Ketentuan Royalti Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2012 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Friday, 10 February 2017
SUDUT HUKUM | Dalam rangka mengoptimalkan
Penerimaan Negara Bukan Pajak serta guna menunjang pembangunan nasional,
Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan
untuk peningkatan pelayanan pada masyarakat. Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral telah memiliki tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 tentang Tarif
Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Energi
dan Sumber Daya Mineral.
Namun dengan adanya perubahan struktur organisasi dan
penyesuaian atas jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada Kementerian Negara Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu
mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada Kementerian Negara Energi dan Sumber Daya Mineral.
Telah
dijelaskan di dalam Perapeturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2012 tentang Tarif Atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral di bagian penjelasan bahwa royalti untuk emas 3,75%.