar Iustinianus Corpus Iuris Civilis. Sedangkan sistem yang dikembangkan di Inggris, karena didasarkan atas hukum asli rakyat Inggris, maka disebut sistem commonlaw, dikarenakan sistem common law dianut oleh suku-suku Anglika dan Saksa yang mendiami sebagian Inggris, sehingga disebut juga sebagai sistem Anglo-Saxon (Peter Mahmud Marzuki, 2009 : 262).

Negara-negara jajahan biasanya menganut sistem hukum yang dibawa oleh negara penjajahnya, seperti halnya negara Indonesia yang dijajah oleh Belanda, dimana sistem hukum yang dianut Belanda adalah civil law, maka dengan demikian secara garis besar Indonesia juga menganut sistem civil law. Berbeda dengan negara Singapura yang merupakan negara jajahan Inggris menganut sistem hukum yang berbeda dengan Indonesia, yaitu sistem hukum common law.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel