Risiko Nilai Tukar Valuta Asing
Monday, 2 January 2017
SUDUT HUKUM | Risiko nilai tukar valuta asing (foreign
exchange rate risk) timbul apabila bank mengambil posisi
terbuka (open position). Di saat bank berada pada posisi beli (overbought/
long position), kerugian akan terjadi bila nilai tukar mata uang lokal
( curency base) cenderung naik (menguat). Sebaliknya (oversold position/
short position), kerugian akan terjadi jika mata uang lokal cenderung turun
(melemah).
Risiko nilai tukar valuta asingini dapat ditentukan dengan cara membatasi atau memperkecil
posisi, atau bahkan dapat dihindari sama sekali bila bank selaku mengambil
posisi square.
Perbankan Islam pada umumnya
lebih mampu menghindari risiko nilai tukar valuta asing, karena
mereka dituntut untuk mematuhi norma-norma syariah yang antara lain adalah :
- Bank Islam hanya melakukan transaksi komirsial dan tidak akan pernah melakukan transaksi arbitrage;
- Bank Islam hanya akan melakikan pertukaran secara tunai;
- Bank Islam tidak melakukan short selling, dan
- Bank Islam tidak akan melakukan pertukaran tanpa menyerahkan (non delivery tradeing)