Prosedur dan Syarat-syarat Permohonan Kontrak Karya
Friday, 10 February 2017
SUDUT HUKUM | Setiap perusahaan pertambangan
yang ingin memperoleh kontrak karya, harus mengajukan permohonan kontrak karya
dalam rangka penanaman modal asing kepada pejabat yang berwenang. Pejabat
berwenang menandatangani kontrak karya adalah Bupati/Walikota, Gubernur dan
Menteri Energi Sumber Daya Mineral. Penandatanganan kontrak karya oleh pejabat
ini disesuaikan dengan kewenangannya. Apabila wilayah kontrak yang dimohon
berada dalam wilayah kabupaten, pejabat yang berwenang menandatangani kontrak
karya adalah bupati/walikota, jika di dua kota/kabupaten yang berbeda maka yang
menandatangani adalah gubernur. Sementara itu, apabila wilayah pertambangan
yang dimohon berada di dua wilayah provinsi yang berbeda, yang berwenang
menandatanganinya adalah Menteri Energi Sumber Daya Mineral dengan pemohon.
Prosedur
permohonan kontrak karya pada wilayah kewenangan bupati/walikota, disajikan
sebagai berikut:
- Permohonan diajukan kepada bupati/walikota ,di dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453 K/29/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum, telah ditentukan contoh format permohonan kontrak karya yang diajukan kepada bupati/walikota,
- Bupati/walikota memberikan persetujuan prinsip,
- Bupati/walikota melakukan konsultasi kepda DPRD kabupaten/kota (standar kontrak disusun oleh pemerintah),
- Permohonan rekomendasi ke Dinas Penanaman Modal,
- Dinas Penanaman modal memberikan rekomendasi, dan
- Bupati/walikota bersama pemohon menandatangani kontrak.
Kontrak yang ditandatangani tersebut
ditembuskan kepada provinsi dan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
Prosedur permohonan kontrak karya pada wilayah gubernur disajikan sebagai
berikut:
- Permohonan diajukan ke gubernur, Format permohonan untuk mengajukan permohonan kontrak karya kepada gubernur adalah sama dengan format permohonan yang diajukan kepada bupati/walikota.
- Gubernur memberikan persetujuan,
- Gubernur melakukan konsultasi kepada DPRD provinsi (standar kontrak disusun oleh pemerintah),
- Permohonan rekomendasi ke BMKMD,
- DPRD provinsi memberikan rekomendasi,
- BKPMD memberikan rekomendasi,
- Gubernur bersama pemohon menandatangani kontrak, dan
- Kontrak ditembuskan kepada kabupaten/kota dan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
Baca Juga
Walaupun
bupati/walikota dan gubernur diberikan kewenangan untuk menandatangani kontrak
karya, namun substansi kontrak karya disiapkan oleh pemerintah. Ini menunjukan
bahwa pemerintah pusat belum sepenuhnya menyerahkan kewenangan itu kepada
pemerintah daerah. Di samping itu, pemerintah daerah belum mempunyai pengalaman
yang cukup dalam penyusunan substansi kontrak karya.
Apabila
substansi kontrak karya diserahkan kepada pemerintah daerah untuk menyusunnya,
maka memerlukan waktu yang lama dan biaya yang besra. Sementara investor
menginginkan supaya kontrak karya dapat ditandatangani dalam waktu yang relatif
cepat. Karena ditandatanganinya kontrak itu, investor dapat melaksanakan
kegiatan eksplorasi terhadap sumber daya alam tambang.