-->

Royalti Dalam Kontrak Karya Pertambangan

SUDUT HUKUM | Royalti atau iuran produksi/ iuran eksploitasi adalah jumlah yang diserahkan kepada pemerintah untuk mineral yang diproduksi perusahaan pertambangan. Perusahaan harus membayar iuran eksploitasi atau  produksi untuk kadar mineral hasil produksi dari wilayah pertambangan sepanjang setiap mineral dan produksi itu merupakan mineral yang nilainya sesuai dengan kebiasaan umum dibayar atau dibayarkan kepada perusahaan oleh pembeli. 

Royalti berhubungan erat dengan kegiatan produksi yang terjadi dalam pertambangan, diberikan kepada pemilik atau penguasa mineral atas pemberian ijin untuk mengeksploitasi mineral yang ada di suatu wilayah. Royalti dikenakan karena pemilik sebenarnya sudah memberikan ijin dan kewenangannya kepada penerima ijin untuk mengambil manfaat dari adanya kekayaan mineral di tempat tersebut. Dalam kegiatan produksinya, penerima ijin atau kontraktor bekerja atas risikonya sendiri dan juga dengan modalnya sendiri, akan tetapi bekerja di “lahan” bukan miliknya, karena itu kontraktor berkewajiban memberikan royalti kepada pemilik “lahan” yaitu pemerintah bersangkutan. Kontraktor hanya mempunyai hak untuk menambang saja (mining right).

Royalti Dalam Kontrak Karya Pertambangan


Dalam sistem royalti, sebenarnya telah terjadi perpindahan kepemilikan kepada penerima ijin. Hal tersebut bisa dilihat dari kewenangan penerima ijin untuk menggali dan menjual hasil tambang itu atas nama dirinya. Tetapi dalam tambang kontraktor tidak menjadi pemilik penuh dari hasil tambang itu karena harus membayar royalti atas berapa banyaknya hasil tambang yang digalinya. Besaran royalti itu ditentukan dari besarnya produksi, bukan dari besarnya penjualan produksinya. Logikanya adalah negara tetap mempunyai hak untuk menjual atau tidak atau memanfaatkan langsung atau tidak barang tambang itu yang mungkin berbeda dengan kepentingan kontraktor. 

Baca Juga

Hanya saja kontraktor dianggap tidak mempunyai kemampuan untuk memasarkan atau memanfaatkan barang mineral tersebut atau kemampuan itu ditundanya dan diserahkan kepada kontraktor atau bahwa telah terjadi perpindahan kewenangan atau penguasaan atau kepemilikan atas barang tambang itu sehingga kontraktorlah yang paling berhak memanfaatkan barang tambang tersebut. Tetapi walaupun begitu, atas kemauan negara untuk menunda atau memberikan kewenangannya kepada kontraktor, ia berhak mendapatkan kompensasi berupa penerimaan royalti.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel