-->

Pengertian Dan Unsur-unsur Tindak Pidana Pencurian

SUDUT HUKUM | Tindak pidana pencurian adalah sebuah perbuatan yang digolongkan sebagai tindak pidana umum karena diatur dalam Buku II Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan hukum acara untuk menangani tindak pidana pencurian diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Tindak pidana pencurian ini oleh Pasal 362 KUHP dirumuskan sebagai mengambil barang, seluruhnya atau sebagain milik orang lain, dengan tujuan memilikinya secara melanggar hukum. 

Dari rumusan tersebut dapat diuraikan beberapa unsur tindak pidana pencurian adalah sebagai berikut:
  • Mengambil barang
Unsur pertama dari tindak pidana pencurian adalah perbuatan mengambil barang. Kata mengambil (wegnemen) dalam arti sempit terbatas pada menggerakan tangan dan jari-jari, memegang barangnya dan mengalihkannya ke tempat lain. Sudah lazim masuk istilah pencurian apabila seseorang mencuri barang cair, seperti bir, membuka suatu keran untuk mengalirkannya ke dalam botol yang ditempatkan di bawah keran itu. Bahkan, tenaga listrik sekarang dianggap dapat dicuri dengan seutas kawat yang mengalirkan tenaga listrik itu ke suatu tempat lain daripada yang dijanjikan.

Pengertian Dan Unsur-unsur Tindak Pidana Pencurian


Perbuatan mengambil jelas tidak ada apabila barangnya oleh yang berhak diserahkan kepada pelaku. Apabila penyerahan ini disebabkan pembujukan dengan tipu muslihat, maka yang demikian merupakan tindak pidana penipuan. Jika penyerahan ini disebabkan ada paksaan dengan kekerasan oleh si pelaku maka hal itu merupakan tindak pidana pemerasan (afpersing) jika paksaan itu berupa kekerasan langsung atau merupakan tindak pidana pengancaman (afdreiging) jika paksaan ini berupa mengancam akan membuka rahasia. Oleh karena sifat tindak pidana pencurian adalah merugikan kekayaan korban, maka barang yang diambil harus berharga.

Baca Juga

Harga barang yang diambil tidak harus bersifat ekonomis. Misalnya barang yang diambil itu tidak mungkin akan terjual kepada orang lain tetapi bagi korban barang tersebut sangat dihargai oleh korban sebagai kenang-kenangan misalnya beberapa helai rambut seseorang yang telah meninggal yang dicintai atau beberapa halaman yang disobek dari suatu buku catatan surat biasa.

Barang yang diambil dapat dimiliki sebagian oleh pencuri yaitu apabila merupakan suatu barang warisan belum dibag-bagi dan pelaku adalah salah seorang ahli waris yang turut berhak atas barang itu. Hanya jika barang yang diambil itu tidak dimiliki oleh siapapun (res nullius) misalnya sudah dibuang oleh pemilik. Di Amsterdam terdapat suatu laboratorium patologis–anatomi, dimana mayat-mayat manusia sering diperiksa. Kebiasaan seorang pegawai laboratorium disana adalah mengambil gigi-gigi emas yang masih ada pada mayat untuk dimilikinya. 

Pada suatu saat perbuatan itu diketahui dan pegawai dituntut di muka pengadilan karena melakukan pencurian gigi-gigi emas. Terdakwa dalam pembelaannya mengemukakan bahwa mayat-mayat dan gigi-gigi emas itu tidak ada pemiliknya, pembelaan ini ditolak oleh Hoge Raad karena para ahli waris dan si mati mempunyai wewenang terhadap mayat sedemikian rupa sehingga gigi-gigi emas tadi adalah milik para ahli waris.
  • Seluruhnya atau sebagian milik orag lain
Selain unsru mengambil barang unsur kedua adalah barang yang diambil adalah milik orang lain baik itu orang atau subyek hukum yang lain (badan hukum). Barang yang diambil tidak hanya barang yang berwujud melainkan juga barang yang tidak berwujud sepanjang memiliki nilai ekonomis.
  • Bertujuan untuk dimiliki dengan melanggara hukum
Unsur yang harus ada pada tindak pidana pencurian adalah memiliki barangnya dengan melanggar hukum. Menurut Wirjono Prodjodikoro sebetulnya terdapat suatu kontradiksi antara antara memiliki barang-barang dan melanggar hukum. Memiliki barang berarti menjadikannya pemilik dan untuk menjadi pemilik suatu barang harus menurut hukum. Setiap pemilik barang adalah pemilik menurut hukum.

Maka sebenarnya, tidak mungkin orang memiliki barang orang lain dengan melanggar hukum, karena kalau hukum dilanggar tidak mungkin orang tersebut menjadi pemilik barang. Definisi memiliki barang adalah ari Noyon Lengemeyer menjelaskan memiliki barang adalah perbuatan tertentu dari suatu niat untuk memanfaatkan barang sesuai dengan kehendak sendiri. Sedangkan menurut Van Bemellen menjelaskan memiliki barang adalah melakukan perbuatan yang di dalamnya jelas tampak suatu niat yang sudah lebih dulu ditentukan untuk menjadi satusatunya orang yang berdaya memperlakukan barang itu menurut kehendaknya.

Wujud dari memiliki barang bermacam-macam seperti menjual, menyerahkan, meminjamkan, memakai sendiri, menggadaikan, dan bahkan sering bersifat negatif yaitu tidak berbuat apa-apa dengan barang itu tetapi juga tidak mempersilahkan orang lain berbuat untuk berbuat sesuatu terhadap barang itu tanpa persetujuannya. Bahkan wujud dari memiliki barang bisa berupa menghancurkan barang. seorang pengambil barang mungkin saja ada alasan untuk menghancurkan barang itu misalnya untuk dapat menghilangkan sesuatu yang dapat membuktikan bahwa dirinya mengambil barang.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel