Royalti Dalam Kontrak Karya Pertambangan
Friday, 10 February 2017
SUDUT HUKUM | Royalti atau iuran
produksi/ iuran eksploitasi adalah jumlah yang diserahkan kepada pemerintah
untuk mineral yang diproduksi perusahaan pertambangan. Perusahaan harus
membayar iuran eksploitasi atau produksi untuk
kadar mineral hasil produksi dari wilayah pertambangan sepanjang setiap mineral
dan produksi itu merupakan mineral yang nilainya sesuai dengan kebiasaan umum
dibayar atau dibayarkan kepada perusahaan oleh pembeli.
Royalti
berhubungan erat dengan kegiatan produksi yang terjadi dalam pertambangan,
diberikan kepada pemilik atau penguasa mineral atas pemberian ijin untuk
mengeksploitasi mineral yang ada di suatu wilayah. Royalti dikenakan karena
pemilik sebenarnya sudah memberikan ijin dan kewenangannya kepada penerima ijin
untuk mengambil manfaat dari adanya kekayaan mineral di tempat tersebut. Dalam
kegiatan produksinya, penerima ijin atau kontraktor bekerja atas risikonya
sendiri dan juga dengan modalnya sendiri, akan tetapi bekerja di “lahan” bukan
miliknya, karena itu kontraktor berkewajiban memberikan royalti kepada pemilik
“lahan” yaitu pemerintah bersangkutan. Kontraktor hanya mempunyai hak untuk
menambang saja (mining right).
Dalam sistem royalti, sebenarnya telah terjadi perpindahan kepemilikan
kepada penerima ijin. Hal tersebut bisa dilihat dari kewenangan penerima ijin
untuk menggali dan menjual hasil tambang itu atas nama dirinya. Tetapi dalam
tambang kontraktor tidak menjadi pemilik penuh dari hasil tambang itu karena
harus membayar royalti atas berapa banyaknya hasil tambang yang digalinya.
Besaran royalti itu ditentukan dari besarnya produksi, bukan dari besarnya
penjualan produksinya. Logikanya adalah negara tetap mempunyai hak untuk
menjual atau tidak atau memanfaatkan langsung atau tidak barang tambang
itu yang mungkin berbeda dengan kepentingan kontraktor.
Hanya saja kontraktor
dianggap tidak mempunyai kemampuan untuk memasarkan atau memanfaatkan barang
mineral tersebut atau kemampuan itu ditundanya dan diserahkan kepada kontraktor
atau bahwa telah terjadi perpindahan kewenangan atau penguasaan atau
kepemilikan atas barang tambang itu sehingga kontraktorlah yang paling berhak
memanfaatkan barang tambang tersebut. Tetapi walaupun begitu, atas kemauan
negara untuk menunda atau memberikan kewenangannya kepada kontraktor, ia berhak
mendapatkan kompensasi berupa penerimaan royalti.