Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Pidana Islam
Thursday, 23 February 2017
SUDUT HUKUM | Hukum pidana Islam dalam
pengertian fikih dapat disamakan dengan istilah "jarimah"
yang diartikan sebagai larangan syara’ yang dijatuhi sanksi oleh pembuat syari'at (Allah)
dengan hukuman had atau ta'zir. Para fuqaha menggunakan kata "jinayah"
untuk istilah "jarimah" yang diartikan sebagai perbuatan yang dilarang.
Pengertian "jinayah"
atau "jarimah" tidak berbeda dengan pengertian tindak pidana (peristiwa pidana);
delik dalam hukum positif (pidana). Sebagian para ahli hukum Islam
sering menggunakan kata-kata "jinayah" untuk "jarimah"
yang diartikan sebagai perbuatan seseorang yang dilarang saja. Sedangkan yang dimaksud
dengan kata "jinayah" ialah perbuatan yang dilarang oleh syara’, apakah
perbuatan mengenai jiwa atau benda dan lainnya.
Berdasarkan penjelasan mengenai
pengertian hukum pidana Islam, maka dapat diketahui bahwa ruang
lingkup pembahasan hukum pidana Islam meliputi dua aspek, yakni aspek
tindak pidana dan aspek hukuman (sanksi pidana). Aspek tindak pidana
meliputi aspek unsur dan syarat tindak pidana serta klasifikasi tindak pidana,
sedangkan aspek hukuman meliputi aspek pertanggungjawaban, klasifikasi
hukuman, dan ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan dan gugurnya hukuman.