-->

Rukun-rukun Waris

SUDUT HUKUM | Rukun-rukun waris ada tiga, yaitu:
a. Pewaris
Pewaris adalah orang yang meninggal dunia dan akan memindahkan harta peninggalannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya (ahli waris).

b. Ahli waris
Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima harta peninggalan dari orang yang meninggal dunia karena sebab-sebab tertentu, seperti karena hubungan kekeluargaan, perkawinan dan sebagainya.

c. Warisan
Warisan adalah suatu barang yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia berupa uang, barang-barang kebutuhan hidup seperti rumah, kendaraan dan sebagainya. Barang yang akan diwariskan dapat disebut warisan, harta peninggalan dan sebagainya.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel