Rukun-rukun Waris
Friday, 10 February 2017
SUDUT HUKUM | Rukun-rukun waris ada tiga,
yaitu:
a. Pewaris
Pewaris adalah orang yang
meninggal dunia dan akan memindahkan harta peninggalannya kepada
orang-orang yang berhak menerimanya (ahli waris).
b. Ahli waris
Ahli waris adalah orang-orang
yang berhak menerima harta peninggalan dari orang yang
meninggal dunia karena sebab-sebab tertentu, seperti karena hubungan
kekeluargaan, perkawinan dan sebagainya.
c. Warisan
Warisan adalah suatu barang yang
ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia berupa uang,
barang-barang kebutuhan hidup seperti rumah, kendaraan dan
sebagainya. Barang yang akan diwariskan dapat disebut warisan, harta peninggalan
dan sebagainya.