-->

Pertimbangan Perlunya Pengaturan Divestasi Saham Asing dalam Kegiatan PMA di Indonesia

SUDUT HUKUM | Perlunya pengaturan divestasi saham asing di Indonesia adalah karena, yaitu:
  • Kepemilikan asing yang bersifat mayoritas atas aset-aset strategis secara umum memicu berbagai permasalahan klasik, antara lain kerusakan lingkungan, konflik ekonomi dan sosial dengan masyarakat sekitar, dan sebagainya. Fenomena ini menggugah pemerintah mengambil langkah untuk menyelamatkan aset-aset strategis tersebut, melalui divestasi saham asing. Pemerintah telah merespons permasalahan pertambangan, batu bara dan mineral dengan mengeluarkan peraturan tentang kewajiban divestasi saham. Upaya itu merupakan langkah yang tepat, dan diharapkan Indonesia dapat mengoptimalkan pengelolaan aset-aset strategis dan memperluas lapangan kerja sehingga dapat meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.


Divestasi saham merupakan pengalihan atau penjualan saham-saham yang dulu dimiliki pihak asing, diwajibkan menyerahkan kepemilikannya kepada Indonesia dengan porsi minimal 51%. Peraturan divestasi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2012 yang merupakan Perubahan atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang saat itu hanya mewajibkan divestasi sebesar 20%.

Pembicaraan tentang divestasi saham khususnya di bidang pertambangan, mulai ramai dibicarakan sejak kasus sengketa divestasi saham antara Pemerintah Indonesia dengan PT. Freeport Indonesia dan PT. Newmont Nusa Tenggara. Belum ada istilah baku mengenai divestasi saham, namun ada juga yang menggunakan istilah indonesianisasi. Indonesianisasi tidak hanya berarti pengalihan keuntungan, tetapi lebih penting lagi adalah pengalihan kontrol terhadap jalannya perusahaan. Keuntungan yang diperoleh dari Indonesianisasi ini adalah memperoleh dividen dari perusahaan asing. Sementara itu, apabila saham yang dimiliki mitra lokal merupakan saham mayoritas, mitra lokal dapat mengendalikan jalannya perusahaan tersebut sehingga jajaran direksi dapat ditempatkan oleh orang-orang lokal.
  • Divestasi saham merupakan salah satu instrumen hukum dalam melakukan pengalihan saham dari penanaman modal asing atau investor asing kepada Pemerintah Indonesia, atau warga negara Indonesia, atau badan hukum Indonesia. Divestasi tidak hanya dapat dilakukan oleh badan hukum privat seperti perseroan terbatas, firma, CV, tetapi dapat juga dilakukan oleh badan hukum publik seperti negara, provinsi, kabupaten atau kota. Dalam melakukan transaksi yang bersifat privat, badan hukum publik diwakili oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Menurut Flickinger, terdapat dua alasan dilakukannya divestasi oleh perusahaan yaitu:

  1. Meningkatkan efisiensi; dan
  2. Peningkatan pengelolaan investasi.

Baca Juga

Fokus divestasi adalah mengarah pada peningkatan efisiensi investasi dengan mengurangi kemungkinan untuk menyimpang alokasi investasi dalam perusahaan. Sementara Abdul Moin, menyajikan secara sistematis tentang alasan-alasan dilakukannya divestasi, yakni: Divestasi secara sukarela, merupakan pengalihan saham atau aset yang dilakukan atas kehendak atau kemauan sendiri dari perusahaan yang bersangkutan. Alasan-alasan divestasi yang dilakukan secara sukarela meliputi:
  1. kembali ke kompetensi inti (core competence);
  2. menghindari sinergi yang negatif;
  3. tidak menguntungkan secara ekonomis;
  4. kesulitan keuangan;
  5. perubahan strategi perusahaan;
  6. memperoleh tambahan dana;
  7. mendapatkan uang kas dengan segera;
  8. alasan individu pemegang saham; dan
  9. terpaksa.

  • Perlunya divestasi diatur adalah agar tercapainya tujuan utama dari pembangunan yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dimana dengan adanya divestasi maka kekayaan alam atau aset yang dimiliki oleh Indonesia tetap memberikan dampak yang baik untuk kesejahteraan masyarakat tanpa membatasi atau membebani investasi asing. Pengaturan divestasi diharapkan memberikan keuntungan yang lebih besar untuk Indonesia dan agar investor tunduk terhadap Undang-Undang yang ada di Indonesia mengenai investasi saham asing.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel