-->

Tinjauan tentang Penyadapan

SUDUT HUKUM | Secara terminologi penyadapan dapat diartikan sebagai sebuah proses, sebuah cara, atau menunjukkan perbuatan, atau tindakan melakukan sadapan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), penyadapan dapat diartikan sebagai proses dengan sengaja mendengarkan dan/atau merekam informasi orang lain secara diam-diam dan penyadapan itu sendiri memiliki berarti suatu proses, suatu cara atau perbuatan menyadap.

Penyadapan memiliki banyak istilah yang dipakai secara umum. Ada yang menyebut penyadapan dengan istilah wiretapping. Wiretapping adalah proses pengambilan informasi dari percakapan orang lain tanpa diketahui orang itu. Pengertian dari wiretapping inilah yang menjadi dasar dari interceptionIstilah interception merupakan perubahan dari istilah wiretapping.

Tinjauan tentang Penyadapan

Interception berasal dari kata “intercept” yang dalam Bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai tindakan penyadapan. Abdul Hakim Ritonga mengatakan bahwa penyadapan ialah tindakan mendengarkan, merekam, mengubah, menghambat,dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi ataupun jaringan nirkabel. 

Penyadapan merupakan kegiatan atau serangkaian kegiatan penyelidikan dan/atau penyidikan yang dilakukan oleh penyidik pejabat polisi negara RI dengan cara melakukan penyadapan pembicaraan melalui telepon dan/atau alat komunikasi elektronika lainnya, dalam kamus hukum penyadapan intelijen adalah : “cara mendapatkan keterangan dengan melakukan penyadapan sistem komunikasi pihak sasaran yang dilakukan secara rahasia/clandestine, tanpa diketahui oleh sasaran atau pihak-pihak lain. 

Baca Juga

Penyadapan yang dilakukan oleh intelijen biasanya dalam bentuk penyadapan telekomunikasi untuk mengambil data informasi. Pengertian dari Penyadapan telekomunikasi adalah : “ kegiatan memasang alat atau perangkat tambahan pada jaringan telekomunikasi untuk tujuan mendapatkan informasi dengan cara tidak sah.”

Penyadapan yang sah (lawful interception) atas informasi adalah “Kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dan/atau badan intelijen yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Menurut Black Law Dictionary : “Intercept is to covertly receive or listen to a communication, refers to covert reception by a law enforcement agency”. Dalam pasal 31 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan:
Intersepsi atau penyadapan adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi”
Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara:
Penyadapan adalah kegiatan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetik atau radio frekuensi, termasuk memeriksa paket, pos, surat-menyurat, dan dokumen lain. Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” adalah Undang-Undang ini. Hasil penyadapan hanya digunakan untuk kepentingan Intelijen dan tidak untuk dipublikasikan.”

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel