Hukum Keluarga Islam dalam Perubahan Sosial
Wednesday, 8 February 2017
SUDUT HUKUM | Sebelum mengenal hukum keluarga
Islam dalam undang-undang di dunia Islam modern, hukum keluarga dalam dunia
Ilmu Fikih dikenal dengan al-Aḥwal al-Syakhsīyah, yaitu hasil
ketentuan hukum yang mengatur hubungan antara suami isteri, anak, dan
keluarganya. Pokok kajian hukum keluarga salah satunya adalah Munakahat atau
pernikahan.
Munakahat merupakan akad yang
menghalalkan pergaulan antara seorang pria dan seorang wanita serta menetapkan
hak-hak dan kewajiban diantara keduanya. Pembahasan fikih munakahat, mencakup
topik-topik: peminangan, akad-nikah, wali nikah, saksi nikah, mahar, mahram,
rada’ah, hadanah, kedudukan harta dalam pernikahan, hal-hal yang berkaitan dengan
putusnya pernikahan, iddah, talak, ruju’, ila’, zihar, li’an, nusyuz, syiqaq,
ihdad, nafkah, poligami, dan lain-lain.
Islam sangat memperhatikan
pembinaan pribadi dan keluarga. Akhlak yang baik pada pribadi dan keluarga akan
menciptakan masyarakat yang baik dan harmonis, oleh karena itu pula, hukum keluarga menempati
posisi penting dalam hukum Islam. Hukum keluarga dirasakan sangat erat
kaitannya dengan keimanan seseorang. Seorang muslim akan selalu berpedoman
kepada ketentuan dan peraturan yan telah diberikan oleh Allah SWT dalam setiap
aktivitas pribadi dan dalam hubungan dengan keluarga. Kendatipun dalam ilmu
fikih hukum keluarga digolongkan mu’amalah, akan tetapi unsur ibadatnya lebih
terasa, sehingga hukum keluarga berkaitan agama Islam.
Hukum keluarga
merupakan hukum yang mendapatkan prioritas dan terdapat jiwa wahyu Ilahi dan
sunnah Rasulullah, sedangkan pada hukum (mu’amalah) lain, pada umumnya jiwa
tersebut mengalami kelunturan yang signifikan antara lain akibat penjajahan
Barat selama berabad-abad lamanya. Stagnasi perkembangan hukum Islam sebelum
dan pada masa penjajahan Barat itu mengakibatkan hukum Islam sebagai sistem
hukum yang mempunyai corak tersendiri telah diganti atau setidaknya
dipinggirkan oleh hukum Barat (Kristen) dengan berbagai cara, seperti: teori
resepsi, pilihan (opsi) hukum, penundukan dengan suka rela, pernyataan berlaku
hukum Barat mengenai bidang-bidang tertentu, sampai dengan pemberlakuan hukum
pidana Barat kepada umat Islam, kendatipun bertentangan dengan asas dan kaidah
hukum Islam serta kesadaran hukum masyarakat muslim. Hal ini menyebabkan hukum
Islam sebagai suatu sistem hukum di dunia ini menjadi banyak yang hilang dari
peredaran, kecuali hukum keluarga.
Hukum keluarga mempunyai posisi yang penting dalam hukum
Islam. Hukum keluarga dianggap sebagai inti syari’ah. Hal ini berkaitan dengan
asumsi umat Islam yang memandang hukum keluarga sebagai pintu gerbang untuk
masuk lebih jauh ke dalam hukum Islam.
Seiring dengan
tuntutan dan perkembangan zaman, hukum keluarga Islam tidak dapat menghindar
dari perubahan sosial yang ada. Sesuai dengan konteks masyarakat modern,
menghendaki unifikasi dan kodifikasi hukum keluarga agar bisa diberlakukan
sesuai kondisi masyarakat sekarang.
Masyarakat
senantiasa mengalami perubahan-perubahan. Perbedaan hanya terdapat pada sifat
atau tingkat perubahan itu. Perubahan dapat kentara dan menonjol atau tidak;
dapat cepat atau lambat; dapat menyangkut soal-soal yang fundamental bagi
masyarakat bersangkutan atau hanya perubahan yang kecil saja. Namun
bagaimanapun sifat dan tingkat perubahan itu, masyarakat senantiasa
mengalaminya. Dengan adanya hukum keluarga Islam
yang dipengaruhi oleh perubahan sosial meniscayakan perubahan dalam banyak hal,
terutama dalam hukum. Perubahan hukum dalam hukum keluarga Islam yang dikenal
di negara-negara Islam memunculkan pembaruan hukum Islam yang tak lain demi
menjaga eksistensi hukum keluarga Islam yang selama ini masih diberlakukan di
negara-negara Islam Modern bahkan termasuk negara di luar yang kebanyakan bukan
Islam penduduknya.
Rujukan:
Rujukan:
- M. Sularno, ―Dinamika Hukum Islam Bidang Keluarga di Indonesia‖ (Yogyakarta, Al-Mawarid, Edisi XVIII Tahun 2008),
- Abdullah Ahmad al-Na’im, Toward an Islamic Reformation: Civil Liberaties, Human Right, and International Law, terj. Ahmad Suaedy dan Amiruddin Ar – Rany, Dekontruksi Syari‘ah: Wacana Kebebasan Sipil, Hak
- J. N. D. Anderson, Islamic Law in the Modern World, terj. Machsun Husain, Hukum Islam di Dunia Modern (Yogyakarta: Tiara Wacana, 1994),.
- M. A. Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap (Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2009).