Pengaturan Penanaman Modal Asing di Bidang Pertambangan Minerba
Friday, 10 February 2017
SUDUT HUKUM | Terbitnya Undang-Undang No 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) memberikan
arah baru kebijakan pertambangan mineral dan batubara Indonesia ke depan,
termasuk dalam hal pengaturan Domestic Market Obligation (DMO),
kebijakan produksi mineral dan batubara,
peningkatan nilai tambah pertambangan, serta pertambangan yang baik dan benar.
“Arah baru tersebut dalam rangka pengoptimalan manfaat pertambangan bagi
pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat,” ujar Dirjen Minerbapabum Bambang
Setiawan dalam seminar “Peranan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara Dalam Pertumbuhan Ekonomi” di Hotel Kartika Chandra, Jakarta (25/2).
Dirjen
Minerba menjelaskan, walaupun seringkali aktivitas pertambangan menjadi sorotan
masyarakat, pertambangan telah memberikan kontribusi dalam pembangunan
nasional. Kontribusi tersebut diantaranya penerimaan negara tahun 2009 tidak
kurang dari Rp 51 triliun yang disumbangkan sebagai penerimaan langsung dari
sub sektor pertambangan umum yang terdiri dari Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) sekitar Rp 15 triliun dan sisanya dari penerimaan pajak; sektor
investasi tahun 2009 sekitar US$ 1,8 miliar terutama dari perusahan KontrakKarya (KK), Perjanjian Kerja Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan
BUMN; penyerapan tenaga kerja langsung dari perusahaan pertambangan; neraca
perdagangan melalui ekspor komoditi mineral dan batubara; serta kontribusi bagi
pembangunan daerah yang bersumber dari dana bagi hasil royalti pertambangan dan
dana pengembangan masyarakat (community development) dari
perusahaan KK, PKP2B dan BUMN.
Seminar
ini bertujuan untuk mensosialisasikan UU Minerba kepada para pelaku usaha
pertambangan, memfasilitasi para pelaku usaha khususnya di bidang pertambangan
dalam memberikan masukan untuk peraturan pelaksanaan UU Minerba dan memotivasi
para pelaku usaha untuk meningkatkan investasi di bidang pertambangan. Melalui
seminar ini diharapkan para pelaku usaha di bidang pertambangan memperoleh
penjelasan terkait dengan UU Minerba dan peraturan pelaksananya sehingga dapat
meningkatkan investasinya di bidang pertambangan sebagai salah satu pendukung
pembangunan nasional.
Pada sesi seminar pertama,
Direktur Pembinaan Program Mineral, Batubara dan Panas Bumi Kementerian ESDM
Sukma Saleh Hasibuan, memaparkan 2 Peraturan Pemerintah (PP) yang sudah terbit
pada tanggal 1 Februari 2010 sebagai peraturan pelaksana UU Minerba yaitu PP No
22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan dan PP No 23 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Pembicara lain,
Amir Faisol dari PT Bukit Asam (Persero) Tbk memaparkan Potensi Pengembangan
Usaha Pertambangan Batubara, dan Wicipto Setiadi dari Kementerian Hukum dan HAM
memaparkan Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Mineral dan Batubara.
(Laporan: Parlindungan Sitinjak, Direktorat Jenderal Minerbapabum, Kementerian
ESDM).
Kepemilikan
asing yang bersifat mayoritas atas aset-aset strategis secara umum memicu
berbagai permasalahan klasik, antara lain kerusakan lingkungan, konflik ekonomi
dan sosial dengan masyarakat sekitar, dan sebagainya. Fenomena ini menggugah
pemerintah mengambil langkah untuk menyelamatkan aset-aset strategis tersebut,
melalui divestasi saham asing. Pemerintah telah merespons permasalahan
pertambangan, batu bara dan mineral dengan mengeluarkan peraturan tentang
kewajiban divestasi saham. Upaya itu merupakan langkah yang tepat, dan
diharapkan Indonesia dapat mengoptimalkan pengelolaan aset-aset strategis dan
memperluas lapangan kerja sehingga dapat meningkatkan kemakmuran dan
kesejahteraan rakyat.
Namun ada beberapa hal yang harus dilakukan dalam
divestasi saham perusahaan asing, baik dalam pertambangan, energi, batu bara,
dan mineral. Divestasi saham sebaiknya dilakukan secara fair dan
transparan. Dikhawatirkan jika dicampuri kepentingan politik, divestasi saham
tidak memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat.
Sangat mungkin terjadi
kepemilikan semu atau silent ownership, artinya nama pemiliknya
Indonesia tetapi pemilik riilnya orang asing. Perlu menyiapkan SDM yang cerdas,
kreatif, serta kompeten dalam pengelolaan pertambangan, mineral, energi, dan
batubara.
Dalam UU No
25 Tahun 2007 mengenai penanaman modal asing sudah diatur dengan jelas
bagaimana tata cara penanaman modal oleh investasi asing di Indonesia mengenai
hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh investor.