Tinjauan tentang Penyadapan
Tuesday, 14 February 2017
SUDUT HUKUM | Secara terminologi penyadapan
dapat diartikan sebagai sebuah proses, sebuah cara, atau menunjukkan perbuatan,
atau tindakan melakukan sadapan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI), penyadapan dapat diartikan sebagai proses dengan sengaja mendengarkan
dan/atau merekam informasi orang lain secara diam-diam dan penyadapan itu sendiri
memiliki berarti suatu proses, suatu cara atau perbuatan menyadap.
Penyadapan
memiliki banyak istilah yang dipakai secara umum. Ada yang menyebut
penyadapan dengan istilah wiretapping. Wiretapping adalah proses pengambilan
informasi dari percakapan orang lain tanpa diketahui orang itu. Pengertian dari wiretapping
inilah yang menjadi dasar dari interception. Istilah interception merupakan
perubahan dari istilah wiretapping.
Interception berasal dari
kata “intercept” yang dalam Bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai tindakan
penyadapan. Abdul Hakim Ritonga mengatakan bahwa penyadapan ialah tindakan
mendengarkan, merekam, mengubah, menghambat,dan/atau mencatat transmisi
informasi elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel
komunikasi ataupun jaringan nirkabel.
Penyadapan merupakan kegiatan atau
serangkaian kegiatan penyelidikan dan/atau penyidikan yang dilakukan oleh penyidik
pejabat polisi negara RI dengan cara melakukan penyadapan pembicaraan melalui
telepon dan/atau alat komunikasi elektronika lainnya, dalam kamus
hukum penyadapan intelijen adalah : “cara mendapatkan keterangan dengan melakukan
penyadapan sistem komunikasi pihak sasaran yang dilakukan secara rahasia/clandestine,
tanpa diketahui oleh sasaran atau pihak-pihak lain.
Penyadapan yang dilakukan
oleh intelijen biasanya dalam bentuk penyadapan telekomunikasi untuk mengambil
data informasi. Pengertian dari Penyadapan telekomunikasi adalah : “
kegiatan memasang alat atau perangkat tambahan pada jaringan telekomunikasi untuk
tujuan mendapatkan informasi dengan cara tidak sah.”
Penyadapan yang sah (lawful
interception) atas informasi adalah “Kegiatan untuk mendengarkan,
merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik
menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran
elektromagnetis atau radio frekuensi yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum
dan/atau badan intelijen yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.”
Menurut Black Law Dictionary :
“Intercept is to covertly receive or listen to a communication,
refers to covert reception by a law enforcement agency”. Dalam pasal 31 Undang-Undang nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan:
Intersepsi atau penyadapan adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi”
Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang
nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara:
Penyadapan adalah kegiatan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetik atau radio frekuensi, termasuk memeriksa paket, pos, surat-menyurat, dan dokumen lain. Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” adalah Undang-Undang ini. Hasil penyadapan hanya digunakan untuk kepentingan Intelijen dan tidak untuk dipublikasikan.”