-->

Penerapan Hukum Islam di Asia Tenggara

SUDUT HUKUM | Dunia Islam mempunyai pengalaman yang sangat beragam mengenai berbagai upaya yang dilakukan untuk mempertahankan eksistensi hukum-hukum agamanya, mulai dari yang paling ekstrim kiri sampai yang ekstrim kanan. Ekstrim kiri yang dimaksud adalah negara-negara muslim yang sangat kental dengan faham sosialismenya dalam menerapkan hukum Islam dalam ranah kehidupan negara. Sedangkan ekstrim kanan merupakan kekuatan Islam yang tumbuh dan berkembang dengan visi dan misi menerapkan syariat Islam sebagai paradigma hukum yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga sistem sosial yang dibangun berlandaskan kepada hukum Islam.

Upaya untuk melaksanakan hukum Islam di berbagai kawasan yang paling menonjol adalah dalam bidang hukum keluarga. Meskipun dalam bidang-bidang lain seperti hukum muamalah atau tata perekonomian yang berdasakan syari‘ah juga sedang diperjuangkan, hukum pidana Islam (jinayah) serta politik hukum Islam (siyasah syar‟iyah). Hukum ekonomi Islam mengembangkan sistem ekonomi yang berdasar syari‘ah, sistem bagi hasil. Hukum pidana Islam (jinayah) merupakan hukum publik yang berdasarkan syari‘ah Islam. Politik hukum Islam merupakan strategi dalam memperjuangkan hukum Islam dan pelaksanaannya melalui sistem hukum dan sistem peradilan di kawasan tertentu. Di beberapa kawasan yang paling menonjol adalah dalam bidang hukum keluarga. 

Penerapan Hukum Islam di Asia Tenggara


Baca Juga

Sebab hukum keluarga dirasakan sebagai garda terdepan dalam pembinaan masyarakat muslim yang diawali dari pembentukan keluarga sakinah. Pembinaan masyarakat muslim yang paling awal berasal dari keluarga, dengan asumsi bahwa keluarga yang sejahtera dan berhasil membina seluruh anggotanya akan memberikan kontibusi kepada kemajuan di tengah masyarakat serta dalam komunitas yang lebih besar. 

Untuk melaksanakan hukum keluarga atau perundang-undangan hukum perorangan (personal status), maka keberadaan suatu sistem peradilan merupakan dua sisi dari mata uang, keberadaannya tidak bisa dipisahkan dari legislasi Islam melalui perundang-undangan dan pendirian pengadilan. Di beberapa kawasan untuk menyebutkan sistem peradilan Islam yang melaksanakan hukum keluarga dengan beraneka nama. Di Indonesia dengan nama Peradilan Agama, Mahkamah Syari‘ah, Kerapatan Qadhi, Peradilan Ugama, Raad Agama, Family Court, Peradilan Surambi, Pristeraad, Majelis Syara‘ dan lain-lain.

Perkembangan hukum Islam di negara modern terutama yang berhubungan dengan ahwal al-Syakhsiyah (nikah, cerai, rujuk, warisan, wakaf, hibah dan shadaqah) dapat disebutkan sebagai format baru yang mengakomodasikan gagasan-gagasan pembaharuan pemikiran hukum Islam yang relatif fenomenal. Yordania, misalnya merumuskan Jordanian Law of Family Right tahun 1951, Syiria dengan Syirian Law of Personal Status tahun 1953, Maroko mengundangkan Family Law of Marocco tahun 1957, Pakistan dengan Family Law of Pakistan pada tahun 1955, Irak mengundangkan Law of Personal Status for Iraq tahun 1955, Tunisia dengan Code of Personal Status tahun 1957 dan Sudan dengan Sudan Family Law tahun 1960 . 

Beberapa hal yang baru pada waktu itu dalam hukum perkawinan, meliputi pencatatan perkawinan, pembatasan usia perkawinan, persetujuan kedua calon mempelai, izin poligami, perceraian harus dilakukan di depan sidang pengadilan, dan tindakan hukum yang merupakan upaya untuk mewujudkan perkawinan dengan segala akibatnya. Hal baru dalam hukum keluarga tersebut dapat dilihat dari keberanjakannya dari hukum fikih menuju hukum positif yang berupa perundang-undangan di negara muslim tersebut.

Di Mesir yurisdiksi peradilan mulai 1874 telah menerima yurisdiksi atas kasus-kasus sipil dan komersial antara orang Mesir dan orang-orang asing, antara orang asing yang mempunyai kebangsaan berbeda, atau ketika kepentingan asing terlibat di dalamnya. Pengadilan nasional Mesir yang diorganisasi pada 1884, berfungsi seiring dengan pengadilan campuran. Masalah status personal tetap dilimpahkan kepada pengadilan syariat. Pemerintah melakukan pengaturan organisasi pengadilan syariat dan kualifikasi para hakimnya. Untuk itu pemerintah membangun sekolah baru untuk pendidikan dan pelatihan hakim pada tahun 1907. 

Sementara itu, berbagai pengadilan millah tetap dipertahankan hidup. Pengadilan ini mempunyai yurisdiksi guna melayani kasus-kasus yang berhubungan dengan komunitas religius non-muslim sebagai forum untuk menyelesaikan perselisihan status personal mereka dan ini berada di luar pengaturan negara. Tetapi baru tahun 1955 Mesir menyatukan sistem peradilannya, yang meletakkan semua perkara hukum di bawah kewenangan pengadilan nasional. Akan tetapi, dalam kasus-kasus status personal hukum yang diberlakukan masih ditunjukkan oleh afiliasi religius pihak-pihak yang berselisih. Dari Undang-Undang Dasar Republik Arab Mesir tahun 1980 disimpulkan bahwa Mesir adalah negara sosialis demokratis. 

Islam merupakan agama negara, prinsip-prinsip hukum Islam merupakan salah satu sumber utama hukum. Sistem hukum di Mesir dalam bidang-bidang tertentu seperti perkawinan, pembagian warisan dan perwakafan masih berlaku hukum Islam cukup utuh, sedangkan bidang-bidang perdata yang lain dan pidana, prinsip hukum Islam hanya merupakan salah satu sumber utama hukum disamping sumber-sumber yang lain termasuk hukum barat . Di Turki, yurisdiksi yang berhubungan dengan hukum keluarga (ahwal asy syahsiyah) menjadi yurisdiksi Mahkamah Syari‘ah. Materi hukum tersebut diambil dari Majjalat al Ahkam al 'Adliyah sebagai hukum materil.

Umat Islam di Singapura berusaha keras mendekati pemerintah agar mengesahkan suatu undang-undang yang mengatur hukum personal dan keluarga Islam. Upaya telah ditempuh melalui perwakilan, baik perorangan maupun melalui organisasi muslim, yang bekerja selama bertahun-tahun dan baru tahun 1966 pemerintah mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Parlemen dan menerima Undang-Undang Administrasi Hukum Islam (the Administration of Muslim Law Act 1966). 

Sebelum rancangan undang-undang tersebut diterima, umat Islam dari berbagai mazhab diberi kesempatan untuk membuat perwakilan dan diminta untuk menghadap Komite Pemilihan Parlemen untuk mengungkapkan pandangannya terhadap undang-undang tersebut. Setelah rancangan tersebut diterima dan Undang-Undang Administrasi Hukum Islam 1966 diberlakukan, kemudian mengalami beberapa kali amandemen sesuai yang diajukan oleh Dewan Agama Islam dan selanjutnya ditambahkan ordonansi yang di dalamnya terdapat Undang-Undang Administrasi Hukum Islam sebagai upaya pengundangan hukum Islam dalam memberikan ruang gerak yang fleksibel untuk penerapan hukum syariat. 

Di Thailand, kodifikasi syariah yang sistematis telah dimulai sejak tahun empat puluhan untuk diterapkan dalam masyarakat Islam di empat provinsi Selatan Thailand. Kodifikasi sekarang telah tercakup dalam Undang-Undang Sipil Thailand yang berkenaan dengan keluarga dan warisan, dimana kandungan syariahnya bersifat inklusif mengadili kasus di antara umat Islam. Seluruh sistem berkaitan langsung dengan mazhab Syafi‘i, karena mayoritas masyarakat muslim Thai menganut mazhab ini. Pertentangan antara orang Islam yang menganut mazhab yang berbeda tidak dapat diselesaikan dengan sistem peradilan yang ada karena yang digunakan hanyalah yang telah sah dikodifikasikan. Sampai kini kodifikasi syariah yang ada beserta administrasinya tidak pernah ditinjau ulang.

Dalam Konstitusi Filipina, wewenang untuk mendefinisikan, menjabarkan, dan membagi yurisdiksi berbagai pengadilan terletak pada Dewan Nasional. Dalam Kitab Undang-Undang Perorangan Islam di Filipina yang disebutkan bahwa Pengadilan Islam Daerah dan Pengadilan Keliling Islam diatur melalui prosedur khusus yang dapat dikeluarkan Mahkamah Agung. Dalam rangka memberikan batasan yang jelas, Mahkamah Agung mengeluarkan aturan prosedur khusus dalam Pengadilan Islam (Ijra-at al-Mahkum al-Syari‟ah) yang disahkan oleh Mahkamah Agung Filipina pada tanggal 20 September 1985.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel