Hubungan Hukum
Monday, 20 February 2017
SUDUT HUKUM | Tidak setiap hubungan adalah hubungan hukum, yang dimaksud hubungan hukum adalah hubungan antara 2 (dua) subyek hukum atau lebih dimana kewajiban dan hak para pihak saling berhadapan, dan hubungan ini menimbulkan apa yang disebut dengan akibat hukum. Contoh konkrit dari hubungan hukum diilustrasikan sebagai berikut:
Rosita menjual sandal berhiaskan swarosky kepada Aan dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Kegiatan jual beli sandal ini, menimbulkan perjanjian jual beli antara Rosita dan Aan, hubungan yang terjadi antara keduanya diatur oleh hukum (Pasal 1457 – Pasal 1540 KUHPerdata dan hukum adat). Berdasarkan hubungan hukum tersebut, maka Rosita wajib menyerahkan sandal kepada Aan, dan Rosita berhak meminta harga pembayaran sandal kepada Aan sejumlah yang telah disepakati (Rp. 500.000,-) Sebaliknya Aan berkewajiban membayar harga tersebut dan berhak meminta sandal yang telah diperjanjikan. Hubungan yang terjadi antara Rosita dan Aan inilah yang dinamakan hubungan hukum.
Berdasarkan ilustrasi diatas, dapat diketahui bahwa unsur-unsur dari hubungan hukum adalah:
- Orang-orang yang hak/kewajibannya saling berhadapan (subjek);
- Objek terhadap hak/kewajiban yang berlaku;
- Hubungan antara pemilik hak dan pengemban kewajiban atau hubungan terhadap objek yang bersangkutan (causa)
Selain unsur-unsur tersebut diatas, hubungan hukum harus memenuhi 2 (dua) syarat yaitu:
- Adanya dasar hukum, yaitu peraturan hukum yang mengatur hubungan tersebut;
- Peristiwa hukum, yaitu kejadian yang membawa akibat yang diatur oleh hukum.
Setiap hubungan hukum mempunyai 2 (dua) segi, yaitu kekuasaan dan kewajiban. Kekuasaan yang oleh hukum diberikan kepada seseorang (badan hukum) karena perhubungan hukumnya dengan seseorang (badan hukum) lain biasanya diberi nama hak.
KUHPerdata memberikan aturan yang terperinci mengenai hubungan-hubungan hukum, sebagai berikut:
- Pasal-pasal Buku II KUHPerdata, pasal 499 sampai pasal 1232, tentang benda adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara subyek hukum dan benda. Hubungan hukum antara subyek hukum dan benda inilah yang kemudian menimbulkan hak kebendaan.
- Pasal-pasal Buku III KUHPerdata, pasal 1233 sampai pasal 1864 tentang perikatan adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antar subjek hukum. Hubungan hukum yang timbul dari para subjek hukum inilah yang kemudian melahirkan hak perseorangan.