Akibat Hukum Cerai Gugat
Wednesday, 22 February 2017
SUDUT HUKUM | Akibat Hukum Cerai Gugat
- Akibat hukum cerai gugat
menurut Undang-Undang
Cerai gugat merupakan suatu
tindakan hukum yang dapat mengakibatkan putusnya ikatan perkawinan. Oleh karena
itu apabila gugatan perceeraian telah dikabulkan dan diputuskan oleh
pengadilan, maka akan menimbulkan akibat hukum. Sebagaimana yang telah
dijelaskan dalam pasal 41 UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan:
- Baik bapak atau ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak pengadilan yang memberi keputusan.
- Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, penfadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
- Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan menentukan sesuatu kewejiban bagi bekas isteri.
- Akibat hukum cerai
gugat/fasakh menurut hukum Islam (kitab-kitab fiqih)
Pisahnya suami isteri akibat
fasakh berbeda dengan yang diakibatkan oleh talak. Sebab talak itu sendiri ada
dua macam, yakni talak raj’i dan talak bain. Talak raj’i tidak mengakhiri
ikatan suami isteri dengan seketika, sedangkan talak bain mengakhiri ikatan
perkawinan seketika itu juga. Adapun akibat fasakh, baik karena hal-hal yang
terjadi belakangan atau karena adanya syarat-syarat yang tidak terpenuhi, maka
ia mengakhiri ikatan perkawinan seketika itu juga.
Selain itu, pisahnya suami isteri karena talak dapat mengurangi bilangan talak. Jika suami mentalak isterinya dengan talak raj’i, lalu rujuk lagi semasa iddahnya, atau akad lagi sehabis masa iddahnya dengan akad baru, maka perbuatanya dihitung satu kali talak dan ia masih ada kesempatan melakukan talak dua kali lagi.
Selain itu, pisahnya suami isteri karena talak dapat mengurangi bilangan talak. Jika suami mentalak isterinya dengan talak raj’i, lalu rujuk lagi semasa iddahnya, atau akad lagi sehabis masa iddahnya dengan akad baru, maka perbuatanya dihitung satu kali talak dan ia masih ada kesempatan melakukan talak dua kali lagi.
Sedangkan pisahnya suami
isteri yang disebabkan karena fasakh maka tidak mengurangi bilangan talak,
artinya apabila terjadinya fasakh karena khiyar balig, kemudian kedua orang
suami isteri tersebut kawin dengan akad baru lagi, maka suami tetap punya
kesempatan tiga kali talak.