Pengertian Hadhanah
Wednesday, 8 February 2017
SUDUT HUKUM | Hadhanah berasal dari
kata حضن واحتضن
رباه yang berarti
mengasuh, atau merawat.
Sedangkan
menurut kamal mukhtar hadhanah berasal dari kata “ Al Hidln” yang berarti rusak. Kemudian perkataan
hadhanah dipakai sebagai istilah denga arti pengasuhan anak, karena seorang ibu
yang mengasuh atau yang menggendong anaknya sering meletakkannya pada sebelah
pangkuan rusuknya.
Hadhanah menurut bahasa berarti “
meletakkan sesuatu dekat tulang rusuk atau pangkuan”. Karena ibu waktu
menyusukan anaknya meletakkan di pangkuannya, seakan-akan ibu disaat itu
melindungi dan memelihara anaknya. Dalam Ensiklopedi Muslim yang dimaksud
hadhanah adalah melindungi anak dan membiayainya hingga mencapai usia baligh. Dalam
Ensiklopedi Fiqh Umar bin Khattab r.a dijelaskan bahwa Hadhanah adalah:
الحضا نة هى الولاية عل نفس الطفل لتربيته وتد بير شؤ نه
Artinya: “ Hadhanah adalah asuhan
terhadap seorang anak kecil untuk di didik dan diurus semua urusannya”.
Dalam kamus istilah fiqh,
hadhanah adalah hal memelihara, mendidik mengatur, mengurus segala kepentingan
atau urusan anak-anak yang belum mumayiz (belum dapat membedakan baik dan
buruknya sesuatu atau tindakan bagi dirinya). Menurut pengertian syara’,
mengurusi dirinya, pendidikannya, serta pemeliharaannya dari segala sesuatu
yang membinasakannya atau membahayakannya.
Para ahli fiqh mendefinisikan hadhanah sebagai
melakukan pemeliharaan anak-anak yang masih kecil, laki-laki atau perempuan
yang sudah besar, tetapi belum tamyiz, tanpa perintah dari padanya, menyediakan
sesuatu yang menjadikan kebaikannya, menjaganya dari sesuatu yang menyakiti dan
merusaknya, mendidik jasmani, rohani dan akalnya agar mampu berdiri sendiri
menghadapi hidup dan memikul tanggung jawab.
Rujukan:
- Kamal Muchtar, Azaz-azaz Hukum Islam Tentang Perkawinan, (Jakarta: Bulan Bintang, 1993),
- Abu Bakar Jabil Al-Jazaini, Ensiklopedi Muslim, (Jakarta: Darul Falah, 2000)
- Aw.Munawwir, Kamus Al Munawir Arab. Indonesia, (Surabaya:Pustaka Progresif, 1997).