Perubahan Hukum
Wednesday, 8 February 2017
SUDUT HUKUM | Apabila hukum itu dipakai dalam
artinya sebagai bentuk karya manusia tertentu dalam rangka mengatur
kehidupannya, maka akan dapat dijumpai dalam bentuk lambang. Di antara
lambang-lambang tersebut, yang paling tegas dan terperinci mengutarakan isinya
adalah bentuk tertulis atau dalam sistem hukum formal. Salah satu segi bentuk
tersebut adalah terdapatnya kepastian dalam norma-normanya, sedangkan seginya
yang lain adalah kekakuan. Kepastian hukum memang banyak disebabkan oleh karena
sifat kekakuan bentuk pengaturan ini.
Kekakuan itu sendiri pada gilirannnya menyebabkan timbulnya keadaan-keadaan yang lain lagi. Salah satu daripadanya adalah adanya kesenjangan di antara keadaan-keadaan, hubungan-hubungan serta peristiwa-peristiwa dalam masyarakat dan pengaturannya oleh hukum formal itu. Memang harus diakui, apa yang terdapat di dalam sistem hukum formal itu tidak dimaksudkan untuk merekam keadaan yang terdapat di dalam, bahkan ia bisa dimaksudkan untuk membatasi dan mengubahnya. Namun demikian, apa pun yang dikehendaki oleh sistem hukum formal itu, ia tak dapat melepaskan diri dari bahan-bahan yang diaturnya. Maka apabila di atas disebutkan mengenai terdapatnya kesenjangan, kesenjangan ini terdapat antara hukum yang mengatur dan bahan yang diaturnya.
Kekakuan itu sendiri pada gilirannnya menyebabkan timbulnya keadaan-keadaan yang lain lagi. Salah satu daripadanya adalah adanya kesenjangan di antara keadaan-keadaan, hubungan-hubungan serta peristiwa-peristiwa dalam masyarakat dan pengaturannya oleh hukum formal itu. Memang harus diakui, apa yang terdapat di dalam sistem hukum formal itu tidak dimaksudkan untuk merekam keadaan yang terdapat di dalam, bahkan ia bisa dimaksudkan untuk membatasi dan mengubahnya. Namun demikian, apa pun yang dikehendaki oleh sistem hukum formal itu, ia tak dapat melepaskan diri dari bahan-bahan yang diaturnya. Maka apabila di atas disebutkan mengenai terdapatnya kesenjangan, kesenjangan ini terdapat antara hukum yang mengatur dan bahan yang diaturnya.
Memang demi
tercapainya cita-cita hukum dan untuk menciptakan kewibawaan hukum diperlukan
adanya telaah hukum dengan tidak hanya menggunakan pendekatan normatif atau
studi law in books, tetapi lebih dari itu dibutuhkan adanya kajian hukum
dengan menggunakan pendekatan sosiologis atau studi law in action.
Oleh karena
itu, perubahan hukum oleh Lawrence M. Friedman dapat terjadi pada awalnya
karena berupa suatu peraturan yang kabur dan peraturan tersebut merupakan
produk dari pendelegasian penuh dari sebuah komunitas. Di samping itu juga
karena latar sosial yang berubah (perubahan sosial) atau yang berkembang.
Sistem hukum Islam yang sumber hukumnya dari al-Qur’an
sebagai kitab suci umat Islam dan firman Allah yang diturunkan kepada Nabi
Muhammad SAW untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia hingga akhir zaman
sebagai petunjuk48 yang kemudian dipahami melalui
penggalian dan penemuan hukum untuk menjawab tuntutan dan perkembangan zaman
mengalami perubahan hukum. Begitu juga dengan Sunnah yaitu dalam istilah syara’
adalah ucapan, perbuatan atau pengakuan Rasulullah SAW.49 sebagai pedoman umat Islam dalam penggalian dan penemuan
hukum. Proses itulah yang menjadi hukum Islam berkembang sesuai dan fleksibel
dengan tuntutan dan perkembangan zaman. Langkah dan metode yang dikembangkan
dalam hukum Islam adalah melalui ijtihad.
Kajian ijtihad tersebut menghasilkan beberapa pemahaman yang disebut dengan fikih atau yang secara sederhananya sebagai hukum Islam dari produk pemahaman terhadap teks-teks sumber hukum Islam. Dalam beberapa literatur kitab-kitab klasik muncul beberapa kajian fikih sebagai aturan hukum oleh umat Islam baik secara pribadi atau dengan masyarakat atau berhubungan dengan Tuhannya, seperti fikih ibadah, fikih jinayat, fikih mu’amalah, fikih mawaris, fikih munakahat, dan lain-lain.
Dalam kajiannya, fikih munakahat adalah seperangkat peraturan
yang bersifat amaliyah furū’īyah berdasarkan wahyu Illahi yang mengatur
hal ihwal yang berkenaan dengan pernikahan yang berlaku untuk seluruh umat yang
beragama Islam. Fikih ini mengatur kehidupan rumah
tangga (hukum keluarga) berikut hak dan kewajiban dalam pernikahan di samping
akibat pernikahan tersebut.
Memasuki era modern di dunia negara-negara Islam, fikih munakahat mengalami pergeseran term yang diganti dengan hukum keluarga Islam52 sekarang, menjadi isu perubahan hukum yang dikodifikasi menjadi undang-undang dalam sistem hukum Islam di negara-negara muslim modern, sehingga proses kodifikasinya sangat banyak tantangan dalam tuntutan dan perkembangan zaman seiring dengan perubahan sosial. Hukum keluarga Islam selama berabad-abad diakui sebagai landasan utama pembentukan masyarakat (umat) Islam.
Selain itu, kajian terhadap hukum keluarga Islam tetap penting dan terus berkembang juga karena dari persoalan-persoalan inilah selalu muncul perdebatan antara kekuatan konservatif dengan kekuatan-kekuatan progresif di dunia Islam. Oleh karena itu, mengkaji perkembangan hukum keluarga Islam dalam setting perubahan sosial akan menarik dalam konteks hukum keluarga Islam di negara-negara Islam modern.