-->

Pengertian Negara Hukum

SUDUT HUKUM | Negara Hukum dalam Bahasa Indonesia merupakan terjemahan dari rule of law (bahasa Inggris) dan rechssstaat dalam rumusan bahasa Belanda dan Jerman. Sedangkan secara sederhana negara hukum adalah negara yang penyelenggaraan pemerintahannya dijalankan berdasarkan dan bersaranakan hukum yang berakar dalam seperangkat titik tolak normatif, berupa asas-asas dasar sebagai asas-asas yang menjadi pedoman dan kriteria penilaian pemerintahan dan perilaku pejabat pemerintah.

Menurut A.C. Dicey, suatu negara hukum (rule of law) harus memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
  • Supremasi Hukum dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum,
  • Kedudukan yang sama di depan hukum.
  • Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang dan keputusan-keputusan pengadilan.
Ciri-ciri negara hukum yang lebih terperinci dikemukakan oleh Scheltema, sebagaimana dikutip B. Arief Sidharta, sebagai berikut ini:
  • Pengakuan, Penghormatan dan Perlindungan Hak Azasi Manusia yang berakar dalam Penghormatan Atas Martabat Manusia (Human Dignity).
  • Asas Kepastian Hukum. Negara Hukum bertujuan untuk menjamin bahwa kepastian hukum terwujud dalam masyarakat. Hukum bertujuan untuk mewujudkan kepastian dalam hubungan antarmanusia, yakni menjamin predict stabilitas, dan juga untuk mencegah bahwa hak yang terkuat yang berlaku, beberapa asas yang terkandung dalam asas kepastian hukum adalah:
  1. Asas legalitas, konstitusionalitas, dan supremasi hukum. 
  2. Asas undang-undang menetapkan berbagai perangkat aturan tentang pemerintah dan para pejabatnya melakukan tindakan pemerintahan.
  3. Asas non-retroaktif perundang-undangan; sebelum mengikat, undang-undang harus diumumkan secara layak
  4. Asas peradilan bebas: objektif-imparsial dan adil-manusiawi.
  5. Asas non-liquet: hakim tidak boleh menolak perkara yang dihadapkan kepadanya dengan alasan undang-undang tidak jelas atau tidak ada.
  6. Hak asasi manusia harus dirumuskan dan dijamin perlindungannya dalam undang-undang (UUD).
  • Asas Similia Similibus (Asas Persamaan). Dalam negara hukum, pemerintah tidak boleh mengistimewakan orang tertentu (harus nondiskriminatif). Aturan hukum berlaku sama untk setiap orang, karena itu harus dirumuskan secara umum dan abstrak. Dua hal penting yang terkandung dalam asas ini adalah:
  1. Persamaan kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan.
  2. Tuntutan perlakuan yang sama bagi semua warga Negara.
  • Asas Demokrasi. Asas demokrasi memberikan suatu cara atau metode pengambilan keputusan. Asas ini menuntut bahwa tiap orang harus mempunyai kesempatan yang sama untuk mempengaruhi tindakan pemerintahan. Asas ini diwujudkan lewat sistem representasi (perwakilan rakyat) yang mempunyai peranan dalam pembentukan undang-undang dan kontrol terhadap pemerintah. Beberapa hal penting dalam asas demokrasi:
  1. Pemilihan Umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
  2. Pemerintah bertanggung jawab dan dapat dimintai pertanggungjawaban oleh badan perwakilan rakyat.
  3. Semua warga negara memiliki kemungkinan dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan putusan politik dan mengontrol pemerintah.
  4. Semua tindakan pemerintahan terbuka bagi kritik dan kajian rasional semua pihak.
  5. Kebebasan berpendapat/berkeyakinan dan menyatakan pendapat.
  6. Kebebasan pers dan lalu lintas informasi.
  7. Rancangan undang-undang harus dipublikasikan untuk memungkinkan partisipasi rakyat secara efektif.
  • Pemerintah dan pejabat pemerintah mengemban fungsi pelayanan masyarakat. Pemerintah mengemban tugas untuk memajukan kepentingan warga negara, semua kegiatan pemerintahan harus terarah kepada kesejahteraan umum. Beberapa hal yang terdapat pada asas ini:
  1. Asas-asas umum pemerintahan yang layak.
  2. Syarat-syarat fundamental bagi keberadaan manusia yang bermartabat manusiawi dijamin dan dirumuskan dalam aturan perundang-undangan, khususnya dalam konstitusi.
  3. Pemerintah harus secara rasional menata tiap tindakannya, memiliki tujuan yang jelas dan berhasil guna (doelmatig), jadi harus efektif-efisien.
Di Indonesia, pelaksanaan negara hukum mengalami pasang surut. Selama kurun parlementer (1950-1957) negara hukum menjadi ideologi pengabsah republik konstitusional, tetapi banyak di antara simbol-simbolnya secara konservatif dikaitkan dengan lembaga, prosedur dan berbagai kitab undang-undang hukum Belanda yang dilestarikan sampai masa kemerdekaan. Dalam kurun demokrasi terpimpin (1958-1965), negara hukum tenggelam dibawah tekanan patrimonialisme rezim dan ideologinya yang radikal-populis, yang mengutamakan keadilan substantif daripada keadilan prosedural. Dengan lahirnya Orde Baru, perbincangan mengenai negara hukum bangkit kembali dengan cepat, sebagian sebagai reaksi terhadap demokrasi terpimpin namun lebih jelas dan mendalam daripada yang sudah-sudah. Selama awal kurun Orde Baru, sampai kira-kira tahun 1971, para pendukung negara hukum boleh dikata lebih optimistis; optimisme ini berubah kemudian.

Namun dalam perjalannan selanjutnya Orde baru, sebagaimana orde sebelumnya, lebih menjadikan doktrin negara hukum sebagai slogan, bahkan dalam kenyataannya implementasi konsep negara berdasarkan kekuasaan (machtstaat) justru lebih dominan dari pada penerapan konsep negara berdasarkan atas hukum (rechtstaat). Pada Era Reformasi saat ini, berjuangan menegakkan negara hukum memang sangat nampak dipermukaan, terutama dengan lahirnya berbagai berundang-undangan yang lebih responsif dengan tuntutan masyarakat. Namun demikian, hal ini belum bisa menjamin akan diimplementasikannnya negara hukum yang lebih subtansial.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel