Production Sharing Contract
Friday, 10 February 2017
SUDUT HUKUM | Production Sharing Contract adalah salah satu pola kerja sama
modal pertambangan di Indonesia dimana perusahaan negara di negeri tuan rumah
menguasai kepemilikan, tetapi memberikan tanggung jawab penuh kepada perusahaan
asing untuk mengelola operasi dan menyediakan atau menghasilkan kebutuhan dana
untuk eksplorasi dan pengembangan. Perusahaan asing memperoleh bagian dari
produksi untuk membayar biaya yang dikeluarkannya dan persentase tertentu dari
hasil bersih. Pola kontrak kerja sama seperti ini
biasanya terdapat pada pertambangan minyak dan gas.
Perbedaan
kontrak karya dengan production sharing contract adalah pada sistem
manajemen operasinya, di dalam kontrak karya, manajemen operasi sepenuhnya
berada di tangan kontraktor, sehingga kontraktor memiliki hak serta kewenangan
mutlak untuk mengatur dan mendahulukan kepentingan perusahaannya dengan
mengambil langkah-langkah yang secara pasti akan memberikan keuntungan
sebesar-besarnya bagi perusahaan. Sedangkan
dalam production sharing contract manajemen operasi ada pada pemerintah.