Pemeliharaan Anak dalam Pasal 105 KHI
Tuesday, 14 February 2017
SUDUT HUKUM | Dalam Kompilasi Hukum Islam,
Pasal yang secara tegas mengatur masalah kewajiban pemeliharaan
anak jika terjadi perceraian hanya terdapat di dalam pasal 105, dan 106.
Pasal 105 selengkapnya berbunyi
sebagai berikut:
Dalam hal terjadinya perceraian:
- Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 (dua belas) tahun adalah hak ibunya.
- Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya.
- Biaya pemeliharaan di tanggung oleh ayah.
Menyangkut harta yang dimiliki
anak di dalam pasal 106 diatur;
- Orang tua berkewajiban merawat dan mengembangkan harta anaknya yang belum dewasa atau di bawah pengampuan dan tidak diperbolehkan memindahkan atau menggadaikan kecuali karena keperluan yang mendesak jika kepentingan dan kemaslahatan anak itu menghendaki atau sesuatu kenyataan yang tidak dapat dihindarkan lagi.
- Orang tua bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan dan kelalaian dari kewajiban tersebut pada ayat 1 Pasal-pasal KHI tentang hadânah menegaskan bahwa kewajiban pengasuhan material dan non material merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan.
Lebih dari itu, KHI
malah membagi tugas-tugas yang harus diemban kedua orang tua
kendatipun mereka berpisah. Anak yang belum mumayyiz tetap diasuh oleh
ibunya, sedangkan pembiayaan menjadi tanggung jawab ayahnya. Kompilasi Hukum
Islam juga menentukan bahwa anak yang belum mumayyiz atau belum berumur
12 tahun adalah hak bagi ibu untuk memeliharanya, sedangkan apabila
anak tersebut sudah mumayyiz, ia dapat memilih antara ayah atau ibunya untuk bertindak
sebagai pemeliharanya.