Pengaturan Flight Information Region (FIR) Wilayah Udara Indonesia
Saturday, 25 February 2017
SUDUT HUKUM | Indonesia di nilai belum mampu
memberikan pelayanan kegiatan penerbangan untuk mewujudkan standar keselamatan
penerbangan internasional, sehingga pengelolaan Flight Information Region (FIR)
dilakukan oleh Singapura. Standar keselamatan penerbangan sipil maupun militer
yang menjadi prioritas utama masih memprihatinkan, terutama dalam pelaksanaan
operasi penerbangan.
Flight Information Region (FIR) adalah sebagai pembagian wilayah udara yang
bertujuan untuk menjamin keamanan dan keselamatan penerbangan yang ditetapkan
oleh negara negara yang tergabung dalam International Civil Aviation
Organization (ICAO). FIR dan UIR merupakan wilayah
untuk keperluan operasi penerbangan dan merupakan media ruang gerak yang
didasarkan pertimbangan keselamatan penerbangan.
Dalam pengertian yang baku, FIR
adalah suatu ruang udara yang ditetapkan dimensinya dan didalamnya terdapat
Flight Information Service dan Alerting Service. Flight Information Service adalah pelayanan
yang dibentuk dan dipersiapkan untuk memberikan saran dan informasi secara
penuh untuk keselamatan dan efisiensi penebangan. Alerting Service adalah
pelayanan yang diberikan kepada organisasi yang berkaitan dengan pesawat
terbang/ penerbangan yang membutuhkan pertolongan dan dan membantu organisasi
yang membutuhkan bantuan pencarian dan pertolongan (Dewan Penerbangan dan
Antariksa Republik Indonesia, “Flight Information Region”.
Pembagian wilayah FIR sering tidak mengacu kepada wilayah udara negara yang berdaulat sehingga sering berbenturan dengan kedaulatan suatu negara. Dasar hukum Flight Information Region terdapat dalam Pasal 28 Konvensi Chicago 1944 dan Annex 11 Konvensi Chicago 1944, yang berbunyi:
Undertakes, so far as it may find practicable, to provide, in its territory, airports, radio services, meteorological services and other air navigation facilities to facilitate international air navigation, in accordance with the standards and practices recommended or established from time to time, pursuant to this Convention”. ("Melakukan, sejauh itu mungkin menemukan praktis, untuk menyediakan, di wilayahnya, bandara, layanan radio, jasa meteorologi dan fasilitas navigasi udara lain untuk memudahkan navigasi udara internasional, sesuai dengan standar dan praktek yang direkomendasikan atau ditetapkan dari waktu ke waktu , sesuai dengan konvensi ini).
Menurut Annex
11, Indonesia dapat mendelegasikan pemanduan lalu lintas udara tersebut
kepada negara lain dan hal ini juga termuat pada Pasal 262 ayat (1) huruf (a)
dan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pendelegasian
tersebut tidak mengurangi kedaulatan negara Republik Indonesia. Apabila
Indonesia dianggap telah mampu, maka pendelegasian tersebut dapat dikembalikan kepada Indonesia. Biasanya apabila suatu negara
belum mampu untuk mengontrol ruang udaranya seperti yang pernah dialami Vietnam
diawal kemerdekaannya, ATC di FIR pada wilayah udaranya diambil
alih oleh negara Thailand. Dengan kasus yang sama dengan Indonesia, Vietnam
saat ini sudah mengambil alih ATC pada FIR yang semula
didelegasikan kepada Thailand, yang diminta pada saat Regional Air
Navigation (RAN) Meeting di Bangkok.
Amerika
Serikat tidak mengakui hak negara pantai untuk menerapkan FIR terhadap
pesawat militer asing yang melaksanakan penerbangan di ruang udara
internasional atau yang memasuki wilayah udara negara lainnya. Pesawat militer
Amerika yang bermaksud memasuki wilayah udara negara lain, tidak perlu
mengidentifikasi diri atau tidak tunduk terhadap kewajiban kewajiban yang
berlaku dalam prosedur FIR yang ditentukan oleh negara lain, kecuali
terdapat kesepakatan khusus antara Amerika dengan negara tersebut.
Cara yang dilakukan oleh Amerika diikuti oleh australia yang tidak mewajibkan pesawat udara militer melaporkan kegiatan penerbangan kepada negara pengelola FIR. Pesawat militer Australia yang terbang di kepulauan Cristmas yang masuk FIR Jakarta tidak pernah melaporkan kegiatan penerbangannya ke Indonesia, kecuali bila akan memasuki wilayah Indonesia.
Cara yang dilakukan oleh Amerika diikuti oleh australia yang tidak mewajibkan pesawat udara militer melaporkan kegiatan penerbangan kepada negara pengelola FIR. Pesawat militer Australia yang terbang di kepulauan Cristmas yang masuk FIR Jakarta tidak pernah melaporkan kegiatan penerbangannya ke Indonesia, kecuali bila akan memasuki wilayah Indonesia.