-->

Hukum Keluarga Islam dalam Perubahan Sosial

SUDUT HUKUM | Sebelum mengenal hukum keluarga Islam dalam undang-undang di dunia Islam modern, hukum keluarga dalam dunia Ilmu Fikih dikenal dengan al-Aḥwal al-Syakhsīyah, yaitu hasil ketentuan hukum yang mengatur hubungan antara suami isteri, anak, dan keluarganya. Pokok kajian hukum keluarga salah satunya adalah Munakahat atau pernikahan.

Munakahat merupakan akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang pria dan seorang wanita serta menetapkan hak-hak dan kewajiban diantara keduanya. Pembahasan fikih munakahat, mencakup topik-topik: peminangan, akad-nikah, wali nikah, saksi nikah, mahar, mahram, rada’ah, hadanah, kedudukan harta dalam pernikahan, hal-hal yang berkaitan dengan putusnya pernikahan, iddah, talak, ruju’, ila’, zihar, li’an, nusyuz, syiqaq, ihdad, nafkah, poligami, dan lain-lain.

Islam sangat memperhatikan pembinaan pribadi dan keluarga. Akhlak yang baik pada pribadi dan keluarga akan menciptakan masyarakat yang baik dan harmonis, oleh karena itu pula, hukum keluarga menempati posisi penting dalam hukum Islam. Hukum keluarga dirasakan sangat erat kaitannya dengan keimanan seseorang. Seorang muslim akan selalu berpedoman kepada ketentuan dan peraturan yan telah diberikan oleh Allah SWT dalam setiap aktivitas pribadi dan dalam hubungan dengan keluarga. Kendatipun dalam ilmu fikih hukum keluarga digolongkan mu’amalah, akan tetapi unsur ibadatnya lebih terasa, sehingga hukum keluarga berkaitan agama Islam.

Hukum keluarga merupakan hukum yang mendapatkan prioritas dan terdapat jiwa wahyu Ilahi dan sunnah Rasulullah, sedangkan pada hukum (mu’amalah) lain, pada umumnya jiwa tersebut mengalami kelunturan yang signifikan antara lain akibat penjajahan Barat selama berabad-abad lamanya. Stagnasi perkembangan hukum Islam sebelum dan pada masa penjajahan Barat itu mengakibatkan hukum Islam sebagai sistem hukum yang mempunyai corak tersendiri telah diganti atau setidaknya dipinggirkan oleh hukum Barat (Kristen) dengan berbagai cara, seperti: teori resepsi, pilihan (opsi) hukum, penundukan dengan suka rela, pernyataan berlaku hukum Barat mengenai bidang-bidang tertentu, sampai dengan pemberlakuan hukum pidana Barat kepada umat Islam, kendatipun bertentangan dengan asas dan kaidah hukum Islam serta kesadaran hukum masyarakat muslim. Hal ini menyebabkan hukum Islam sebagai suatu sistem hukum di dunia ini menjadi banyak yang hilang dari peredaran, kecuali hukum keluarga.

Baca Juga

Hukum keluarga mempunyai posisi yang penting dalam hukum Islam. Hukum keluarga dianggap sebagai inti syari’ah. Hal ini berkaitan dengan asumsi umat Islam yang memandang hukum keluarga sebagai pintu gerbang untuk masuk lebih jauh ke dalam hukum Islam.

Seiring dengan tuntutan dan perkembangan zaman, hukum keluarga Islam tidak dapat menghindar dari perubahan sosial yang ada. Sesuai dengan konteks masyarakat modern, menghendaki unifikasi dan kodifikasi hukum keluarga agar bisa diberlakukan sesuai kondisi masyarakat sekarang.

Masyarakat senantiasa mengalami perubahan-perubahan. Perbedaan hanya terdapat pada sifat atau tingkat perubahan itu. Perubahan dapat kentara dan menonjol atau tidak; dapat cepat atau lambat; dapat menyangkut soal-soal yang fundamental bagi masyarakat bersangkutan atau hanya perubahan yang kecil saja. Namun bagaimanapun sifat dan tingkat perubahan itu, masyarakat senantiasa mengalaminya. Dengan adanya hukum keluarga Islam yang dipengaruhi oleh perubahan sosial meniscayakan perubahan dalam banyak hal, terutama dalam hukum. Perubahan hukum dalam hukum keluarga Islam yang dikenal di negara-negara Islam memunculkan pembaruan hukum Islam yang tak lain demi menjaga eksistensi hukum keluarga Islam yang selama ini masih diberlakukan di negara-negara Islam Modern bahkan termasuk negara di luar yang kebanyakan bukan Islam penduduknya.

Rujukan:

  • M. Sularno, ―Dinamika Hukum Islam Bidang Keluarga di Indonesia‖ (Yogyakarta, Al-Mawarid, Edisi XVIII Tahun 2008), 
  • Abdullah Ahmad al-Na’im, Toward an Islamic Reformation: Civil Liberaties, Human Right, and International Law, terj. Ahmad Suaedy dan Amiruddin Ar – Rany, Dekontruksi Syari‘ah: Wacana Kebebasan Sipil, Hak 
  • J. N. D. Anderson, Islamic Law in the Modern World, terj. Machsun Husain, Hukum Islam di Dunia Modern (Yogyakarta: Tiara Wacana, 1994),.
  • M. A. Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap (Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2009).

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel