Pengertian Cerai Gugat Menurut Hukum Islam
Friday, 24 February 2017
SUDUT HUKUM | Adapun dalam kitab-kitab fiqh(hukum Islam) perceraian yang berdasarkan gugatan dari salah satu pihak dan
dilakukan melalui proses peradilan diistilahkan dengan fasakh. Fasakh artinya
merusak atau melepaskan tali ikatan perkawinan.
Hal ini berarti bahwa perkawinan
itu diputuskan oleh hakim Pengadilan Agama atas permintaan salah satu pihak.
Fasakh dapat terjadi karena sebab yang berkenaan dengan akad (sah atau
tidaknya) atau dengan sebab yang datang setelah berlakunya akad.
Pada asasnya fasakh adalah hak
suami dan isteri, akan tetapi dalam pelaksanaannya lebih banyak dilakukan oleh
pihak isteri dari pada pihak suami. Hal ini disebabkan karena Agama Islam telah
memberikan hak talak kepada suami. Fuqaha dari kalangan Hanafiyah berpendapat bahwa
pisahnya suami isteri karena suami dan sama sekali tidak ada pengaruh isteri
disebut talak.
Dan setiap pisahnya suami isteri karena isteri, atau karena suami tetapi dengan
pengaruh dari isteri disebut fasakh.
Berdasarkan
penjelasan-penjelasan tentang cerai gugat dan fasakh tersebut, maka dapat
diketahui bahwa yang dimaksud dengan cerai gugat adalah perceraian yang
disebabkan adanya suatu gugatan lebih dahulu dari pihak isteri kepada
Pengadilan Agama dan perceraian itu terjadi dengan putusan pengadilan.