-->

Instrumen Hukum Udara Internasional

SUDUT HUKUM | Instrumen Hukum Udara Internasional

1. Muatan Konvensi Paris 1919


  • Kedaulatan Wilayah Udara
Dikatakan di dalam Pasal 1 Konvensi Paris 1919 bahwa, “The High Contracting Parties recognize that every Power has complete and exclusive sovereignty over the airspace above its territory. For the purpose of the present Convention, the territory, both that of the mother country and of the colonies, and the territorial waters adjacent thereto.”

Baca Juga

Pasal ini terbentuk semenjak Inggris melakukan tindakan sepihak dalam The Aerial Navigation Act of 1911 yang berisikan bahwa Inggris mempunyai kedaulatan penuh dan utuh atas ruang udara di atas wilayahnya dan hak secara mutlak mengawasi semua bentuk penerbangan pesawat udara sipil maupun militer. Tindakan ini kemudian diikuti oleh negara-negara Eropa lainnya, seperti Perancis, Jerman, Austria-Hongaria, Rusia dan Belanda, sampai berakhirnya Perang Dunia I pada tahun 1918. 

Pencantuman prinsip kedaulatan atas wilayah tersebut sesuai dengan penegasan ICAN yang kemudian diarahkan memasukkan prinsip kedaulatan negara di atas daratan maupun perairan dan yurisdiksi di wilayah udara.


  • Klasifikasi Pesawat Udara
Dalam Pasal 30, 31, 32 dan 33 Konvensi Paris 1919 masing-masing mengatur mengenai jenis pesawat udara. Menurut Pasal 30 Konvensi Paris 1919, pesawat udara terdiri atas tiga jenis, masing-masing pesawat udara militer, pesawat udara yang sepenuhnya digunakan dinas pemerintahan, seperti bea cukai dan polisi serta pesawat udara sipil. Pesawat udara militer serta pesawat udara yang sepenuhnya digunakan oleh pemerintah, seperti bea cukai dan polisi adalah merupakan pesawat udara negara atau state aircraft. Semua pesawat udara selain pesawat udara militer, pesawat udara yang digunakan dinas pemerintahan, seperti bea cukai dan polisi, adalah merupakan pesawat udara sipil atau private aircraft. Menurut Pasal 31, Setiap pesawat udara yang diterbangkan oleh anggota militer dan digunakan untuk kepentingan militer adalah pesawat militer. Dalam Pasal 32, diatur bahwa tidak ada pesawat militer yang diperbolehkan untuk terbang di atas wilayah udara negara anggota lainnya tanpa adanya izin khusus.

2. Muatan Konvensi Chicago 1944


  • Kedaulatan di Udara
Pasal 1 Konvensi Chicago 1944 mengambil secara integral prinsip yang terdapat di dalam Konvensi Paris 1919, dimana menurut Pasal 1 Konvensi Paris 1919 dinyatakan bahwa, “The High Contracting Parties recognise that every Power has complete and exclusive sovereignty over the airspace above its territory.” Permasalahan mengenai kedaulatan tersebut pernah diperdebatkan, apakah ruang udara bisa benar-benar bebas, kecuali untuk mempertahankan kedaulatan negara di bawahnya atau terbatas seperti laut teritorial sebagaimana diatur dalam hukum laut internasional atau ada lintas damai bagi pesawat udara asing. Perdebatan tersebut diselesaikan melalu Konvensi Paris 1919, dimana setelah Perang Dunia I, disepakati bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang penuh dan utuh berdasarkan hukum kebiasaan internasional sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Konvensi Paris 1919 dan Pasal 1 Konvensi Chicago 1944. Pasal 1 Konvensi Chicago 1944 menyatakan, “The Contracting States recognise that every state has complete and exclusive sovereignty over the airspace above its territory.” Dalam hal ini, pengakuan kedaulatan di ruang udara tidak terbatas pada negara anggota saja, tetapi juga pada negara bukan anggota, dimana dikatakan “every state.”

Pasal 2 Konvensi Chicago 1944 lebih menjelaskan lagi bahwa untuk keperluan Konvensi Chicago 1944 yang dimaksudkan adalah batas wilayah negara atau state territory, sehingga secara tegas berlaku terhadap bukan negara anggota. Pasal tersebut juga menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan complete adalah hak secara penuh atau utuh yang dimiliki oleh negara yang berada di bawah ruang udara untuk mengatur ruang udara yang ada diatasnya. Pasal 3 Chicago 1944 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan exclusive adalah bahwa bila negara lain hendak memasuki wilayah udara suatu negara, maka harus meminta izin terlebih dahul kepada negara yang wilayah udaranya akan dimasuki. Lingkup yurisdiksi teritorial suatu negara diakui dan diterima oleh negara anggota Konvensi Chicago 1944 terus ke atas sampai tidak terbatas dan ke bawah pusat bumi sepanjang dapat dieksploitasi.


  • Klasifikasi Pesawat Udara
Dalam Pasal 3 Konvensi Chicago 1944, dijelaskan mengenai civil and state aircraft. State aircraft atau pesawat udara negara adalah merupakan pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan militer, bea cukai dan polisi dan pesawat yang bukan digunakan untuk kepentingan militer, bea cukai dan polisi adalah merupakan pesawat udara sipil atau civil aircraft. Meskipun hanya berlaku terhadap pesawat udara sipil, dalam pasal tersebut, dikatakan bahwa tidak ada pesawat udara negara yang diizinkan untuk terbang melintasi wilayah udara negara tanpa memperoleh izin terlebih dahulu atau akan diperlakukan menurut hukum yang berlaku di negara yang dilewati wilayah udaranya. Selain itu, dikatakan bahwa pesawat udara negara harus memperhatikan keselamatan udara sipil.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel