Pemilihan Kepala Daerah Menurut UUD 1945 Sebelum Amandemen
Tuesday, 14 February 2017
SUDUT HUKUM | Dari teori dan praktik yang
berkembang selama ini memperlihatkan bahwa UUD 1945 merupakan hukum dasar yang
tertulis yang tertinggi dalam negara (the higher law of the land).
Sebagai hukum dasar tertulis yang tertinggi dalam negara, UUD 1945 menjadi
dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.
Sehubungan dengan itu, UUD 1945 memuat apapun menggariskan tentang pembagian
kekuasaan baik secara vertikal maupun horizontal.
Untuk memahami secara utuh
amanat konstitusi tentang pemilihan kepala daerah perlu terlebih dahulu
memahami posisi daerah dalam pandangan. Undang-undang dasar memberikan arah
yang jelas tentang posisi daerah itu. Pasal 18 UUD 1945, menegaskan bahwa
“Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan
daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi,
kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan
undang-undang”. Inti dari pasal 18 tersebut adalah dalam negara Indonesia
terdapat pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah tersebut terdiri atas daerah
besar dan kecil.
Adanya perintah kepada pembentuk undang-undang dalam menyusun
undang-undang tentang desentralisasi teritorial harus memandang dan mengingat
dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, yang menurut ketentuan
pasal 18 UUD 1945 adalah bahwa dasar permusyawaratan juga diadakan pada tingkat
daerah.
Dengan demikian, permusyawaratan/ perwakilan tidak hanya terdapat pada
pemerintahan tingkat pusat, melainkan juga pada pemerintahan tingkat daerah.
Dengan kata lain, pasal 18 UUD 1945 menentukan bahwa pemerintahan daerah dalam
susunan daerah besar dan kecil harus dijalankan melalui permusyawaratan atau
harus mempunyai badan perwakilan. Dalam susunan kata atau kalimat pasal 18
tidak terdapat keterangan atau petunjuk yang memungkinkan pengecualian dari
prinsip atau dasar permusyawaratan perwakilan itu.
Hatta menafsirkan dengan memandang dan mengingat dasar
permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak asal-usul dalam
daerah-daerah yang bersifat istimewa bagian kalimat yang akhir ini dalam
undang-undang dasar, menyatakan bahwa hak melakukan pemerintahan sendiri bagi segenap
bagian rakyat menjadi sendi kerakyatan Indonesia. Diakui bahwa tiap-tiap bagian
untuk menentukan diri sendiri dalam lingkungan yang satu, supaya hidup jiwa
rakyat seluruhnya dan tersusun tenaga pembangunan masyarakat dalam segala
golongan untuk kesejahteraan Republik Indonesia dan kemakmuran penduduknya.”
Hak
melakukan pemerintahan sendiri sebagai sendi kerakyatan dalam sebuah negara
kesatuan (eenheidsstaat) tidak lain berarti otonomi, yaitu hak untuk
mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri. Dengan demikian, makin kuat alasan
bahwa pemerintahan dalam susunan daerah besar dan kecil menurut pasal 18 UUD
1945 tidak lain dari pemerintahan yang disusun atas dasar otonomi.
Rujukan:
- Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
- Hatta dalam Bagir Manan, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1994.