Bentuk dan Substansi Kontrak Karya
Friday, 10 February 2017
SUDUT HUKUM | Bentuk kontrak karya yang
dibuat antara Pemerintah Indonesia dengan perusahaan penanam modal asing atau
patungan antara perusahaan asing dengan perusahaan domestik untuk melakukan
kegiatan di bidang pertambangan umum adalah berbentuk tertulis. Substansi
kontrak karya tersebut disiapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yaitu
Departemen Pertambangan dan Energi dengan calon penanam modal. Namun, pada saat
kontrak karya generasi I yang dibuat pada tahun 1967 antara Pemerintah
Indonesia dengan PT Freeport Indonesia, substansi kontrak karya telah dibuat
dan disiapkan oleh PT Freeport Indonesia, di mana pada saat itu, yang
menyiapkan adalah Bob Duke.
Konsep kontrak karya yang disiapkan oleh Bob Duke
didasarkan pada perjanjian karya yang pernah digunakan di Indonesia sebelum diberlakukan
kontrak Production Sharing di bidang minyak dan gas bumi. Ini disebabkan
Pemerintah Indonesia belum mempunyai pengalaman dalam penyusunan kontrak karya
sehingga kedudukan PT Freeport Indonesia lebih tinggi kedudukannya dibandingkan dengan
Pemerintah Indonesia. Orientasi yang utama pada saat itu adalah mendatangkan
investor asing sebanyak-banyaknya ke Indonesia. Ini disebabkan Pemerintah
Indonesia membutuhkan modal dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional.
Penentuan
substansi kontrak ditentukan oleh pemerintah pusat semata-mata, sedangkan
pemerintah daerah tidak diikutsertakan dalam perumusan substansi kontrak karya.
Ini disebabkan pada saat kontrak karya dibuat pada tahun 1986 sistem
ketatanegaraan bersifat sentralistis, artinya segala sesuatu hal ditentukan
oleh pusat. Namun, sejak tahun 1999 yaitu dengan diundangkannya Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka telah menjadi
desentralistis, artinya adalah berbagai urusan pemerintah diserahkan kepada
daerah, kecuali yang tidak diserahkan kepada daerah adalah masalah luar negeri,
hankam, pengadilan dan agama.
Pada era otonomi daerah ini,
pejabat yang berwenang menandatangani kontrak karya adalah menteri/gubernur dan
bupati/walikota dengan pemohon. Pemerintah kabupaten/kota berwenang untuk
menandatangani kontrak karya dengan perusahaan pertambangan apabila lokasi
usaha pertambangan itu berada di dalam kabupaten/kota yang bersangkutan.
Sementara itu, pemerintah provinsi berwenang menandatangani kontrak karya
dengan perusahaan pertambangan apabila
lokasi usaha pertambangan itu berada pada dua kabupaten/kota, sedangkan kedua
kabupaten/kota tidak melakukan kerja sama antar keduanya..sedangkan pemerintah
pusat hanya berwenang untuk menandatangai kontrak karya dengan perusahaan
pertambangan, apabila lokasi usaha pertambangan itu berada pada dua provinsi
dan kedua provinsi tidak mengadakan kerja sama antara keduanya.
Baca Juga
Walaupun
pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi diberikan kewenangan untuk
menandatangani kontrak karya dengan pemohon, namun substansi kontrak karya itu
telah disipakan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Mneteri Energi dan Sumber
Daya Mineral. Tujuan pembakuan kontrak karya ini adalah untuk mempermudah
pemerintah kabupaten/kota maupun pemerintah provinsi dalam menandatangani
kontrak karya. Penyiapan kontrak karya itu disipakan oleh pemerintah
kabupaten/kota maupun pemerintah provinsi, maka memerlukan waktu yang lama atau
panjang. Namun,dengan adanya substansi kontrak karya, pemerintah kabupaten/kota
maupun pemerintah provinsi tidak dapat lagi menambah pasal-pasal yang penting
tentang itu, seperti misalnya tentang pemilikan saham pemerintah daerah.