-->

Pengertian Cerai Gugat Menurut Hukum Islam

SUDUT HUKUM | Adapun dalam kitab-kitab fiqh(hukum Islam) perceraian yang berdasarkan gugatan dari salah satu pihak dan dilakukan melalui proses peradilan diistilahkan dengan fasakh. Fasakh artinya merusak atau melepaskan tali ikatan perkawinan. 

Hal ini berarti bahwa perkawinan itu diputuskan oleh hakim Pengadilan Agama atas permintaan salah satu pihak. Fasakh dapat terjadi karena sebab yang berkenaan dengan akad (sah atau tidaknya) atau dengan sebab yang datang setelah berlakunya akad.

Pada asasnya fasakh adalah hak suami dan isteri, akan tetapi dalam pelaksanaannya lebih banyak dilakukan oleh pihak isteri dari pada pihak suami. Hal ini disebabkan karena Agama Islam telah memberikan hak talak kepada suami. Fuqaha dari kalangan Hanafiyah berpendapat bahwa pisahnya suami isteri karena suami dan sama sekali tidak ada pengaruh isteri disebut  talak. Dan setiap pisahnya suami isteri karena isteri, atau karena suami tetapi dengan pengaruh dari isteri disebut fasakh.

Berdasarkan penjelasan-penjelasan tentang cerai gugat dan fasakh tersebut, maka dapat diketahui bahwa yang dimaksud dengan cerai gugat adalah perceraian yang disebabkan adanya suatu gugatan lebih dahulu dari pihak isteri kepada Pengadilan Agama dan perceraian itu terjadi dengan putusan pengadilan.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel