-->

Ketentuan Royalti Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2012 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

SUDUT HUKUM | Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak serta guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan pada masyarakat. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah memiliki tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. 

Namun dengan adanya perubahan struktur organisasi dan penyesuaian atas jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada  Kementerian Negara Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Negara Energi dan Sumber Daya Mineral.


Telah dijelaskan di dalam Perapeturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2012 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di bagian penjelasan bahwa royalti untuk emas 3,75%.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel