-->

Ketentuan Pemidanaan Gratifikasi

SUDUT HUKUM | Dalam pasal 12 B ayat (1) disebutkan bahwa Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 12 B ayat (2) menentukan ancaman pidana bagi penerima gratifikasi dalam ayat (1), yaitu:

  • pidana penjara seumur hidup; atau
  • pidana penjara dalam waktu tertentu (minimal empat tahun dan mak\simal 20 tahun); dan
  • pidana denda (minimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan maksimal Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Dengan perumusan Pasal 12 B ayat (2) itu, maka tidak ada perbedaan ancaman pidana bagi penerima gratifikasi jenis pertama (senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) atau lebih dan penerima gratifikasi jenis kedua (di bawah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

Baca Juga

Ketentuan Pemidanaan Gratifikasi


Jadi, tidak ada perbedaan substantif, yang ada hanya perbedaan prosesual, yaitu berdasarkan Pasal 12 B ayat (1) untuk gratifikasi pertama, beban pembuktian (bahwa gratifikasi itu bukan suap) pada penerima,. untuk gratifikasi kedua, beban pembuktian (bahwa gratifikasi itu merupakan suap) pada Penuntut Umum (PU).

Logika pembuat undang-undang dalam Pasal 12 B ayat (2) untuk tidak membedakan ancaman pidana terhadap gratifikasi jenis ke-1 dan ke-2, tidak konsisten dengan logika yang tertuang dalam Pasal 12 A yang membedakan ancaman pidana untuk Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 sebagai berikut:

  1. Yang nilainya kurang dari Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), diancam dengan pidana penjara maksimal 3 (tiga) tahun (tidak ada minimalnya) dan denda maksimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) (tidak ada minimalnya); lihat Pasal 12 A ayat (2).
  2. Yang nilainya Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) atau lebih, berlaku ketentuan pidana dalam Pasal yang bersangkutan (Pasal 5 sampai dengan Pasal 12); lihat Pasal 12 A ayat (1). Berarti untuk Tindak Pidana Korupsi (TPK) ke-2 ini dapat dikenakan pidana minimal dalam Pasal yang bersangkutan.
Melihat Pasal 12 B ayat (1) di atas, letak ketidakkonsistenannya pada formulasi atau pembentukan Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 yang merinci ancaman sanksi pidana dan denda sesuai dengan jumlah atau nominal berapa besar pelaku melakukan korupsi dan lex spesialis pada tindak pidana gratifikasi secara yuridis dilihat dari jenis perbuatan, maksud dan tujuannya berbeda dengan korupsi, jadi terdapat pembedaan jauh ancaman sanksi yang diberikan kepada pemberi dan penerima gratifikasi. 

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel