Pemberlakuan KHI
Tuesday, 14 February 2017
SUDUT HUKUM | Pada tanggal 10 bulan Juni 1991 Presiden Republik
Indonesia menandatangani sebuah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun
1991 sebagai peresmian penyebarluasan KHI Indonesia ke seluruh Ketua Pengadilan
Agama dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama. Pada saat itulah, secara formal
dan secara dejure KHI “diberlakukan” sebagai
hukum materiil bagi lingkungan Peradilan Agama di seluruh Indonesia.
Isi pokok Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tersebut
adalah menginstruksikan kepada Menteri Agama RI untuk:
- menyebarluaskan KHI yang terdiri dari (a) Buku I tentang Hukum Perkawinan, (b) Buku II tentang Hukum Kewarisan, (c) Buku III tentang Hukum Perwakafan, sebagaimana telah diterima baik oleh para alim ulama Indonesia dalam lokakarya di Jakarta tanggal 2 sampai dengan 5 Februari 1998, untuk digunakan oleh Instansi Pemerintah dan oleh masyarakat yang memerlukannya.
- melaksanakan instruksi ini dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggungjawab.
Jadi, meskipun isi instruksi Presiden tersebut lebih
menekankan kepada usaha penyebarluasan Kompilasi, tetapi substansinya secara
metodologis, tanpa adanya instruksi tersebut, masyarakat secara moral
memiliki tanggungjawab untuk tidak
mengatakan kewajiban untuk melaksanakannya.