Pengertian Dan Unsur-unsur Tindak Pidana Pencurian
Thursday, 9 February 2017
SUDUT HUKUM | Tindak pidana
pencurian adalah sebuah perbuatan yang digolongkan sebagai
tindak pidana umum karena diatur dalam Buku II Kitab Undang-undang
Hukum Pidana dan hukum acara untuk menangani tindak pidana
pencurian diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Tindak pidana
pencurian ini oleh Pasal 362 KUHP dirumuskan sebagai mengambil
barang, seluruhnya atau sebagain milik orang lain, dengan tujuan
memilikinya secara melanggar hukum.
Dari rumusan tersebut dapat
diuraikan beberapa unsur tindak pidana pencurian adalah sebagai berikut:
- Mengambil barang
Unsur pertama dari
tindak pidana pencurian adalah perbuatan mengambil barang.
Kata mengambil (wegnemen) dalam arti sempit terbatas pada
menggerakan tangan dan jari-jari, memegang barangnya dan mengalihkannya ke
tempat lain. Sudah lazim masuk istilah pencurian apabila seseorang
mencuri barang cair, seperti bir, membuka suatu keran untuk mengalirkannya
ke dalam botol yang ditempatkan di bawah keran itu. Bahkan, tenaga
listrik sekarang dianggap dapat dicuri dengan seutas kawat yang
mengalirkan tenaga listrik itu ke suatu tempat lain daripada yang dijanjikan.
Perbuatan mengambil
jelas tidak ada apabila barangnya oleh yang berhak diserahkan
kepada pelaku. Apabila penyerahan ini disebabkan pembujukan dengan
tipu muslihat, maka yang demikian merupakan tindak pidana penipuan. Jika
penyerahan ini disebabkan ada paksaan dengan kekerasan oleh si
pelaku maka hal itu merupakan tindak pidana pemerasan (afpersing)
jika paksaan itu berupa kekerasan langsung atau merupakan tindak pidana
pengancaman (afdreiging) jika paksaan ini berupa mengancam akan
membuka rahasia. Oleh karena sifat tindak pidana pencurian adalah
merugikan kekayaan korban, maka barang yang diambil harus berharga.
Harga barang yang
diambil tidak harus bersifat ekonomis. Misalnya barang yang
diambil itu tidak mungkin akan terjual kepada orang lain tetapi
bagi korban barang tersebut sangat dihargai oleh korban sebagai kenang-kenangan
misalnya beberapa helai rambut seseorang yang telah meninggal yang
dicintai atau beberapa halaman yang disobek dari suatu buku catatan
surat biasa.
Barang yang diambil
dapat dimiliki sebagian oleh pencuri yaitu apabila merupakan
suatu barang warisan belum dibag-bagi dan pelaku adalah salah seorang
ahli waris yang turut berhak atas barang itu. Hanya jika barang yang
diambil itu tidak dimiliki oleh siapapun (res nullius) misalnya sudah
dibuang oleh pemilik. Di Amsterdam terdapat suatu laboratorium
patologis–anatomi, dimana mayat-mayat manusia sering diperiksa. Kebiasaan
seorang pegawai laboratorium disana adalah mengambil gigi-gigi
emas yang masih ada pada mayat untuk dimilikinya.
Pada suatu saat
perbuatan itu diketahui dan pegawai dituntut di muka pengadilan karena
melakukan pencurian gigi-gigi emas. Terdakwa dalam pembelaannya
mengemukakan bahwa mayat-mayat dan gigi-gigi emas itu tidak ada pemiliknya,
pembelaan ini ditolak oleh Hoge Raad karena para ahli waris dan si
mati mempunyai wewenang terhadap mayat sedemikian rupa sehingga
gigi-gigi emas tadi adalah milik para ahli waris.
- Seluruhnya atau sebagian milik orag lain
Selain unsru
mengambil barang unsur kedua adalah barang yang diambil adalah milik
orang lain baik itu orang atau subyek hukum yang lain (badan hukum).
Barang yang diambil tidak hanya barang yang berwujud melainkan
juga barang yang tidak berwujud sepanjang memiliki nilai ekonomis.
- Bertujuan untuk dimiliki dengan melanggara hukum
Unsur yang harus ada
pada tindak pidana pencurian adalah memiliki barangnya
dengan melanggar hukum. Menurut Wirjono Prodjodikoro
sebetulnya terdapat suatu kontradiksi antara antara memiliki barang-barang dan
melanggar hukum. Memiliki barang berarti menjadikannya pemilik
dan untuk menjadi pemilik suatu barang harus menurut hukum. Setiap
pemilik barang adalah pemilik menurut hukum.
Maka sebenarnya,
tidak mungkin orang memiliki barang orang lain dengan melanggar
hukum, karena kalau hukum dilanggar tidak mungkin orang tersebut
menjadi pemilik barang. Definisi memiliki barang adalah ari Noyon Lengemeyer
menjelaskan memiliki barang adalah perbuatan tertentu dari suatu
niat untuk memanfaatkan barang sesuai dengan kehendak sendiri.
Sedangkan menurut Van Bemellen menjelaskan memiliki barang
adalah melakukan perbuatan yang di dalamnya jelas tampak suatu niat
yang sudah lebih dulu ditentukan untuk menjadi satusatunya orang yang berdaya
memperlakukan barang itu menurut kehendaknya.
Wujud dari memiliki
barang bermacam-macam seperti menjual, menyerahkan,
meminjamkan, memakai sendiri, menggadaikan, dan bahkan sering
bersifat negatif yaitu tidak berbuat apa-apa dengan barang itu tetapi juga tidak
mempersilahkan orang lain berbuat untuk berbuat sesuatu terhadap
barang itu tanpa persetujuannya. Bahkan wujud dari memiliki barang bisa
berupa menghancurkan barang. seorang pengambil barang mungkin saja
ada alasan untuk menghancurkan barang itu misalnya untuk dapat
menghilangkan sesuatu yang dapat membuktikan bahwa dirinya mengambil
barang.