Pejabat Yang Berwenang Menandatangani Kontrak Karya
Friday, 10 February 2017
SUDUT HUKUM | Setiap orang atau badan hukum
asing dan atau campuran antara badan hukum asing dengan badan hukum Indonesia
yang ingin menanamkan modalnya di bidang pertambangan umum harus memenuhi
prosedur dan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Pemerintah Indonesia,
sebagaimana yang telah dipaparkan di atas.
Penanaman modal asing di bidang
pertambangan umum dilaksanakan dalam bentuk kontrak karya. Kontrak karya
tersebut ditandatangani oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan para
pihak. Sejak bergulirnya otonomi daerah, kewenangan pemerintah pusat dalam
menandatangani kontrak karya ini telah berkurang karena saat ini kewenangan
untuk menandatangani kontrak karya diserahkan kepada pemerintah daerah, baik
itu pemerintah provinsi, maupun pemerintah
kabupaten/kota. Kewenangan pemerintah daerah dalam menandatangani kontrak karya
dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2001.
Sejak ditandatangani oleh para pihak, maka sejak saat
itulah kontrak karya terjadi. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa momentum
terjadinya kontrak karya adalah pada saat telah ditandatanganinya kontrak karya
tersebut oleh kedua belah pihak. Dan sejak saat itulah timbul hak dan kewajiban
para pihak.