-->

Akad dalam Hukum Islam

SUDUT HUKUM | Istilah yang berkaitan dengan perjanjian dalam Al-Quran setidaknya dikenal ada dua macam, yaitu kata akad (al-‘aqdu) dan kata ‘ahd (al-‘ahdu). Al-Quran memakai kata pertama dalam arti perikatan atau perjanjian, sedangkan kata yang kedua dalam Al-Quran berarti masa, pesan, penyempurnaan, dan janji atas perjanjian.

Akad menurut bahasa adalah mengikat atau mengumpulkan dua ujung sesuatu, menurut Taufiq dalam Wahbah Al-Zuhaili, ada dua definisi akad menurut syariah, yaitu akad adalah perikatan antara dua ucapan yang mempunyai akibat hukum. Definisi lainnya, akad adalah apa yang menjadi ketetapan seseorang untuk mengerjakannya yang timbul hanya dari satu kehendak atau dua kehendak.

Ahmad  Azhar Basyir memberikan definisi  bahwa akad  adalah suatu     perikatan
antara ijab dan kabul dengan cara yang dibenarkan syara’ yang menetapkan adanya  akibat  hukum  pada  objeknya.  Ijab  adalah  pernyataan  pihak    pertama mengenai isi perjanjian yang diinginkan, sedangkan kabul adalah pernyataan  pihak kedua untuk menerimanya.

Pengertian akad juga dapat ditemukan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah. Pada ketentuan pasal 1 ayat (4) dikemukakan bahwa, “akad adalah kesepakatan tertulis antara bank dengan nasabah dan/atau pihak lain yang memuat hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan prinsip syariah.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa akad adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban berprestasi pada salah satu pihak dan hak bagi pihak lain atas prestasi tersebut secara timbal balik.

Baca Juga

Dasar Hukum Akad


Pengaturan tentang akad ini termuat dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Buku II tentang Akad, yang mana dalam pasal 20 ayat (1) disebutkan  bahwa “akad adalah kesepakatan dalam suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih  untuk melakukan dan atau tidak melakukan perbuatan hukum tertentu.”
Dalam Al-Quran terdapat ayat yang dijadikan sebagai dasar hukum dari akad  yaitu surat Al-Ma’idah ayat 1 yang artinya:
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu (yang demikian  itu) dengan  tidak  menghalalkan  berburu  ketika  kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.”

Maksud dari ayat diatas bahwasannya, kita sebagai orang-orang yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT. Kita harus memenuhi akad-akad yang telah Allah tentukan seperti dalam jual beli harus terpenuhi dulu akad-akadnya. Dan ketika kita sedang menunaikan ibadah haji kita berburu semua itu dilarang oleh Allah dan hasil berburunya haram apabila kita makan. Dan Allah sudah menetapkan hukum-hukum Allah atau ketetapan-ketetapan yang telah Allah perintahkan kepada umatnya. Akad-akad itu merupakan perjanjian mencakup janji prasetia kepada Allah dan perjanjian yang dibuat oleh manusia dalam pergaulan seseorang kepada sesamanya.

Dalam suatu hadits terdapat Al-hadits tentang kebatalan suatu akad, yang artinya: 
Segala bentuk persyaratan  yang tidak  ada dalam Kitab Allah  (Hukum  Allah) adalah batal, sekalipun sejuta syarat.” (HR Bukhori )

Maksud dari hadits diatas bahwa harus sama ridho dan ada pilihan, maksudnya akad yang di adakan oleh para pihak haruslah di dasarkan kepada kesepakatan kedua belah pihak, yaitu masing-masing pihak ridho atau rela akan isi akad tersebut, atau dengan perkataan lain harus merupakan kehendak bebas masing- masing pihak. Dalam hal ini berarti tidak boleh ada paksaan dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.

Keabsahan Akad

Dalam ajaran Islam untuk sahnya suatu akad harus dipenuhi rukun dan syarat dari suatu akad. Rukun akad adalah unsur yang harus ada dan merupakan esensi dalam setiap akad. Jika ada satu dari rukun akad yang tidak ada, secara syariah akad dipandang tidak pernah ada. Sedangkan syarat adalah sifat yang harus ada pada setiap rukun, tetapi bukan merupakan esensi akad.

Rukun akad yang utama adalah ijab kabul. Syarat yang harus ada dalam rukun  bisa menyangkut subjek dan objek dari suatu perjanjian. Jumhur ulama mengatakan bahwa ijab dan kabul merupakan salah satu dari unsur penting dalam suatu akad, disamping unsur-unsur lain yang juga termasuk rukun akad. Unsur- unsur terdiri dari:
  • Shighat (ijab dan kabul)

Ijab dan kabul dapat diwujudkan dengan ucapan lisan maupun tertulis. Sedangkan isyarat dapat dilakukan sebagai shighat hanya oleh mereka yang tidak dapat berbicara ataupun menulis. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi agar ijab dan kabul mempunyai akibat hukum:
  1. Ijab dan kabul harus dinyatakan oleh orang yang sekurang-kurangnya telah mencapai umur tamyiz yang menyadari dan mengetahui isi perkataan yang diucapkan hingga ucapannya itu benar-benar menyatakan keinginan hatinya. Dengan kata lain dilakukan oleh orang yang cakap melakukan tindakan hukum.
  2. Ijab dan kabul harus tertuju pada suatu objek yang merupakan objek perjanjian.
  3. Ijab dan kabul harus berhubungan langsung dalam suatu majelis apabila dua belah pihak sama-sama hadir. Satu majelis akad adalah kondisi dimana kedua belah pihak yang berakad terfokus perhatiannya untuk melakukan akad.

  • Pelaku akad

Menurut mazhab Syafi’I dan Hambali pelaku akad disyaratkan harus  orang mukalaf (aqil baligh), sedangkan mazhab Hanafi dan Maliki hanya mensyaratkan tamyiz (minimal berusia tujuh tahun). Syarat lain yang  harus dipenuhi adalah memiliki kewenangan (hak) terhadap objek akad, baik kewenangan asli maupun kewenangan sebagai wakil atau wali.
  • Sesuatu yang menjadi objek akad

Objek akad harus memiliki 4 syarat, yaitu:
  1. ia harus sudah ada secara konkret ketika akad dilangsungkan, atau diperkirakan akan ada pada masa yang akan datang dalam akad-akad tertentu seperti dalam akad murabahah, salam, istishna’, ijarah, dan mudharabah;
  2. ia harus merupakan sesuatu yang menurut hukum Islam dapat  dijadikan objek akad, yaitu harta yang dimiliki serta dapat dimanfaatkan;
  3. ia harus dapat diserahkan ketika terjadi akad, namun tidak berarti harus dapat diserahkan seketika.
  4. ia harus jelas (dapat  ditentukan, diketahui)  oleh  kedua belah     pihak.

Ketidakjelasan objek akad selain dilarang oleh Islam juga dapat menimbulkan sengketa dikemudian hari.
  • Maudhu’ al-‘aqd (tujuan akad)

Maudhu’ al-‘aqd adalah tujuan utama untuk apa akad itu dilaksanakan. Menurut ulama fikih, tujuan dari suatu akad harus sejalan  dengan kehendak syara’, sehingga apabila tujuannya bertentangan dengan syara’ maka berakibat pada ketidakabsahan dari akad yang dibuat dan karena itu tidak menimbulkan akibat hukum.

Sedangkan mengenai syarat sahnya suatu akad secara umum dapat dikemukakan sebagai berikut:
  1. tidak menyalahi hukum syariah yang disepakati adanya;
  2. harus sama ridho dan ada pilihan; dan
  3. harus jelas dan gamblang.

Asas-Asas Akad

Sebagaimana dalam hukum perjanjian menurut KUHPerdata yang mengenal asas kebebasan berkontrak, asas personalitas, dan asas itikad baik, sedangkan dalam hukum adat mengenal asas terang, tunai dan riil, dalam hukum Islam juga mengenal asas-asas hukum perjanjian, yaitu sebagai berikut:

  • Al Hurriyah (kebebasan)


Asas ini merupakan prinsip dasar dalam hukum perjanjian Islam, dalam artian para pihak bebas dalam membuat suatu perjanjian atau akad.   Bebas dalam menentukan objek akad dan bebas menentukan dengan siapa ia  akan membuat perjanjian, serta bebas menentukan bagaimana cara menentukan penyelesaian sengketa jika terjadi dikemudian hari.

Asas kebebasan berkontrak dalam Islam dibatasi oleh ketentuan syariah Islam. Akad dibuat tidak boleh ada unsur paksaan dan penipuan. Dasar hukum mengenai asas ini tertuang dalam Al-Quran Surat Al Baqarah ayat 256, yang artinya sebagai berikut :
Tidak ada pakasaan untuk (memasuki) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat,....”
Adanya kata-kata tidak ada paksaan ini, berarti Islam menghendaki dalam hal perbuatan apapun harus didasari oleh kebebasan untuk bertindak, sepanjang itu benar dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariah.

  • Al musawah (persamaan atau kesetaraan)


Asas ini mengandung pengertian bahwa para pihak mempunyai kedudukan yang sama, sehingga dalam menentukan term and condition dari suatu akad setiap pihak mempunyai kesetaraan atau kedudukan yang seimbang. Dasar hukum mengenai asas persamaan ini tertuang di dalam ketentuan Al-Quran Surat Al Hujurat ayat 13 yang artinya sebagai berikut:
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari  seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu  di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka menunjukan bahwa semua orang mempunyai  kedudukan  yang  sama  di  depan  hukum,  sedangkan    yang membedakan kedudukan antara orang yang satu dengan orang yang lain disisi Allah SWT adalah tingkat ketaqwaannya.

  • Al ‘adalah (keadilan)


Pelaksanaan asas ini dalam suatu akad menurut para pihak untuk melakukan yang benar dalam pengungkapan kehendak dan keadaan, dan memenuhi semua kewajibannya. Akad harus senantiasa mendatangkan keuntungan yang adil dan seimbang, serta tidak boleh mendatangkan kerugian bagi salah satu pihak.

  • Al ridho (kerelaan)


Asas ini menyatakan bahwa segala transaksi yang dilakukan harus atas dasar kerelaan antara masing-masing pihak, tidak boleh ada unsur  paksaan, tekanan, dan penipuan. Dasar hukum adanya asas kerelaan dalam pembuataan akad terdapat dalam Al-Quran Surat An Nisa ayat 29 yang artinya sebagai berikut:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu, dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

Kata “suka sama suka” menunjukkan bahwa dalam hal membuat akad, khusunya dilapangan perniagaan harus senantiasa didasarkan pada asas kerelaan atau kesepakatan para pihak secara bebas.

  • Ash shidiq (kebenaran atau kejujuran)


Agama Islam melarang manusia melakukan kebohongan dan penipuan, karena dengan adanya kebohongan dan penipuan sangat berpengaruh pada keabsahan  akad.  Akad  yang  didalamnya  mengandung  kebohongan atau penipuan memberikan hak pada pihak lain untuk menghentikan proses pelaksanaan akad tersebut.

  • Al kitabah (tertulis)

Setiap akad hendaknya dibuat secara tertulis, karena dalam kepentingan pembuktian jika dikemudian hari terjadi sengketa.

Al-Quran Surat Al Baqarah Ayat 282-283 mengisyaratkan agar akad yang dilakukan benar-benar berada dalam kebaikan bagi semua pihak, bahkan dalam pembuatan akad hendaknya juga disertai dengan adanya saksi-saksi (syahadah), rahn (gadai untuk kasus tertentu) dan prinsip tanggung jawab individu.

Jenis-Jenis Akad

Secara umum di dalam ekonomi syariah ada dua jenis akad sebagai berikut:
  1. Tabbaru’, adalah akad-akad yang digunakan untuk transaksi non komersial, bertujuan untuk kebaikan atau tolong-menolong, dan tidak diperkenankan mengambil keuntungan atas transaksi yang terjadi. Namun demikian dalam akad tabbaru’ masih diperbolehkan adanya pembebanan sejumlah uang sebagai biaya atas terjadinya transaksi.
  2. Tijarah, adalah akad-akad yang digunakan untuk transaksi komersial atau bisnis. Karenanya di dalam akad tijarah para pihak yang  bertransaksi dapat     menyepakati     adanya     pengambilan     keuntungan,    termasuk konsekuensi yang harus ditanggung para pihak bila transaski yang terjadi tidak menghasilkan keuntungan.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel