Pembangunan Hukum dan Ekonomi
Friday, 24 February 2017
SUDUT HUKUM | Hukum dan ekonomi merupakan dua
kata yang berbeda pengertiannya. Terpisah dari kedudukannya
sebagai disiplin yang mandiri, kedua variabel ini mengandung makna yang berlainan.
Namun kedua kata ini dalam satu konsep yang utuh yaitu pembangunan hukum
dan pembangunan ekonomi memiliki keterkaitan. Kaitan antara
pembangunan ekonomi dan pembangunan hukum di mana hukum dalam actionnya
dapat mempengaruhi ekonomi dan ekonomi.
Sebagai satu bagian yang
terintegralistik dalam bagian yang bernama pembangunan, hukum dan ekonomi
harus mampu dilaksanakan secara terampil dan tepat sehingga dapat memberikan
dukungan bagi kemajuan kehidupan masyarakat. Seringkali dalam penerapannya
dalam kehidupan bermasyarakat, hukum dan ekonomi memiliki andil dan
pengaruh yang negatif, di mana hukum dianggap sebagai faktor yang menimbulkan
hambatan bagi pembangunan ekonomi. Oleh karena itu, sudah saatnya untuk
memperbaiki sistem hukum yang ada sehingga hukum Indonesia tidak dianggap
sebagai penghambat pembangunan ekonomi tetapi sebagai pendukung
pembangunan ekonomi masyarakat Indonesia.
Sampai saat ini yang masih
menjadi pertanyaan adalah, apakah hukum mendorong atau menghambat
pembangunan ekonomi. Di negara berkembang para ekonom tidak menyukai hukum,
karena terbangun pandangan bahwa semua yang bertentangan dengan hukum adalah
salah sehingga tidak pernah ada sinergi bagi bekerjanya ekonomi yang
seringkali berkembang lebih cepat dengan hukum yang seringkali terkesan menjadi
penghambat bagi pembangunan ekonomi. Orang muak kepada hukum karena banyaknya
sengketa yang terus menerus ke pengadilan, padahal sengketa tidak harus
diselesaikan lewat pengadilan biar dengan mediasi atau negoisasi. Sehingga,
orang tidak lagi percaya pada hukum. Ketidakpercayaan terhadap hukum
di Indonesia tentunya sangat mempengaruhi pembangunan ekonomi yang ada di
Indonesia.
Pembangunan sebagai salah satu
teori perubahan sosial adalah fenomena yang luar biasa, karena
pembangunan merupakan sebuah gagasan dan teori yang begitu mendominasi dan
mempengaruhi pikiran umat manusia secara global. Pembangunan dalam segala aspek
termasuk hukum dan ekonomi merupakan bagaian tersendiri dari harapan
masyarkat guna membentuk kehidupan yang makmur dan sejahtera. Maka dari
itu, pelaksanaan terhadap percepatan pembangunan hukum dan ekonomi di
Indonesia harus dilaksanakan secara total dan tidak separuh-paruh sehingga
segala aspek yang sekiranya menjadi pendukung bagi hadirnya hukum dan ekonomi yang baik dapat
direalisasikan.