Pengertian Pengungsi Menurut Para Ahli
Monday, 27 February 2017
SUDUT HUKUM | Beberapa ahli telah
mengemukakan pendapat mereka mengenai batasan pengertian
pengungsi.Malcom Proudfoot memberikan pengertian pengungsi dalam perspektif
pasca Perang Dunia II. Pengertian pengungsi menurutnya adalah:
These forced movements, …were the result of the persecution, forcible deportation, or flight of jews and political opponents of the authoritarians governments; the transference of ethnic population back to their homeland or to newly created provinces acquired by war or treaty; the arbitrary rearrangement of prewar boundaries of sovereign states; the mass flight of the air and the terror of bombardment from the air and under the threat or pressure of advance or retreat of armies over immense areas of Europe; the forced removal of populationfrom coastal or defence areas under military dictation; and the deportation for forced labour to blaster the German war effort.
Dari pengertian yang
diberikan oleh Malcom Proudfoot tersebut,pengungsi merupakan suatu
kelompok orang-orang yang terpaksa harus pindah ke tempat lain yang dirasa
lebih aman akibat adanya penganiyaan, deportasi secara paksa, atau pengusiran
orang-orang dan perlawanan politik pemerintah yang berkuasa. Sehingga perpindahan
yang mereka lakukan bukan semata-mata kehendak mereka, melainkan
suatu hal yang mendesak mereka yang harus mereka lakukan untuk melindungi
keselamatan jiwa mereka.
Pengertian lainnya
yang dapat disimpulkan dari pendapat Malcom Proudfoot tersebut
adalah bentuk pengembalian etnik tertentu ke negara asal mereka atau provinsi
baru yang timbul akibat perang atau perjanjian atau penentuan tapal batas
secara sepihak sebelum perang terjadi.Perpindahan penduduk sipil secara
besar-besaran akibat adanya tekanan atau ancaman.Perpindahan
secara paksa penduduk dari wilayah pantai atau daerah pertahanan
berdasarkan perintah militer serta pemulangan tenaga kerja paksa untuk ikut dalam
perang.
Pendapat selanjutnya
dikemukakan oleh Pietro Verri yang penyampaian pendapatnya merujuk
pada Article 1 1951 Convention pada kalimat „applies to many
person who has fled the country of his nationality to avoid persecution or the threat of persecution‟. Pierro
Verri mengungkapkan bahwa pengungsi merupakan seseorang
atau sekelompok orang yang meninggalkan negaranya karena adanya
ketakutan yang tidak terhingga serta adanya kemungkinan atau potensi terjadinya
penyiksaan.
Pengungsi dalam
pengertian yang umum adalah orang yang dipaksa keluar dari wilayah
negaranya.Paksaan yang dilakukan kepada mereka dilatarbelakangi oleh kondisi yang
tidak memungkinkan adanya rasa aman atau jaminan keamanan atau dirinya oleh
pemerintah.
Beberapa pengertian
mengenai pengungsi ini kemudian disimpulkan oleh Achmad Romsan kedalam
enam istilah yang berhubungan dengan pengungsi, yaitu:
- Economic Migrant yang didefinisikan sebagai “person who, in pursuit of employment or a better over all standard of living (that is, motivated by economic considerations), leave their country to take up residence elsewhere”. Economic migrant merupaka seseorang atau sekelompok orang yang mencari pekerjaan dan harus meninggalkan negaranya dengan pertimbangan aspek ekonomi.
- Refugee Sur Place yang didefinisikan sebagai“A person who was not a refugee when she left her country, but who became a refugee at a later date. A person become a refugee sur place due to circumstances arising in her country of origin during her absence”. Refugee sur place merupakan seseorang atau sekelompok orang yang bukan pengungsi sewaktu berada di negaranya namun kemudian menjadi pengungsi karena keadaan di negara asalnya sewaktu orang atau kelompok orang tersebut tidak berada di negaranya.
- Statutory Refugees yang didefinisikan sebagai “Person who meet the definitions of international instruments concering refugees prior to the 1951 Convention are usually referred to as statutory refugees”. Statutory refugees merupakan seseorang atau sekelompok orang yang memenuhi kriteria pengungsi menurut instrumen hukum pengungsi internasional sebelum tahun 1951.
- War Refugees (pengungsi perang) yaitu Person compelled to leave their country of origin as a result of international or national armed conflicts are not normally considered refugees under the 1951 Conventions of 1967 Protocol. They do, however, have the protection provided for in other international instruments, i. e. the Geneva Convention of 1949, et. al. In the case of forces invasion and subsequent occupation, occupying forces may begin to persecute segments of the populations. In such cases, asylum seekers may meet the conditions of the Convention definition. War refugees ialah seseorang atau sekelompok orang yang terpaksa meninggalkan negara asalnya akibat pertikaian bersenjata yang bersifat internasional maupun nasional. Pengungsi jenis ini mendapat perlindungan menurut instrumen internasional yang lain, yaitu Konvensi 1951 tentang Pengungsi.
- Mandate Refugee, istilah ini digunakan untuk menunjuk orang-orang yang diakui statusnya sebagai pengungsi oleh UNHCR sesuai dengan fungsi, wewenang, atau mandat yang ditetapkan oleh Statuta UNHCR . Pengungsi mandat adalah seseorang yang telah memenuhi persyaratan serta berhasil menempuh beberapa tahapan agar diakui sebagai pengungsi. Oleh karenanya mereka mendapat perlindungan dari PBB dan lembaga internasional lainnya.
- Statute Refugeeyaitu orang-orang yang berada di dalam wilayah negara-negara pihak pada Konvensi 1951 yaitu setelah mulainya berlaku Konvensi 1951 atau sejak 22 April 1954 dan Protokol 1967 yang mulai berlaku pada tanggal 4 Oktober 1967 yang status pengungsinya diakui oleh negara-negara pihak berdasarkan kriteria yamg ditetapkan oleh indtrumen-instrumen tersebut.