Penghapusan Pidana dalam Hukum Positif
Wednesday, 1 February 2017
SUDUT HUKUM | Kata “tindak pidana” merupakan terjemahan dari istilah bahasa Belanda “straafbaarfeit”, namun pembentuk undang-undang di Indonesia tidak menjelaskan secara rinci mengenai “straafbaarfeit”.[1] Perkataan “feit” itu sendiri di dalam bahasa Belanda berarti “sebagian dari suatu kenyataan” atau “een gedeelte van de werkelijkheid”, sedang “strafbaar” berarti “dapat dihukum”, hingga secara harfiah perkataan “strafbaar feit” itu dapat diterjemahkan sebagai “sebagian dari suatu kenyataan yang dapat dihukum”, yang sudah barang tentu tidak tepat, oleh karena kelak akan diketahui bahwa yang dapat dihukum itu sebenarnya adalah manusia sebagai pribadi dan bukan kenyataan, perbuatan ataupun tindakan.[2]
Seperti yang telah dikatakan di atas, bahwa pembentuk undang-undang tidak memberikan sesuatu penjelasan mengenai apa sebenarnya yang ia maksud dengan perkataan “strafbaar feit”, maka timbullah di dalam doktrin berbagai pendapat tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengan “strafbaar feit” tersebut., misalnya perbuatan pidana, peristiwa pidana, perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum, hal-hal yang diancam dengan hukum dan perbuatan-perbuatan yang dapat dikenakan hukuman serta tindak pidana.[3]
Penghapusan pidana dijelaskan pada bab ketiga dari buku pertama KUHP. Namun, dalam KUHP tidak disebutkan istilah-istilah alasan pembenar dan alasan pemaaf. Penjelasan tentang alasan dihapusnya sebuah unsur pidana dibedakan menjadi tiga sebagai berikut:[4]
- Alasan pembenar, yaitu alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar.
- Alasan pemaaf, yaitu alasan yang menghapuskan kesalahan terdakwa. Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tetap bersifat melawan hukum, jadi tetap merupakan perbuatan pidana, tetapi dia tidak dipidana, karena tidak ada kesalahan.
- Alasan penghapus penuntutan, disini permasalahannya bukan ada alasan pembenar maupun alasan pemaaf, jadi tidak ada pikiran mengenai sifatnya perbuatan maupun sifatnya orang yang melakukan perbuatan, tetapi pemerintah menganggap bahwa atas dasar utilitas atau kemanfaatannya kepada masyarakat, sebaiknya tidak diadakan penuntutan.
Alasan penghapusan pidana, dalam MvT dari KUHP Belanda dalam penjelasannya adalah alasan-alasan tidak dapat dipertanggung jawabkan seseorang atau alasan-alasan tidak dapat dipidananya seseorang.[5]
Alasan-alasan tersebut masuk dalam alasan penghapus dan alasan pembenar antara lain:
- Alasan tidak dapat dipertanggungjawabkan seseorang yang terletak pada diri orang itu (inwedig), ialah pertumbuhan jiwa yang tidak sempurna atau terganggu karena sakit terdapat dalam pasal 44 KUHP; dan
- Alasan tidak dipertanggungjawabkan seseorang terletak di luar orang itu (uitwendig), ialah dalam KUHP terdapat pada Pasal 48 s/d 51:
Baca Juga
- Daya memaksa (overmacht) (pasal 48);
- Pembelaan terpaksa (noodweer) (pasal 49);
- Melaksanakan undang-undang (pasal 50);
- Melaksanakan perintah jabatan (pasal 51).
Alasan pembenar menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, meskipun perbuatan ini telah memenuhi rumusan delik dalam undang-undang. Kalau perbuatannya tidak melawan hukum, maka tidak mungkin ada pemidanaan. Alasan pembenar yang terdapat dalam KUHP ialah pasal 49 ayat (1) mengenai pembelaan terpaksa, pasal 50 (peraturan undang-undang), dan pasal 51 ayat (1) (perintah jabatan).[6]
Alasan pemaaf menyangkut pribadi si pembuat, dalam arti bahwa orang ini tidak dapat dicela (menurut hukum) dengan perkataan lain ia tidak bersalah atau tidak dapat dipertanggungjawabkan, meskipun perbuatannya bersifat melawan hukum. Jadi, disini ada alasan yang menghapuskan kesalahan si pembuat, sehingga tidak mungkin ada pemidanaan. Alasan pemaaf yang terdapat dalam KUHP ialah pasal 44 (tidak mampu bertanggungjawab), pasal 49 ayat (2) (noodweer exces), pasal 51 ayat (2) (dengan iktikad baik melaksanakan perintah jabatan yang tidak sah).[7] Adapun mengenai pasal 48 (daya paksa) ada dua kemungkinan, dapat merupakan alasan pembenar dan dapat pula merupakan alasan pemaaf.[8]
- Alasan Penghapus Pidana (umum) dalam KUHP
Berturut-turut akan dibicarakan pasal 44, 48, 49, 50 dan 51 KUHP. Tidak mampu bertanggung jawab pasal (44). Dimana pasal 44 KUHP memuat ketentuan bahwa tidak dapat dipidana seseorang yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena kurang sempurna akal/jiwanya atau terganggu karena sakit. Seperti diketahui MvT menyebutkan sebagai tak dapat dipertanggungjawabkan karena sebab yang terletak di dalam si pembuat sendiri.
Tidak adanya kemampuan bertanggungjawab menghapuskan kesalahan, perbuatannya tetap melawan hukum sehingga dapat dikatakan suau alasan penghapus kesalahan. Mengenai pasal 44 ini hendaknya dilihat lagi bab kemampuan bertanggungjawab.
- Daya Paksa (overmacht)
Pasal 48 dikatakan tdak dipidananya seseorang yang melakukan perbuatan yang didorong oleh daya paksa. Apa yang diartikan dengan daya paksa ini tidak dapat dijumpai dalam KUHP.[9] Penafsiran bisa dilakukan dengan melihat penjelasan yang diberikan oleh pemerintah ketika KUHP Belanda dibuat.
Dalam MvT (KUHP Penjelasan Belanda) dilukiskan sebagai “setiap kekuatan, setiap paksaan atau tekanan yang tak dapat ditahan”. Hal yang disebut terakhir ini, “yang tak dapat ditahan”, memberi sifat kepada tekanan atau paksaan itu. Yang dimaksud dengan paksaan disini bukan paksaan mutlak, yang tidak memberi kesempatan kepada si pembuat menentukan kehendaknya. Perkataan “tidak dapat ditahan” menunjukkan bahwa menurut akal sehat tak dapat diharapkan dari si pembuat untuk mengadakan perlawanan. Maka dalam overmacht (daya paksa) dapat dibedakan dalam dua hal: (a) vis asoluta (paksaan absolut), dan (b) vis compulsiva (paksaan yang relatif).
Daya paksa yang absolut (vis absoluta) dapat disebabkan oleh kekuatan manusia atau alam. Dalam hal ini paksaan tersebut sama sekali tak dapat ditahan. Sedangkan daya paksa dalam pasal 48 ialah daya paksa relatif (vis compulsiva). Istilah “gedrongen” (didorong) menunjukkan bahwa paksaan itu sebenarnya dapat ditahan tetap dari orang yang di dalam paksaan itu tak dapat diharapkan bahwa ia akan daat mengadakan perlawanan.
- Pembelaan Darurat (noodweer)
Istilah noodweer atau pembelaan darurat tidak ada dalam KUHP. Pasal 49 ayat (1) berbunyi: “tidak dapat dipidana seseorang yang melakukan perbuatan yang terpaksa dilakukan untuk membela dirinya sendiri atau orang lain, membela perikesopanan sendiri atau orang lain terhadap serangan yang melawan hukum yang mengancam langsung atau seketika itu juga”.[10] Pperbuatan orang yang membela diri itu seolah-olah perbuatan dari seseorang yang main hakim sendiri, tetapi dalam hal syarat-syarat seperti tersebut dalam Pasal 49, maka perbuatannya dianggap tidak melawan hukum.
Disini orang seolah-olah mempertahankan haknya sendiri. Tidaklah dapat diharapkan dari seorang warga negara menerima saja suatu perlakuan yang melawan hukum yang ditujukan kepada dirinya. Padahal negara dengan alat-alat perlengkapannya tidak dapat tepat pada waktu melindungi kepentingan hukum dari orang yang diserang itu, maka pembelaan darurat itu merupakan alasan pembenar. Disini pembelaan diri bersifat menghilangkan sifat melawan hukum. Memajukan alasan perlawanan terpaksa diperlukan tiga keadaan sebagai berikut:
- Peristiwa yang dilakukan harus terpaksa dikerjakan untuk membela. Maksudnya ialah bahwa harus ada keseimbangan yang tertentu antara pembelaan yang dilakukan dan penerangan. Karena sesuatu persoalan yang tidak berarti, maka orang tidak boleh membunuh atau melukai lawannya.
- Pembelaan hanya dapat mengenai kepentingan tertentu yang disebut dalam undang-undang, yaitu mengenai dirinya atau orang lain, kesopanan atau harta benda diri sendiri atau kepunyaan orang lain.
- Harus ada serangan yang melawan hukum yang berlaku sekejap itu atau yang mengancam dengan seketika. Penyerangan yang dilawan harus memenuhi tiga syarat: (1) berlaku sekejab itu, (2) dalam susunan perkataan Belanda tidak ada perkataan “mengancam dengan seketika”. Perkataan itu ditambahkan untuk Hindia Belanda karena dikhawatirkan bahwa apabila tidak begitu, orang yang terancam akan terlambat dalam menangkis serangan yang direncanakan, terutama mengingat daerah-daerah dan perlengkapan kepolisian kurang lengkap.
- Menjalankan Peraturan Undang-Undang
Tidak dipidana seseorang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan peraturan undang-undang, yang ditafsirkan secara sempit sebagai undang-undang dalam arti formil, yakni hasil perundang-undangan dari DPR saja. Namun berubah dan diartikan dalam arti materiil, yaitu tiap peraturan yang dibuat oleh alat pembentuk undang-undang yang umum.
Dalam hubungan ini soalnya adalah apakah perlu bahwa peraturan undang-undang itu menentukan kewajiban untuk melakukan suatu perbuatan sebagai pelaksanaan. Apabila peraturan itu memberi wewenang untuk kewajiban tersebut dalam melaksanakan perundang-undangan ini diberikan suatu kewajiban. Misalnya pejabat polisi yang menembak mati seorang pengendara sepeda yang melanggar peraturan lalu lintas karena tidak mau berhenti tanda peluitnya, tidak dapat berlindung di bawah pasal 50 ini, kejengkelan pejabat tersebut tidak dapat membenarkan tindakannya. Jadi, perbuatan orang yang menjalankan peraturan undang-undang tidak bersifat melawan hukum, sehingga pasal 50 tersebut merupakan alasan pembenar.
- Melaksanakan Perintah Jabatan
Pasal 51 ayat (1) dikatakan “tidak dipidana seseorang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang sah”. Orang dapat melaksanakan undang-undang sendiri, akan tetapi juga dapat menyuruh orang lain untuk melaksanakannya. Maka jika seseorang melakukan perintah yang sah ini, maka ia tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum.
Rujukan:
[1] Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006), 5
[2] P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, (Bandung: Sinar Baru, 1984), 172
[3] K. Wancik Saleh, Tindak Pidana Korupsi dan Suap, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2007), 15
[4] Achmad Soema Di Pradja, Asas-Asas Hukum Pidana, (Bandung: Alumni, 1982), 249
[5] Ibid., 250
[6] Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, 127
[7] Sudarto, Suatu Dilemma Dalam Pembaharuan Sistim Pidana Indonesia, (Surabaya: Kusuma, 1974), 47
[8] Ibid., 52
[9] Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, (Bandung: PT Refika Aditama, 2003), 89
[10] Moeljatno, Fungsi dan Tujuan Hukum Pidana Indonesia dan Rancangan Undang- Undang tentang Asas-Asas dan Dasar-Dasar Pokok Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Bina Aksara, 1985), 47.