-->

Prosedur dan Syarat-syarat Permohonan Kontrak Karya

SUDUT HUKUM | Setiap perusahaan pertambangan yang ingin memperoleh kontrak karya, harus mengajukan permohonan kontrak karya dalam rangka penanaman modal asing kepada pejabat yang berwenang. Pejabat berwenang menandatangani kontrak karya adalah Bupati/Walikota, Gubernur dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral. Penandatanganan kontrak karya oleh pejabat ini disesuaikan dengan kewenangannya. Apabila wilayah kontrak yang dimohon berada dalam wilayah kabupaten, pejabat yang berwenang menandatangani kontrak karya adalah bupati/walikota, jika di dua kota/kabupaten yang berbeda maka yang menandatangani adalah gubernur. Sementara itu, apabila wilayah pertambangan yang dimohon berada di dua wilayah provinsi yang berbeda, yang berwenang menandatanganinya adalah Menteri Energi Sumber Daya Mineral dengan pemohon.

Prosedur dan Syarat-syarat Permohonan Kontrak Karya


Prosedur permohonan kontrak karya pada wilayah kewenangan bupati/walikota, disajikan sebagai berikut:
  • Permohonan diajukan kepada bupati/walikota ,di dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453 K/29/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum, telah ditentukan contoh format permohonan kontrak karya yang diajukan kepada bupati/walikota,
  • Bupati/walikota memberikan persetujuan prinsip,
  • Bupati/walikota melakukan konsultasi kepda DPRD kabupaten/kota (standar kontrak disusun oleh pemerintah),
  • Permohonan rekomendasi ke Dinas Penanaman Modal,
  • Dinas Penanaman modal memberikan rekomendasi, dan
  • Bupati/walikota bersama pemohon menandatangani kontrak.

Kontrak yang ditandatangani tersebut ditembuskan kepada provinsi dan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. Prosedur permohonan kontrak karya pada wilayah gubernur disajikan sebagai berikut:
  • Permohonan diajukan ke gubernur, Format permohonan untuk mengajukan permohonan kontrak karya kepada gubernur adalah sama dengan format permohonan yang diajukan kepada bupati/walikota.
  • Gubernur memberikan persetujuan,
  • Gubernur melakukan konsultasi kepada DPRD provinsi (standar kontrak disusun oleh pemerintah),
  • Permohonan rekomendasi ke BMKMD,
  • DPRD provinsi memberikan rekomendasi,
  • BKPMD memberikan rekomendasi,
  • Gubernur bersama pemohon menandatangani kontrak, dan
  • Kontrak ditembuskan kepada kabupaten/kota dan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.

Baca Juga

Walaupun bupati/walikota dan gubernur diberikan kewenangan untuk menandatangani kontrak karya, namun substansi kontrak karya disiapkan oleh pemerintah. Ini menunjukan bahwa pemerintah pusat belum sepenuhnya menyerahkan kewenangan itu kepada pemerintah daerah. Di samping itu, pemerintah daerah belum mempunyai pengalaman yang cukup dalam penyusunan substansi kontrak karya.


Apabila substansi kontrak karya diserahkan kepada pemerintah daerah untuk menyusunnya, maka memerlukan waktu yang lama dan biaya yang besra. Sementara investor menginginkan supaya kontrak karya dapat ditandatangani dalam waktu yang relatif cepat. Karena ditandatanganinya kontrak itu, investor dapat melaksanakan kegiatan eksplorasi terhadap sumber daya alam tambang.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel