Hukum dalam Masyarakat
Thursday, 9 February 2017
SUDUT HUKUM | Masyarakat sebagai bagian dari
alam semesta mempunyai tatanan yang menentukan realitas sosial. Persoalan
statik dan dinamik yang oleh Comte menjadi titik sentralnya. Aspek statik
merupakan aspek sosial yang eksistensinya berada pada momen kesejarahan sosial
khusus. Sementara itu, aspek dinamik berkaitan dengan pandangan tentang cara
masyarakat mengalami perubahan sepanjang waktu. Dengan demikian, dimensi waktu
menjadi penting dalam studi dinamika sosial sejak Comte berpandangan bahwa
evolusi alamiah masyarakat bergerak menuju ke kondisi harmoni final.
Sejak lahir di dunia, manusia
telah bergaul dengan sesamanya di dalam wadah yang bernama masyarakat. Dari
pergaulan itu, secara sepintas lalu diapun mengatahui dalam berbagai hal, dia
mempunyai persamaan dengan orang-orang lain, sedangkan dalam hal lain dia
berbeda dengan mereka dan mempunyai sifat-sifat khas yang berlaku pada dirinya
sendiri.
Adanya persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan ini, lama kelamaan menimbulkan kesadaran pada diri manusia, bahwa dalam kehidupan masyarakat ia membutuhkan aturan-aturan yang oleh semua anggota masyarakat tersebut harus dipatuhi atau ditaati, sebagai pedoman atau pegangan yang mengatur hubungan-hubungan antara manusia yang satu dengan yang lainnya, serta antara manusia dengan masyarakat atau klompoknya. Pedoman-pedoman itu biasanya diatur oleh serangkaian nilai-nilai dan kaidah-kaidah.39 Proses inilah yang menjadi manusia untuk berhasrat berhubungan dengan yang lainnya. Yang memunculkan sebuah sistem nilai atau kaidah termasuk kaidah hukum.
Adanya persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan ini, lama kelamaan menimbulkan kesadaran pada diri manusia, bahwa dalam kehidupan masyarakat ia membutuhkan aturan-aturan yang oleh semua anggota masyarakat tersebut harus dipatuhi atau ditaati, sebagai pedoman atau pegangan yang mengatur hubungan-hubungan antara manusia yang satu dengan yang lainnya, serta antara manusia dengan masyarakat atau klompoknya. Pedoman-pedoman itu biasanya diatur oleh serangkaian nilai-nilai dan kaidah-kaidah.39 Proses inilah yang menjadi manusia untuk berhasrat berhubungan dengan yang lainnya. Yang memunculkan sebuah sistem nilai atau kaidah termasuk kaidah hukum.
Dalam
kenyataannya manusia mempunyai hasrat untuk senantiasa berhubungan dengan
manusia lainnya. Hasrat tersebut sebenarnya merupakan suatu naluri, yang
kemudian terwujud di dalam proses interaksi sosial. Proses interaksi sosial
merupakan hubungan timbal balik antara manusia perorangan, hubungan antar kelompok,
serta hubungan manusia perorangan dengan kelompok. Pengalaman di dalam
interaksi sosial mungkin menghasilkan sistem nilai-nilai yang berpengaruh pada
pola berpikir. Di dalam proses selanjutnya, pola pikir manusia berpengaruh
terhadap sikapnya, yang kemudian menghasilkan kaedah-kaedah, antara lain kaedah
hukum. Kaedah-kaedah tersebut menjadi pedoman bagi perilaku masyarakat, antara
lain perilaku hukum.
Dikutip dari peters dan siswosoebroto, dalam masyarakat
primitif, perilaku anggota masyarakat memanisfestasikan keteraturan lahiriah
tertentu, terutama dalam hubungannya dengan sesamanya. Keteraturan tersebut
tampaknya dikondisikan secara organis dan merupakan ciri manusia yang paling
primer. Dari merekalah berasal ide tentang suatu norma yang seharusnya ditaati.
Terulangnya kejadian-kejadian tertentu secara teratur menunjukkan kepada mereka
pentingnya arti seharusnya. Arti seharusnya tersebut
merupakan fungsi hukum dalam masyarakat yang telah disepakati bersama untuk
mengatur kehidupan. Hukum tersebut merupakan kontrol atau pengendali dalam
hidup dalam mayarakat.
Teori tentang
fungsi hukum dalam masyarakat yang sudah maju dapat dilihat dari dua sisi,
yaitu:
- Di mana kemajuan masyarakat dalam berbagai bidang membutuhkan aturan hukum untuk mengaturnya, sehingga sektor hukum ikut ditarik oleh perkembangan masyarakat tersebut.
- Di mana hukum yang baik dapat mengembangkan masyarakat atau mengarahkan perkembangan masyarakat.
Dalam setiap
masyarakat, hukum lebih berfungsi untuk menjamin keamanan dalam masyarakat dan
jaminan pencapaian struktur sosial yang diharapkan oleh masyarakat. Sehingga arti pentingnya hukum mempunyai peran yang sangat
dominan.
Hukum memainkan peranan penting dalam suatu masyarakat dan
bahkan mempunyai multifungsi untuk kebaikan masyarakat demi mencapai keadilan,
kepastian hukum, ketertiban, kemanfaatan, dan lain-lain. Akan tetapi, keadaan
sebaliknya dapat terjadi bahkan sering terjadi, di mana penguasa negara
menggunakan hukum sebagai alat untuk menekan masyarakat, agar masyarakat dapat
dihalau ke tempat yang diinginkan oleh penguasa negara, utamanya penguasa
negara yang totaliter. Penggunaan hukum sebagai alat menekan masyarakat oleh
pemerintah totaliter seperti ini misalnya terjadi dalam bentuk mengirim oposisi
atau musuh penguasa ke dalam penjara atau ke tiang gantung, yang dijustifikasi
secara semu oleh pengadilan-pengadilan, di mana para hakimnya merupakan boneka
dari penguasa negara.
Hukum dalam
masyarakat berkembang yang selalu akan memunculkan ide perubahan hukum sesuai
dengan fungsi hukum dalam masyarakat sebagai rekayasa masyarakat atau alat
pengontrol masyarakat. Hanya saja sebelum produk hukum diubah baik oleh
parlemen, pemerintah atau oleh pengadilan, terlebih sudah ada
teriakan/kebutuhan dalam masyarakat akan perubahan tersebut. Semakin cepat
hukum merespons suara pembaruan/perubahan hukum dalam masyarakat, semakin besar
pula peran yang dimainkan oleh hukum untuk perubahan masyarakat tersebut.
Sebaliknya, semakin lamban hukum merespon suara-suara pembaruan dalam
masyarakat, semakin kecil fungsi dan andil hukum dalam mengubah masyarakat
tersebut, karena masyarakat sudah mengubah dirinya sendiri. Dalam hal ini,
hukum hanyalah berfungsi sebagai ratifikasi dan legitimasi saja. Sehingga dalam
kasus seperti ini, bukan hukum yang mengubah masyarakat, tetapi yang terjadi
adalah perkembangan masyarakat yang mengubah hukum. Oleh karena itu, pembaruan
hukum keluarga di Maroko seorang perempuan tidak membutuhkan izin wali untuk
menikah seiring dengan perkembangan masyarakat yang harus direspon.
Rujukan:
Rujukan:
- Sindung Haryanto, Spektrum Teori Sosial: Dari Klasik hingga Postmodern (Yogyakarta: Ar-Ruz Media, 2012),
- Soerjono Soekanto, Pokok-pokok Sosiologi Hukum (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2001),
- Rianto Adi, Sosiologi Hukum: Kajian Hukum secara Sosiologis ( Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2012),
- Munir Fuady, Teori-teori Besar (Grand Theory) dalam Hukum (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013),