-->

Konsep Maslahah dalam Hukum Islam

SUDUT HUKUM | Dalam pemikiran hukum Islam bila dikaitkan dengan perubahan social, muncul dua teori; Pertama, teori Keabadian yang meyakini bahwa hukum Islam tidak mungkin bisa berubah dan dirubah sehingga tidak bisa beradaptasi dengan perkembangan zaman. Peran akal manusia hanya memahami doktrin teks-teks hukum.

Kedua, teori Adaptabilitas yang meyakini bahwa hukum Islam, sebagai hukum yang diciptakan Tuhan untuk kepentingan manusia, dan bisa beradaptasi dengan perkembangan zaman, sehingga ia bisa dirubah demi ewujudkan kemaslahatan umat manusia. Hukum Islam terikat dan dipahami menurut latar belakang sosio-kultural yang mengelilinginya, sehingga peran akal dapat memahami perputaran hukum.

Dasar lahirnya teori adaptabilitas adalah prinsip Maslahah, yang merupakan tujuan hukum Islam itu sendiri. Prinsip maslahah ini yang membuat hukum Islam mampu merespons setiap perubahan sosial. Dalam catatan sejarah, eksistensi maslahah sebagai metode istinbath hukum bila dikaitkan dengan peran akal di dalamnya, memunculkan corak maslahah yang berbeda-beda di kalangan pemikiran hukum Islam.

Kata maslahah yang dalam Bahasa Indonesia dikenal dengan maslahat, berasal dari Bahasa Arab yaitu maslahah. Maslahah ini secara bahasa atau secara etimologi berarti manfaat, faedah, bagus, baik, kebaikan, guna atau kegunaan. Maslahah merupakan bentuk masdar (adverd) dari fi‟il (verb) salaha. Dengan demikian terlihat bahwa, kata maslahah dan kata manfaat yang juga berasal dari Bahasa Arab mempunyai makna atau arti yang sama.

Sedangkan menurut istilah atau epistemology, maslahah diartikan oleh para ulama Islam dengan rumusan hampir bersamaan, di antaranya al- Khawarizmi (w. 997 H.) menyebutkan, maslahah adalah al-marodu bilmaslahatil- mukhaafazatu 'ala maqsudi-syar'i bidaf'i-l mufaasidi „ani-lkholqi, yaitu memelihara tujuan hukum Islam dengan menolak bencana/kerusakan/hal-hal yang merugikan diri manusia (makhluq).

Baca Juga

Sedangkan ulama telah berkonsensus, bahwa tujuan hukum Islam adalah untuk memelihara agama, akal, harta, jiwa dan keturunan atau kehormatan. Tidak jauh berbeda dengan al-Khawarizmi di atas, al-Ghazali merumuskan maslahah sebagai suatu tindakan memelihara tujuan syara‟ atau tujuan hukum Islam, sedangkan tujuan hukum Islam menurut al-Ghazali adalah memelihara lima hal di atas. Setiap hukum yang mengandung tujuan memelihara salah satu dari lima hal di atas disebut maslahah, dan setiap hal yang meniadakannya disebut mafsadah, dan menolak mafsadah disebut maslahah. Sedangkan menurut asy-Syatibi dari golongan mazhab Malikiyah sebagai orang yang paling popular dan kontropersi pendapatnya tentang maslahah-mursalah mengatakan bahwa maslahah itu (maslahat yang tidak ditunjukkan oleh dalil khusus yang membenarkan atau membatalkan) sejalan dengan tindakan syara‟.

Tujuan syara’ yang harus dipelihara tersebut adalah memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Apabila seseorang melakukan aktivitas yang pada intinya untuk memelihara kelima aspek tujuan syara’ diatas, maka dinamakan maslahah. Disamping itu untuk menolak segala bentuk kemadhorotan (bahaya) yang berkaitan dengan kelima tujuan syara’ tersebut, juga dinamakan maslahah. 

Imam al-Ghazali memandang bahwa suatu kemaslahatan harus sejalan dengan tujuan syara’, sekalipun bertentangan dengan tujuan manusia, karena kemaslahatan manusia tidak selamanya didasarkan kepada kehendak syara’, tetapi sering didasarkan pada hawa nafsu. Oleh sebab itu, yang dijadikan patokan dalam mentukan kemaslahatan itu adalah kehendak dan tujuan syara’, bukan kehendak dan tujuan manusia.

Kemaslahatan yang dapat dijadikan pertimbangan untuk menetapkan hukum menurut al-Ghazali adalah apabila; Pertama, maslahah itu sejalan dengan tindakan syara’. Kedua, maslahah itu tidak meninggalkan atau bertentangan dengan nash syara’. Ketiga, maslahah itu termasuk ke dalam kategori maslahah yang dhoruri, baik yang menyangkut kemaslahatan pribadi maupun orang banyak dan universal, yaitu berlaku sama untuk semua orang.

Maslahah menurut Abu Ishak al- Syathibi dapat dibagi dari beberapa segi: pertama, dari segi kualitas dan kepentingan kemaslahatan ada tiga macam, yaitu:
(a) Maslahah al-Dharuriyyah
Kemaslahatan yang berhubungan dengan kebutuhan pokok umat manusia di dunia dan di akhirat, yakni memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan dan memelihara harta. Kelima kemaslahatan ini disebut dengan al-mashalih al-khamsah.

(b) Maslahah al-Hajiyah
kemaslahatan yang dibutuhkan untuk menyempurnakan atau mengoptimalkan kemaslahatan pokok (al-mashalih al-khamsah) yaitu berupa keringanan untuk mepertahankan dan memelihara kebutuhan mendasar manusia (al-mashalih al-khamsah) diatas.

(c) Maslahah al-Tahsiniyyah,
Kemaslahatan yang sifatnya komplementer (pelengkap), berupa keleluasan dan kepatutan yang dapat melengkapi kemaslahatan sebelumnya ( maslahah al-hajiyyah).

Kedua, dari segi keberadaan maslahah, ada tiga macam, yaitu :
(a) Maslahah al-Mu‟tabarah
Kemaslahatan yang didukung oleh syara’. Maksudnya, adanya dalil khusus yang menjadi dasar bentuk dan jenis kemaslahatan tersebut.
(b) Maslahah al-Mulghah
Kemaslahatan yang ditolak oleh syara’, karena bertentangan dengan ketentuan syara’.
(c) Maslahah al-Mursalah
Kemaslahatan yang keberadaannya tidak didukung syara’ dan tidak pula dibatalkan atau ditolak syara’ melalui dalil yang rinci, tetapi didukung oleh sekumpulan makna nash (ayat atau hadits). Kemaslahatan dalam bentuk ini terbagi dua, yaitu maslahah gharibah dan maslahah mursalah

Maslahah gharibah adalah kemaslahatan yang asing, atau kemaslahatan yang sama sekali tidak ada dukungan syara’, baik secara rinci maupun secara umum. Al-Syathibi mengatakan kemaslahatan seperti ini tidak ditemukan dalam praktek, sekalipun ada dalam teori. Maslahah mursalah adalah kemaslahatan yang tidak didukung dalil syara’ atau nash yang rinci, tetapi didukung oleh sekumpulan makna nash.

Jumhur Ulama Ushul Fiqh (Ulama Hanafiyah, Syafi’iyyah, Malikiyyah dan Hanabilah) menetapkan bahwa maslahah dapat dijadikan dalil untuk menetapkan hukum, apabila memenuhi tiga syarat: Pertamakemaslahatan itu sejalan dengan kehendak syara’ dan termasuk dalam jenis kemaslahatan yang didukung nash secara umum. Kedua, kemaslahatan itu bersifat rasional dan pasti, bukan sekedar perkiraan sehingga hukum yang diterapkan melalui maslahah al-mursalah itu benar-benar menghasilkan manfaat dan menghindari atau menolak kemudaratan. Ketiga, kemaslahatan itu menyangkut kepentingan orang banyak, bukan kepentingan pribadi atau kelompok kecil tertentu.

Alasan Jumhur ulama Ushul Fiqh, antara lain :
(a). Hasil induksi terhadap ayat atau hadits menunjukkan bahwa setiap hukum mengandung kemaslahatan bagi umat manusia.
(b). Kemaslahatan manusia senantiasa dipengaruhi perkembangan tempat, zaman dan lingkungan mereka sendiri. Apabila Syari’at Islam terbatas pada teks-teks hukum yang ada, akan membawa kesulitan.
(c). Merujuk kepada tindakan yang dilakukan oleh beberapa sahabat Nabi SAW., antara lain Umar Ibn al-Khaththab tidak memberi zakat kepada para mu’allaf, karena kemaslahatan orang banyak menuntut hal itu. Abu Bakar Ash-Shiddiq mengumpulkan al-Qur’an atas saran Umar ibn al-Khaththab sebagai salah satu kemaslahatan kelestarian al-Qur’an dan menuliskan al-Qur’an pada satu logat bahasa di zaman Utsman bin Affan demi memelihara tidak terjadinya perpedaan bacaan al-Qur’an itu sendiri.

Rujukan:
  • Malcom H. Keer, Moral and Legal Judgment Indevendent of Relevation, Philosophy: East and West 18, 1968,
  • Ahsun Fuad, Hukum Islam Indonesia, Yogyakarta: PT LKIS, 2005.
  • Muhammad Khalid Mas’ud, Legal Philosophy: A Study of Abu Ishaq al-Shatibi‟s Life and Thought, terj. Yudian W Asmin, Filsafat Hukum Islam dan Perubahan Sosial, Surabaya: al-Ikhlas, 1995,
  • Abu Ishak Al Syathibi, al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari‟ah, Beirut: Dar al-Ma’rifah. 1973.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel